Selasa, 13 Februari 2018

Pemikiran Sosologi Hukum Keluarga



      A.    Latar Belakang.
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum yang bertujauan memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum yang telah terjadi di masyarakat. Sosiologi hukum telah digunakan untuk meletakkan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental dalam struktur dasar masyarakat yang menangani kepentingan politik dan ekonomi, budaya dan tatanan normatif masyarakat, serta membangun dan memelihara kebergantungan yang resiprokal, namun membentuk dirinya sendiri sebagai sumber konsensus, kekerasan dan kontrol sosial.
Pemikiran para tokoh telah mengakibatkan timbulnya bermacam-macam konsepsi dan teori yang dikembangkan atas dasar berbagai perspektif suatu kerangka konsepsi dasar, teori-teori tersebut dijadikan acuan dalam pengambilan suatu hukum dan sebagai dasar suatu pemecahan masalah sosial yang telah terjadi di masyarakat dan diartikan sebagai suatu kompleksitas dari pada sikap tindak manusia yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
B.       Rumusan Masalah.
1.      Apa pengertian sosiologi, hukum, dan sosiologi hukum?
2.      Bagaiman biografi tokoh sosiologi hukum Karl Marx, Henri S, Maine, Emille Durkhein, dan Max Weber?
3.      Bagaimana pemikiran para tokoh sosiologi hukum menurut Karl Marx, Henri S, Maine, Emille Durkhein, dan Max Weber?
C.      Tujuan Penulisan.
1.      Untuk mengetahui pengertian sosiologi, hukum, dan sosiologi hukum.
2.      Untuk mengetahui biografi tokoh sosiologi hukum Karl Marx, Henri S, Maine, Emille Durkhein, dan Max Weber.
3.      Untuk mengetahui pemikiran para tokoh sosiologi hukum menurut Karl Marx, Henri S, Maine, Emille Durkhein, dan Max Weber.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Sosiologi, Hukum, Dan Sosiologi Hukum.
Sosiologi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yakni kata socius  dan logos, socius yang berati kawan, berkawan, ataupun masyarakat. Sedangkan logos berati ilmu atau dapat juga berbicara tentang sesuatu. Dengan demikian sosoiologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mengkaji suatu  masyarakat. Secara terminologi sosolologi adalah suatu ilmu yang mengkaji tentang hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial yang terjadi dimasyarakat.
Menurut selo sumardjan dan soelaiman soemardi sosiologi adalah suatu ilmu tentang strukrur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial. Selanjutnya menurut mereka bahwa struktur sosial keseluruhan jalinan antara unsure-unsur sosial yang pokok, yaitu kaidah-kaidah sosial ( norma-norma sosial), lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok, serta lapisan sosial. Sedangkan proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara segi kehidupan bersama, umpamanya pengaruh timbal balik antara segi-segi kehidupan ekonomi, segi-segi kehidupan politik dan hukum, segi-segi kehidupan lain yang berkaitan dengannya.[1]
Kata hukum diambil dari bahasa arab al-hukmu yang kemudian diadopsi kedalam bahasa Indonesia menjadi Hukum, yang didalamnya terkandung pengertian yang bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan. Secara etimilogi hukum juga diambil dari bahas Latin Recht yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan, atau pemerintahan. Sedangkan secara terminologi hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbutan manusia dimasyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
Menurut Prof. Dr.Van Kan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat. Sedangkan menurut Kantowich didalam bukunyayang berjudul “the definition of law” hukum adalah keseluruhan peraturan- peraturan sosial yang mawajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan yang dapat dibenarkan.[2]
Sosilogi hukum adalah cabangan dari ilmu sosial yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya. menurut sajipto raharjo Sosilogi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum.
Menurut r. Otie Saiman Sosilogi hukum adalah kajian ilmiyah mengenai kehidupan sosial yang misi dan visinya memprekdisi dan menjelaskan sebagai fenomena hukum, yaitu bagaimana suatu kasus memasuki system hukum dan bagaimana penyelesaiannya.[3]
B.       Biografi Tokoh Sosiologi Hukum Karl Marx, Henri S, Maine, Emille Durkhein, Dan Max Weber.
a.      Karl Marx.
Karl Marx dilahirkan di TrierJerman, daerah rhine tahun 1818. Berasal dari keluarga borjuis dan berpendidikan. Pada usia 18 Marx belajar hukum di universitas Bonn, kemudian pindah ke Universitas Berlin. Disana, sewaktu Marx masih muda, begitu terkesima dengan filsafat Hegel, dimana ketika itu arus besar pengikut Hegel begitu meluas. Padangan Hegel yang terkenal idealistik, dimana dia percaya bahwa kekuatan yang mendorong perubahan sejarah adalah munculnya ide-ide dengan mana roh akal budi menjadi lebih lengkap manifestasinya.Tetapi sebagai penganut Hegel, Marx adalah penganut yang kritis yang mengembangkan posisi teoritis dan filosofisnya. Tetapi Marx tetap sepakat dengan bentuk analisa dialektik-nya hegel.
Marx sebenarnya ingin berkarir di dunia akademis, tetapi karena sponsornya dipecat karena pandangan-pandangan kiri dan anti agama, maka tertutuplah pintu masuk Marx untuk ke dunia akademis. Akhirnya marx berkarir di media (surat kabar) sebagai pemimpin redaksi pada koran yang radikal-liberal. Setelah Marx menikah lalu Marx pindah ke paris, dan terlibat dalam kegiatan radikal. Paris pada masa itu merupakan suatu pusat liberalisme dan radikalisme sosial serta intelektual penting di Eropa. Marx berkenalan dengan pemikir-pemikir penting dalam pemikiran sosialis dan tokoh-tokoh revolusioner seperti St. Simon. Blanqui, dan lain-lain. Hal tersebut akhirnya mengubah keyakinan marx akan penyalahgunaan sistem kapitalis yang meluas dapat dihilangkan oleh perubahn sosial yang hanya didukung oleh elit intelektual saja. Pendekatan itu bagi Marx mengabaikan kondisi materil dan sosial yang sebenarnya dan taraf kesadaran kelas-kelas buruh. Di Paris Marx bersahabat dengan Friedrich Engels yang berkarya mengenai interpretasi komprehensif tentang perubahan dan perkembangan sejarah sebagai alternatif terhadap interpretasi Hegel mengenai sejarah, yang terkenal dengan The German Ideology.
Pada tahun 1845 Marx diusir dari Paris, atas karya-karyanya yang berbau sosialis. Lalu akhirnya setelah itu Marx semakin tertarik dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosialis. Semasa hidupnya Das kapital merupakan karya terbesar. Selain karya-karya Marx yang lain yang akan dijelaskan dalam tulisan ini mengenai pemikiran-pemikiran Karl Marx, yang tidak hanya dalam Das Kapital.
Marx menjalani sekolah di rumah sampai ia berumur 13 tahun. Setelah lulus dari Gymnasium Trier, Marx melanjutkan pendidikan nya di Universitas Bonn jurusan hukum pada tahun 1835. Pada usia nya yang ke-17, dimana ia bergabung dengan klub minuman keras Trier Tavern yang mengakibatkan ia mendapat nilai yang buruk. Marx tertarik untuk belajar kesustraan dan filosofi, namun ayahnya tidak menyetujuinya karena ia tak percaya bahwa anaknya akan berhasil memotivasi dirinya sendiri untuk mendapatkan gelar sarjana. Pada tahun berikutnya, ayahnya memaksa Karl Marx untuk pindah ke universitas yang lebih baik, yaitu Friedrich-Wilhelms-Universität di Berlin. Pada saat itu, Marx menulis banyak puisi dan esai tentang kehidupan, menggunakan bahasa teologi yang diwarisi dari ayahnya seperti ‘The Deity’ namun ia juga menerapkan filosofi atheis dari Young Hegelian yang terkenal di Berlin pada saat itu. Marx mendapat gelar Doktor pada tahun 1841 dengan tesis nya yang berjudul ‘The Difference Between the Democritean and Epicurean Philosophy of Nature’ namun, ia harus menyerahkan disertasi nya ke Universitas Jena karena Marx menyadari bahwa status nya sebagai Young Hegelian radikal akan diterima dengan kesan buruk di Berlin. Marx mempunyai tiga keponakan yang bernama AzarielHans dan Gerald yang sangat membantunya dalam semua teori yang telah ia ciptakan.
Di Berlin, minat Marx beralih ke filsafat, dan bergabung ke lingkaran mahasiswa dan dosen muda yang dikenal sebagai Pemuda Hegelian. Sebagian dari mereka, yang disebut juga sebagai Hegelian-kiri, menggunakan metode dialektika Hegel, yang dipisahkan dari isi teologisnya, sebagai alat yang ampuh untuk melakukan kritik terhadap politik dan agama mapan saat itu.
Pada tahun 1981 Karl Marx memperoleh gelar Doktor filsafatnya dari Universitas Berlin, sekolah yang dulu sangat dipengaruhi Hegel dan para Hegelian Muda, yang suportif namun kritis terhadap guru mereka. Desertasi doktoral Marx hanyalah satu risalah filosofis yang hambar, namun hal ini mengantisipasi banyak gagasannya kemudian. Setelah lulus ia menjadi penulis di koran radikal-liberal. Dalam kurun waktu sepuluh bulan bekerja disana menjadi editor kepala. Namun, karena posisi politisnya, koran ini ditutup sepuluh bulan kemudian oleh pemerintah. Esai-esai awal yang di publikasikan pada waktu itu mulai merefleksikan sejumlah pandangan-pandangan yang akan mengarahkan Marx sepanjang hidupnya. Dengan bebas, esai-esai tersebut menyebarkan prinsip-prinsip demokrasihumanisme, dan idealisme muda. Ia menolak sifat abstrak filsafat Hegelian, impian naif komunis utopis, dan para aktivis yang menyerukan hal-hal yang dipandangnya sebagai aksi politik prematur. Ketika menolak aktivis-aktivis tersebut, Marx meletakkan landasan karyanya. Marx terkenal karena analisis nya di bidang sejarah yang dikemukakannya di kalimat pembuka pada buku Communist Manifesto (1848) ” Sejarah dari berbagai masyarakat hingga saat ini pada dasarnya adalah sejarah tentang pertentangan kelas.”Marx percaya bahwa kapitalisme yang ada akan digantikan dengan komunisme, masyarakat tanpa kelas setelah beberapa periode dari sosialisme radikal yang menjadikan negara sebagai revolusi keditaktoran proletariat (kaum paling bawah di negara Romawi).[4]
b.      Henri S, Maine.
Sir Henry James Sumner Maine, KCSI (15 Agustus 1822 - 3 Februari 1888), adalah seorang ahli hukum komparatif Inggris  dan sejarawan. Dia terkenal dengan tesis yang digariskan dalam bukunya Ancient Law bahwa hukum dan masyarakat berkembang dari status ke kontrak. Menurut tesis tersebut, di dunia kuno individu terikat erat dengan status ke kelompok tradisional, sedangkan di kalangan modern satu, di mana individu dipandang sebagai agen otonom, mereka bebas membuat kontrak dan membentuk asosiasi dengan siapa saja yang mereka pilih. Karena tesis ini, Maine dapat dilihat sebagai salah satu nenek moyang antropologi hukum modern, sejarah hukum dan sosiologi hukum.
Maine adalah putra Dr. James Maine, dari Kelso, Roxburghshire. Dia dididik di Rumah Sakit Kristus, di mana sebuah rumah kos dinamai menurut namanya pada tahun 1902. Dari sana dia pergi ke Pembroke College, Cambridge, pada tahun 1840. Di Cambridge, dia tercatat sebagai sarjana klasik dan juga memenangkan Medali Emas Kanselir untuk puisi tahun 1842. Dia memenangkan beasiswa Craven dan lulus sebagai senior di tahun 1844, juga merupakan peraih medali kanselir senior dalam karya klasik. Dia adalah seorang Rasul Cambridge.Tak lama kemudian, dia menerima sebuah tutor di Trinity Hall. Pada tahun 1847, dia diangkat sebagai regius profesor hukum perdata, dan dia dipanggil ke bar tiga tahun kemudian Ia memegang kursi ini sampai tahun 1854. Sementara pada tahun 1852 ia menjadi salah satu pembaca yang ditunjuk oleh Pengadilan Tinggi.
Di IndiaMaine, duduk kedua dari kanan, bersama John Lawrence, Viceroy of India dan anggota dewan dan sekretaris dewan lainnya di Simla, India, oleh Bourne & Shepherd, sekitar tahun 1864.Pos anggota dewan hukum di India ditawarkan ke Maine pada tahun 1861; Dia menolaknya sekali, dengan alasan kesehatan. Tahun berikutnya, Maine diyakinkan untuk menerima, dan ternyata India lebih mengenalnya daripada Cambridge atau London. Dia diminta untuk memperpanjang jasanya di luar masa reguler lima tahun, dan dia kembali ke Inggris pada tahun 1869.
Subjek yang menjadi tugas Maine untuk memberi tahu pemerintah India sama politisnya dengan hukum. Mereka berkisar dari masalah seperti penyelesaian tanah di Punjab, atau pengenalan perkawinan sipil untuk memenuhi kebutuhan umat Hindu yang tidak ortodoks, untuk pertanyaan seberapa jauh studi Persia harus diminta atau didorong di kalangan pegawai negeri Eropa. Rencana kodifikasi disiapkan, dan sebagian besar berbentuk, di bawah arahan Maine, yang diimplementasikan oleh penggantinya, Sir James Fitzjames Stephen dan Dr Whitley Stokes.Maine menjadi anggota sekretaris dewan negara pada tahun 1871, dan tetap bertahan selama sisa hidupnya. Pada tahun yang sama dia dikukuhkan dengan K.C.S.I. Profesor OxfordPada tahun 1869, Maine diangkat menjadi ketua yurisprudensi sejarah dan komparatif yang baru didirikan di Universitas Oxford oleh Corpus Christi College. Tempat tinggal di Oxford tidak diperlukan, dan pemilihan tersebut merupakan undangan kepada profesor baru untuk melanjutkan dan melanjutkan dengan caranya sendiri pekerjaan yang telah dia mulai dalam Hukum Kuno.
Pada tahun 1877, pengangkatan Trinity Hall, Cambridge, tempat Maine dulu menjadi tutor, menjadi kosong. Ada dua kandidat kuat yang klaimnya hampir sama sehingga sulit untuk memilih, Kesulitan itu dipecahkan oleh sebuah undangan dengan suara bulat ke Maine untuk menerima jabatan tersebut. Penerimaannya mengharuskan pengunduran diri kursi Oxford, meski tidak tinggal terus-menerus di Cambridge. Sepuluh tahun kemudian, dia terpilih untuk menggantikan Sir William Harcourt sebagai Profesor Hukum Internasional Whewell di Cambridge. Maine menulis jurnalisme pada tahun 1851 untuk Morning Chronicle, disunting oleh John Douglas Cook. Dengan Cook dan yang lainnya, pada tahun 1855, dia kemudian mendirikan dan mengedit Review Sabtu, menulis untuk itu sampai tahun 1861. Seperti teman dekatnya James Fitzjames Stephen, dia sering menikmati penulisan artikel, dan tidak pernah cukup meninggalkannya.
Maine memberi kontribusi pada Essay Cambridge sebuah esai tentang hukum Romawi dan pendidikan hukum, yang diterbitkan kembali dalam edisi selanjutnya Komunitas Desa. Kuliah yang disampaikan oleh Maine untuk Pengadilan Tinggi adalah dasar Hukum Kuno (1861), buku yang reputasinya dibuat dengan satu pukulan. Objeknya, seperti yang dinyatakan dalam kata pengantar, adalah untuk menunjukkan beberapa gagasan paling awal tentang umat manusia, sebagaimana tercermin dalam hukum kuno, dan untuk menunjukkan hubungan antara gagasan tersebut dengan pemikiran modern. Dia menerbitkan substansi ceramah Oxford-nya: Komunitas Desa di Timur dan Barat (1871), Sejarah Awal Institusi (1875), Hukum Awal dan Kustom (1883). Dalam semua karya ini, fenomena masyarakat dalam tahap kuno dibawa ke garis untuk mengilustrasikan proses pembangunan dalam gagasan hukum dan politik (lihat kebebasan berkontrak).
Sebagai wakil rektor Universitas Calcutta, Maine mengomentari hasil yang dihasilkan oleh kontak pemikiran Timur dan Barat. Tiga dari alamat ini diterbitkan, seluruhnya atau sebagian, dalam edisi selanjutnya dari Komunitas Desa; substansi orang lain ada di kuliah Rede tahun 1875, dalam volume yang sama. Sebuah esai tentang India adalah kontribusinya terhadap karya komposit berjudul The Reign of Queen Victoria (editor Thomas Humphry Ward, 1887).
Karya singkatnya dalam hukum internasional diwakili oleh Volume anumerta Hukum Internasional (1888). Maine telah mempublikasikan 1885 karyanya tentang politik spekulatif, sejumlah esai tentang Pemerintahan Populer, yang dirancang untuk menunjukkan bahwa demokrasi tidak dengan sendirinya lebih stabil daripada bentuk pemerintahan lainnya, dan bahwa tidak ada hubungan yang diperlukan antara demokrasi dan kemajuan.
Pada tahun 1886, muncul di Quarterly Review sebuah artikel tentang karya anumerta J. F. MC Lennan, diedit dan diselesaikan oleh saudaranya yang berjudul Teori Patriarki. Artikel tersebut, meskipun tidak ditandatangani oleh peraturan Triwulanan saat itu, adalah jawaban Maine atas serangan saudara laki-laki McLennan terhadap rekonstruksi historis sistem keluarga Indo-Eropa yang diajukan dalam Hukum Kuno dan dilengkapi dalam Hukum Awal dan Kustom. Maine menuduh MC Lennan dalam teorinya tentang masyarakat primitif dengan mengabaikan dan salah memahami bukti Indo-Eropa.Ringkasan tulisan Maine ada dalam memoir Sir Mountstuart Grant Duff. Kematian Kesehatan Maine, yang tidak pernah kuat, memberi jalan menjelang akhir tahun 1887. Dia pergi ke Riviera di bawah asuhan medis, dan meninggal di Cannes, Prancis, pada tanggal 3 Februari 1888. Dia meninggalkan seorang istri, Jane, dan dua anak laki-laki, setelah itu.[5]
c.       Emille Durkhein.
David Émile Durkheim (lahir 15 April 1858 dan meninggal 15 November 1917 pada umur 59 tahun) dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. Ia mendirikan fakultas sosiologi pertama di sebuah universitas Eropa pada 1895, dan menerbitkan salah satu jurnal pertama yang diabdikan kepada ilmu sosial, Lannee Sociologique pada 1896. Durkheim dilahirkan di Épinal, Perancis, yang terletak di Lorraine. Ia berasal dari keluarga Yahudi Perancis yang saleh ayah dan kakeknya adalah Rabi. Hidup Durkheim sendiri sama sekali sekuler. Malah kebanyakan dari karyanya dimaksudkan untuk membuktikan bahwa fenomena keagamaan berasal dari faktor-faktor sosial dan bukan ilahi. Namun, latar belakang Yahudinya membentuk sosiologinya - banyak mahasiswa dan rekan kerjanya adalah sesama Yahudi, dan seringkali masih berhubungan darah dengannya.
Durkheim adalah mahasiswa yang cepat matang. Ia masuk ke École Normale Supérieure pada 1879. Angkatannya adalah salah satu yang paling cemerlang pada abad ke-19 dan banyak teman sekelasnya, seperti Jean Jaurès dan Henri Bergson kemudian menjadi tokoh besar dalam kehidupan intelektual Perancis. Di ENS Durkheim belajar di bawah Fustel de Coulanges, seorang pakar ilmu klasik, yang berpandangan ilmiah sosial. Pada saat yang sama, ia membaca karya-karya Auguste Comte dan Herbert Spencer. Jadi, Durkheim tertarik dengan pendekatan ilmiah terhadap masyarakat sejak awal kariernya. Ini adalah konflik pertama dari banyak konflik lainnya dengan sistem akademik Prancis, yang tidak mempunyai kurikulum ilmu sosial pada saat itu. Durkheim merasa ilmu-ilmu kemanusiaan tidak menarik. Ia lulus dengan peringkat kedua terakhir dalam angkatannya ketika ia menempuh ujian agregation syarat untuk posisi mengajar dalam pengajaran umum dalam ilmu filsafat pada 1882.
Minat Durkheim dalam fenomena sosial juga didorong oleh politik. Kekalahan Perancis dalam Perang Perancis-Prusia telah memberikan pukulan terhadap pemerintahan republikan yang sekuler. Banyak orang menganggap pendekatan Katolik, dan sangat nasionalistik sebagai jalan satu-satunya untuk menghidupkan kembali kekuasaan Perancis yang memudar di daratan Eropa. Durkheim, seorang Yahudi dan sosialis, berada dalam posisi minoritas secara politik, suatu situasi yang membakarnya secara politik. Peristiwa Dreyfus pada 1894 hanya memperkuat sikapnya sebagai seorang aktivis.
Seseorang yang berpandangan seperti Durkheim tidak mungkin memperoleh pengangkatan akademik yang penting di Paris, dan karena itu setelah belajar sosiologi selama setahun di Jerman, ia pergi ke Bordeaux pada 1887, yang saat itu baru saja membuka pusat pendidikan guru yang pertama di Prancis. Di sana ia mengajar pedagogi dan ilmu-ilmu sosial (suatu posisi baru di Prancis). Dari posisi ini Durkheim memperbarui sistem sekolah Prancis dan memperkenalkan studi ilmu-ilmu sosial dalam kurikulumnya. Kembali, kecenderungannya untuk mereduksi moralitas dan agama ke dalam fakta sosial semata-mata membuat ia banyak dikritik.
Tahun 1890-an adalah masa kreatif Durkheim. Pada 1893 ia menerbitkan “Pembagian Kerja dalam Masyarakat”, pernyataan dasariahnya tentang hakikat masyarakat manusia dan perkembangannya. Pada 1895 ia menerbitkan “Aturan-aturan Metode Sosiologis”, sebuah manifesto yang menyatakan apakah sosiologi itu dan bagaimana ia harus dilakukan. Ia pun mendirikan Jurusan Sosiologi pertama di Eropa di Universitas Bourdeaux. Pada 1896 ia menerbitkan jurnal LAnnee Sociologique untuk menerbitkan dan mempublikasikan tulisan-tulisan dari kelompok yang kian bertambah dari mahasiswa dan rekan (ini adalah sebutan yang digunakan untuk kelompok mahasiswa yang mengembangkan program sosiologinya). Dan akhirnya, pada 1897, ia menerbitkan “Bunuh Diri”, sebuah studi kasus yang memberikan contoh tentang bagaimana bentuk sebuah monograf sosiologi.
Pada 1902 Durkheim akhirnya mencapai tujuannya untuk memperoleh kedudukan terhormat di Paris ketika ia menjadi profesor di Sorbonne. Karena universitas-universitas Perancis secara teknis adalah lembaga-lembaga untuk mendidik guru-guru untuk sekolah menengah, posisi ini memberikan Durkheim pengaruh yang cukup besar kuliah-kuliahnya wajib diambil oleh seluruh mahasiswa. Apapun pendapat orang, pada masa setelah Peristiwa Dreyfus, untuk mendapatkan pengangkatan politik, Durkheim memperkuat kekuasaan kelembagaannya pada 1912 ketika ia secara permanen diberikan kursi dan mengubah namanya menjadi kursi pendidikan dan sosiologi. Pada tahun itu pula ia menerbitkan karya besarnya yang terakhir “Bentuk-bentuk Elementer dari Kehidupan Keagamaan”.
Perang Dunia I mengakibatkan pengaruh yang tragis terhadap hidup Durkheim. Pandangan kiri Durkheim selalu patriotik dan bukan internasionalis  ia mengusahakan bentuk kehidupan Perancis yang sekuler, rasional. Tetapi datangnya perang dan propaganda nasionalis yang tidak terhindari yang muncul sesudah itu membuatnya sulit untuk mempertahankan posisinya. Sementara Durkheim giat mendukung negaranya dalam perang, rasa enggannya untuk tunduk kepada semangat nasionalis yang sederhana (ditambah dengan latar belakang Yahudinya) membuat ia sasaran yang wajar dari golongan kanan Perancis yang kini berkembang. Yang lebih parah lagi, generasi mahasiswa yang telah dididik Durkheim kini dikenai wajib militer, dan banyak dari mereka yang tewas ketika Perancis bertahan mati-matian. Akhirnya, René, anak laki-laki Durkheim sendiri tewas dalam perang sebuah pukulan mental yang tidak pernah teratasi oleh Durkheim. Selain sangat terpukul emosinya, Durkheim juga terlalu lelah bekerja, sehingga akhirnya ia terkena serangan lumpuh dan meninggal pada 1917.[6]


d.      Max Weber.
Max Waber, lahir di Erfurt, Thuringia, Jerman Timur pada tanggal 21 April 1864 sebagai anak sulung dari keluarga terpandang yang memberikan penilaian tinggi terhadap suatu pendidikan dan kebudayaan. Pendidikan lanjutannya di Universitas Heidelberg pada Fakultas Hukum namun perhatiannya terhadap bidang filsafat dan ekonomi membuatnya mengikuti kuliah-kuliah dalam bidang filsafat dan ekonomi tersebut secara teratur dan disiplin.
Pada tahun 1883, Max memasuki pendidikan militer yang membuka kemungkinan untuk ia menjadi seorang perwira cadangan bagi mereka yang berpendidikan sarjana. Setelah menyelesaikan pendidikan militer ia tak kembali pada Universitas Heidelberg tetapi ia meneruskan studinya di Universitas Berlin, di sana ia mendapatkan ajaran-ajaran Gneist (pengetahuan masalah keparle- menan Inggris), Gierke (pemahaman terhadap sejarah hukum Jerman) dan Treitschke (mengenai permasalahan Nasionalisme). Setelah itu ia menetap sejenak di Gottingen.
Pada tahun 1886, Max kembali ke Universitas Berlin guna menempuh ujian ilmu hukum yang sehingga dengan terpaksa ia harus menerima tugas untuk menempati suatu kedudukan di Pengadilan Pidana Berlin. Namun Max merasa pekerjaan tersebut membosankan sehingga ia memilih meneruskan studinya di bawah bimbingan Prof.Mommsen dan menulis disertasinya “A Contribution to the history of Medieval Business Organization” dengan melibatkan ilmu hukum, ekonomi dan sejarah. Setelah itu ia meneruskan kegiatannya menganalisa sejarah agraris masyarakat Romawi dilihat dari sudut pandang perkembangan politik, ekonomi dan sosial yang tersaji dalamsebuah buku terbitan tahun 1891 untuk memenuhi persyaratan menjadi seorang dosen ilmu hukum di Universitas Berlin.
Pada tahun 1892 Max menikahi Marianne Schnitger, bersamaan itu ia memulai memberikan kuliah-kuliah secara formal pada Universitas Berlin. Pada tahun 1894 Max mendapat tawaran menjadi seorang guru besar tetap pada Universitas Freiburg, tak lama kemudian diangkat menjadi guru besar ekonomi pada Universitas Heidelberg tempat dimana ia bisa menikmati kehidupan intelektualnya dengan penuh gairah. Namun Max mengalami kemerosotan mental yang sangat serius, sehingga seluruh kegiatannya terhenti selama hampir 4 tahun. Keadaanya mulai pulih pada tahun 1903 dan semenjak itu ia menekuni masalah metode-metode ilmu sosial.
Pada tahun 1904 untuk pertama kalinya Max mengunjungi Amerika Serikat untuk mengikuti suatu kongres ilmu pengetahuan sedunia di kota St. Louis. Dalam tahun yang sama Max menerbitkan buku “The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism” yang menganalisa awal timbulnya kapitalisme dengan maksud agar diperoleh pemahaman mengenai pentingnya kapitalisme ekonomi maupun akibatnya pada tahap kontemporer.
Pada tahun 1907, Max mengundurkan diri dari kegiatan memberikan kuliah pada Universitas Heidelberg dan melanjutkan peranannya sebagai ilmuwan pribadi. Selama Perang Dunia Pertama berkecamuk, Max menjadi seorang administrator Rumah Sakit Angkatan Bersenjata Jerman. Pada tahun 1918 ia menjadi konsultan pada Komisi Gencatan Senjata Jerman dan penasihat Komite Reformasi Konstitusional Jerman. Max Waber  meninggal pada tahun 1920 dalam usia 56 tahun saat ajarannya mengenai pendidikan politik sudah mulai berkembang.[7]
C.      Pemikiran Para Tokoh Sosiologi Hukum Menurut Karl Marx, Henri S, Maine, Emille Durkhein, Dan Max Weber.
a.      Karl Marx.
Karl Marx mengambil posisi berbeda, dengan menyatakan bahwa masalah kehidupan modern dapat dilacak kembali pada sumber ril dan material (misalnya, struktur kapitalisme) dan, dengan demikian, solusinya hanya dapat ditemukan pada dihancurkannya struktur-struktur tersebut dengan aksi kolektif orang dalam jumlah besar. Karl Marx terkenal dengan teori kelas, kelas adalah motor segala perubahan dan kemajuan. Teori marx banyak dibidang ekonomi menginginkan teori kelasnya mampu memberikan suatu penyelesaian fenomena politik dan secara khusus perilaku Negara dalam masyarakat kapitalis. Berikut mengenai teori dari karl marx:[8]
1.      Teoripelepasan (Abdication Theory): Negara diberi kesempatan penuh untuk membangun otoniminya sendiri, dengan cara inilah yang tepat untuk menjamin kepentingan para kapitalis. Dalam teori ini secara structural Negara sangat tergantung pada kelas kapitalis, oleh karena itu kaum kapitalsi selalu memaksa Negara untuk mempertimbangkan kepentingan kelas kapitalis itu sendiri.
2.      Secara terprinci kelas-kelas tidak dibedakan berdasarkan pendapat yang mereka hasilkan, sekalipun anggota-anggota dari kelas yang berbeda secara khas akan mendapatkan penghasilan yang tidak sama, mereka tidak harus dimasukkan ke dalam kelas-kelas yang berbeda dan marx menolak gagasan dibedakannya kelas berdasarkan pekerjaan dari anggota-anggotanya.
3.      Hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
4.      Hukum merupakan sarana yang dipergunakan oleh pihak yang memegang kekuasaan untuk mempertahankan kekuasaannya.
5.      Hukum sebagai sarana pengendalian sosial, lama kelamaan akan pudar.
6.      Bentuk, isi maupun konsep hukum merupakan tanggapan terhadap perkembangan ekonomi: tidak benar karena hukum saling mempengaruhi.
7.      Dalam upaya merealisir cita-cita masyarakat tanpa kelas, marx memberikan rumusan bahwa masyarakat yang ingin dicapai untuk sosialis, yaitu dari tiap-tiap orang diberikan menurut kebutuhannya.
b.      Henri S, Maine.
Maine dikenal dengan teorinya Movement from Status to Contract. Teori evolusi ini dihasilkan dari studi perbandingan yang dilakukannya pada masyarakat Asia (khususnya Cina dan India) dan masyarakat Eropa . Dan studi tersebut, la temukan dua tipe masyarakat, yakni: Static Societies (Cina dan India), dan Progressive Societies (Eropa). Dalam masyarakat yang statis, hukum bertugas meneguhkan hubungan-hubungan antar-status. Sebaliknya pada masyarakat yang progresif, hukum berfungsi sebagai media kontrak antar-prestasi.
Maine mcngungkapkan, dalam masyarakat-masyarakat tradisional , yang beranglingkup sempit dan lokal (static societies), anggota-anggotanya terstratifikasi dalam lapisan-lapisan sosial yang scrba berjenjang menurut status . Posisi orang dalam satu lapisan, melulu ditentukan olch bawaan status yang telah ditradisikan. Ada yang berstatus sebagai tuan, dan ada pula yang dari sananya ditctapkan sebagai hamba dan lain sebagainya. Karena posisi-posisi sosial itu sifatnya askriptif, maka hak dan kewajiban yang nanti akan dikukuhkan olch hukum pada dasarnya juga akan didistribusikan kepada masing-masing warga berdasarkan askripsi-askripsi itu. Di sini, hak dan kewajiban dibagi-bagi secara berbeda (diskriminatio menurut kriteria “status bawaan” masing-masing. Maka ada yang memiliki hak istimewa dan ada yang tidak. Tergantung status,
Kenyataan menjadi lain apabila struktur-struktur status yang bersifat feodal itu mulai luluh, berkaitan dengan kian meningkatnya interdependensi antara selnensegmen sosial dalam kehidupan ekonomi (progressive societies). Bermulalah tatanan baru di mana berlaku adagium irr.r cannuGri ac conrerczi. Di tengah-tengah kenyataan yang telah amat berubah ini, hubungan-hubungan kepentingan antar pribadi menjadi kian menonjol. Muncul pula kebutuhan akan hukum yang lebih obyektif dan rasional demi memudahkan upaya memobilisasi sumber daya guna memenuhi berbagai kepentingan masing-masing individu warganya. Di sini hubungan-hubungan hukum yang merefleksikan distribusi hak dan kewajiban menurut kepentingan dan prestasi seseorang menjadi kian kokoh. Hukum, akhirnya tampil sebagai mekanisme penjamin hak dan kewajiban berdasarkan kontrak antar individu warga sebagai sosok manusia bebas yang berhendak bebas.
Di mata Maine, jelas kiranya, hukum hanyalah hasil ikutan dari kondisi struktural (sosial-ekonomi) masyarakat. Wajah hukum akan berubah seiring perubahan struktur sosial-ekonomi masyarakat itu. Hukum bukanlah alat perubahan sosial. la semata-mata alat peneguh kenyataan sosial. Manakala sebuah masyarakat masih dalam kondisi tradisional (di mana hubungan-hubungan sosial mengandalkan penghargaan status bawaan atau askripsi), maka hukum bertugas meneguhkan posisi-posisi sosial yang telah ada itu. Begitu juga, tatkala masyarakat itu telah berada dalam taraf modern (taraf kehidupan bernuansa kapital, di mana hubungan-hubungan sosial didasarkan pada prestasi ekonomi), maka hukum berfungsi sebagai pengabsah kontrak antar individu yang bersifat ekonomi itu.
Formula Maine tentang movement from status to contract, bukan sekedar gejala sosiologis an sich. la juga merupakan fenomena yang ber¬nuansa ekonomi. Maine, sedikit banyak bersentuhan dengan Marx, yang sulung empat tahun darinya. Sebelum karya Maine Ancient Laiv terbit tahun 1861, sudah ada tulisan Marx, Okononisch philosophiesche Manuskripte (naskah-naskah ekonomi falsafi) yang membahas segi-segi utama keterasingan manusia dalam pekerjaan. Hanya saja, Marx amat reaktif terhadap keadaan yang dialami dan diamatinya, sedangkan Maine tampaknya cuma hendak berusaha menggambarkan dan menjelaskan apa yang terjadi. Tambahan pula, Ancient Law-nya Maine, muncul hampir bersamaan dengan karya Morgan, Anczent Society yang membahas evolusi masyarakat dari sisi basis ekonominya. Oleh karena itu, tidak kebetulan jika dalam ranah teori Maine, muncul adagium ius cannubii ac comerci. Sebagai penganut teori evolusi, Maine melihat proses-proses perubahan (dalam kehidupan masyarakat) sebagai sesuatu yang alami. Jalurnya jelas, melalui peningkatan (meningkatnya) kemampuan adaptasi terhadap lingkungan. Motor penggerak adaptasi itu adalah ekonomi. Arahnya pun pasti, selalu menuju ke situasi-situasi yang serba adaptif dan terdeferensiasi pada tingkat struktural. Manusia tidak lagi dilihat dari segi bawaan-nya, tapi dari prestasi yang dibuatnya. Prestasi harus dibalas kontra prestasi. Di sinilah terjadi kontrak antar prestasi dari para individu-individu yang menjinjing prestasinya masing-masing. Seiring dengan progresi seperti itu, hukum pun berubah dari fungsinya yang mengukuhkan hubungan-hubungan lama (yang bersifat antar-status) ke hubungan-hubungan baru yang bersifat kontraktual. Realitas perkembangan dari model hubungan-hubungan hukum lama yang berbasis status ke modelnya yang baru sebagai hubungan-hubungan kontraktual berdasarkan prestasi, dirumuskan oleh Maine sebagai movement from status to contract. Lembaga kontrak yang ditumbuhkan di atas konsep dan dunia baru itu, memungkinkan terjadinya elastisitas dan dinamika kegiatan ekonomi.
Seperti telah dikatakan, teori Maine itu, tidak lepas dari telaah studi perbandingan mengenai perkembangan sistem hukum yang bervariasi di berbagai belahan dunia. Dalam kondisi yang masih statis, hukum bersumber dari perintah pribadi yang dikeluarkan para penguasa yang konon berasal dari ilham Ilahi, serta keputusan-keputusan dari minoritas kaum bangsawan yang merumuskan adat-istiadat menurut hukum. Zaman hukum adat ini, kemudian disusul era kitab undang¬undang, tapi masih tetap didominasi oleh ketergantungan hubungan berdasarkan status. Tahap ini oleh Maine masih dianggap `tahap status'. Keluarga Romawi (yang bertopang pada pater amilias), budak, kasta, merupakan contoh-contoh status yang khas .
Perkembangan ke arah kontrak, muncul bersamaan dengan kesadaran untuk meninggalkan secara bertahap ketergantungan berdasarkan status. Sebagai gantinya tumbuh kebebasan berkehendak dan bergerak. Kekuasaan paterfamilias berkurang, budak dari abad pertengahan, dapat menjadi bebas dan melarikan diri ke kota dan akhirnya perbudakan dan perhambaan dihapus. Semua itu memberi jalan untuk hubungan-hubungan kontraktual yang bebas. Jadi dapat dikatakan, teori Maine tentang perkembangan hukum dari status ke kontrak, merupakan teorisasi tentang perkembangan kondisi-kondisi sosial-ekonomi yang berujung pada kebebasan bekerja dan berkontrak yang dituntut masyarakat industri .[9]
c.       Emille Durkhein.
Pembagian kerja dan dinamika penduduk adalah fakta sosial material, akan tetapi ketertarikan utama durkhiem jusru bentuk solidaritas, yang merupakan fakta sosial nonmaterial. Menurut durkhiem, adalah sulit mempelajari fakta sosial nonmaterial secara langsung, terutama yang bersifat sangat melengkapi fakta misal kesadaran kolektif. Untuk mempelajari fakta sosial nonmaterial secara ilmiah, sosiologi mesti menguji fakta sosial maerial yang merefleksikan hakikat dan perubahan faka sosial nonmaterial. Dalam karyanya the devision of labor in sociey, durkhiem mencoba mengkaji perbedaan antara hukum dalam masyarakat dengan solidaritas mekanis dan hukum dalam masyarakat dengan solidaritas organis.
Durkhiem berpendapat bahwa masyarakat dengan solidarias mekanis dibenuk oleh huku represif. Karna anggota masyarakat jenis ini memiliki kesamaan sau sama lain dan karena mereka cenderung sangat percaya pada moralitas bersama, apapun pelanggaran terhadap sistem nilai bersama tidak akan dinilai main-main oleh setiap individu. Karena setiap orang dapat merasakan pelanggaran itu dan sama-sama meyakini moralitas bersama, maka pelanggar tersebut akan dihukumatas pelanggarannya terhadap sitem moral kolektif. Pencurian akan melahirkan hukuman berat, seperti potong tangan; penghinaan akan dihukum dengan potong lidah. Meskipun pelanggaran terhadap sistem moral hanya pelanggaran kecil namun mungkin saja akan dihukum dengan hukuman yang berat.
Sebaliknya, masyarakat dengan solidaritas organis dibentuk oleh hukum restitutif, dimana seseorang yang melanggar mesti melakukan restitusi untuk kejahatan mereka. Dalam masyarakat seperti ini, pelanggaran dilihat sebagai seranganerhadap individu tertentu atau segmen tertentu dari masyarakat dan bukannya terhadap sistem moral itu tersendiri. Karna kurangnya moral bersama, kebanyakan orang tidak melakukan reaksi secara emosional terhadap pelanggaran hukum. Alih-alih menjatuhkan hukuman yang berat terhadap setiap orang yang melanggar moralias bersama, para pelanggar dalam masyarakat organis akan dituntut untuk membuat restitusi untuk siapa saja yang telah diganggu oleh perbuatan mereka. Meskipun beberapa hukum refresif tetap ada dalam masyarakat dengan solidaritas organis (misal, hukuman mati) namun hukum restiusi dapat dikatakan lebih menonjol, khususnya bagi pelanggaran ringan.
Dalam the division of labor  durkhiem berpendapat bahwa dalam masyarakat modern benuk solidaritas moral mengalami perubahan, bukannya hilang. Kita memiliki benuk solidaritas baru yang memungkinkan adanya interdependensi yang lebih kuat kuat dari relasi yang lebih erat dan tidak terlalu kompetitif. Hal ini kemudian melahirkan hukum yang melandaskan pada restetusi. Namun, buku durkhiem ini bukanlah perayaan dan pengagung-agungkan masyarakat modern. Durkhiem justru berpendapat bahwa bentuk solidaritas ini cendrung melahirkan jenis petologi sosial.  Emile Durkheim dalam teori pemikirannya mengemukakan:[10]
1.      Hukum muncul sebagai suatu institusi yang spesialistis sebagai bagian dari proses perubahan dalam masyarakat yang dipolakan sebagai proses diferensi sosial.
2.      Sosiologi akan menjadi suatu ilmu pengetahuan yang benarap abila mengangkat gejala sosial sebagai fakta-fakta yang dapat di observasi. Fakta sosial harus diterangkan dengan fakta sosial yang lain, dan bukan dengan fakta psikologi atau hukum alam.
3.      Kehidupan sosial dapat bertahan terus karena masyarakat mampu mengorganisir dirinya sendiri, dan hukum itulah salah satu sarana pengorganisasian, karena adanya hukum, maka masyarakat dapat stabil dan berkesinambungan.
4.      Hukum sebagai dependent variable: suatu unsur yang tergantung pada suatu struktur sosial, setiap hukum juga dilihat sebagai alat untuk memepertahankan masyarakat maupun untuk menentukan adanya perbedaan-perbedaan dalam masyarakat.
5.      Pembaharuan suatu bidang hukum harus dilihat sesuai dengan arah bentuk masyarakat tertentu yang diinginkan.
6.      Hukum merupakan ukuran bagi adanya tipe-tipe solidaritas tertentu dalam masyarakat.
d.      Max Weber.
Max Weber tidak medefenisikan hukum berdasarkan defenisi, sikap dan kepercayaan orang, melainkan sebagai seperangkat norma, Selain itu, seperangkat norma ini dipandang Weber sebagai sesuatu yang bersifat eksternal dan koersif terhadap pemikiran dan tindakan mereka. Penekanan tidak diberikan pada bagaimana orang menciptakan hukum, menafsirkannya, dan menaatinya dalam kehidupan sehari-sehari, namun pada efek koersif yang ditimbulkannya pada diri individu.
Sebagaimana dalam analisis agama, weber mengawali pembahasan hukumannya dengan hukum primitif, yang menurutnya sangat irasional. Hukum primitif adalah norma yang belum terlalu terdiferensiasikan. Sebagai contoh, tidak ada pembedaan antara perkara perdata (tort) dengan perkara pidana. Kasus-kasus yang melibatkan perselisihan menyangkut sebidang lahan dan pembunuhan cenderung ditangani, dan pelanggar dihukum, dengan cara yang sama. Selain itu, hukum primitif cenderung tidak memiliki perangkat resmi. Dendam mendominasi reaksi tehadap kejahatan, dan secara umum hukum bebas dari formalitas aau aturan prosedural. Pemimpin, khususnya, nyaris tidak terikat dengan auran-aturan yang diberlakukan kepada pengikutnya. Dari priode irasional awal ini, Weber melacak garis perkembangan langsung ke prosedur legal formal. Dan lazimnya pemikiran Weber, hanya dibaratlah teori hukum rasional dan sistematis mengalami perkembangan.
Weber melacak bebrapa tahap perkembangan hukum yang lebih rasional. Tahap awal melibatkan wahyu hukum karismatik melalui nabi-nabi yang membawa ajaran hukum. Selanjutnya terjadi penciptaan secara empiris dan pembentukan hukum oleh pejabat hukum yang digaji. Selanjutnya terjadi imposisi hukum oleh kekuasaan sekuler atau kekuasaan teokratis, Max Weber dalam teori pemikirannya mengemukakan:[11]
1.      Kapitalisme merupakan kunci dari sekalian gejolak dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat, kapitlisme merupakan inti yang menggerakkan transformasi besar kehidupan di Eropa khsusnya dan dunia pada umumnya.
2.      Weber berpandangan bahwa manusia digairahkan dan digerakkan dari dalam batinya, yaitu keyakinannya. Sosiologi hukum dimulai dari mempertentangkan orde ekonomi dengan orde hukum.
3.      Tugas seorang sosiolog bukan untuk menilai suatu system hukum, akan tetapi hanya memahaminya saja.
4.      Weber beranggapan bahwa kekuasaan merupakan kesempatan bagi seorang atau suatu pihak untuk memaksakan kehendaknya terhadap pihak lain walaupun hal itu bertentangan dengan kehendaknya.
5.      Hukum dipahami sebagai suatu kompleks dari kondisi-kondisi factual yang ditentukan oleh tindakan-tindakan manusia. Bentuk perilaku sosial yang paling penting adalah perilaku sosial timbal balik atau resiprokal. 
6.      Hukum merupakan suatu tata tertib yang memaksa yang mempunyai dukungan potensial dari kekuatan Negara.
7.      Kepastian hukum dan kesebandingan merupakan dua tugas pokok dari suatu hukum. Walaupun demikian, seringkali kedua tugas tersebut tidak dapat ditetapkan sekaligus secara merata.
8.      Disebut hukum apabila ada jaminan eksternal bahwa aturan itu dapat dipaksakan melalui paksaan fisik atau psikologis.
9.      Perkembangan hukum dan maysarakat bergerak dari irasional ke yang rasional dan kemudian transisi dari substantively rational law ke formalli rational law.








BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan.
Sosiologi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yakni kata socius  dan logos, socius yang berati kawan, berkawan, ataupun masyarakat. Sedangkan logos berati ilmu atau dapat juga berbicara tentang sesuatu. Dengan demikian sosoiologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mengkaji suatu  masyarakat. Secara terminologi sosolologi adalah suatu ilmu yang mengkaji tentang hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial yang terjadi dimasyarakat. Kata hukum diambil dari bahasa arab al-hukmu yang kemudian diadopsi kedalam bahasa Indonesia menjadi Hukum, yang didalamnya terkandung pengertian yang bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan. Secara etimilogi hukum juga diambil dari bahas Latin Recht yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan, atau pemerintahan. Sedangkan secara terminologi hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbutan manusia dimasyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan. Sosilogi hukum adalah cabangan dari ilmu sosial yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya.
Karl Marx lahir pada tanggal 5 mei 1818 dan meninggal 14 Maret 1883 dia menyatakan bahwa masalah kehidupan modern dapat dilacak kembali pada sumber ril dan material (misalnya, struktur kapitalisme) dan, dengan demikian, solusinya hanya dapat ditemukan pada dihancurkannya struktur-struktur tersebut dengan aksi kolektif orang dalam jumlah besar.
Henry S. Maine lahir  15 August 1822 dan meninggal 3 February 1888, dia dikenal dengan teorinya Movement from Status to Contract. Teori evolusi ini dihasilkan dari studi perbandingan yang dilakukannya pada masyarakat Asia (khususnya Cina dan India) dan masyarakat Eropa . Dan studi tersebut, la temukan dua tipe masyarakat, yakni: Static Societies (Cina dan India), dan Progressive Societies (Eropa).
 David Émile Durkheim (lahir 15 April 1858 dan meninggal 15 November 1917 pada umur 59 tahun) dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. Ia mendirikan fakultas sosiologi pertama di sebuah universitas Eropa pada 1895, dan menerbitkan salah satu jurnal pertama yang diabdikan kepada ilmu sosial, Lannee Sociologique pada 1896.
Max Waber, lahir di Erfurt, Thuringia, Jerman Timur pada tanggal 21 April 1864 sebagai anak sulung dari keluarga terpandang yang memberikan penilaian tinggi terhadap suatu pendidikan dan kebudayaan. Dia berpendapat bahwa dalam masyarakat modern benuk solidaritas moral mengalami perubahan, bukannya hilang. Kita memiliki benuk solidaritas baru yang memungkinkan adanya interdependensi yang lebih kuat kuat dari relasi yang lebih erat dan tidak terlalu kompetitif. Hal ini kemudian melahirkan hukum yang melandaskan pada restetusi.
B.     Saran.
Tiada gading yang tak retak, karena sesungguhnya makalah ini masih banyak kekurangannya, kritik dan saran sangat kami butuhkan agar lebih baik kedepannya dan semoga makalah ini  bermanfaat bagi para pembacanya.
















Daftar Pustaka
Andi, Rianto, Sosoologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis, Jakarta: Pustaka Obor Indonesia
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2008
Hart, Michael, Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh Dalam Sejarah, Jakarta, Dunia Pustaka Jaya ,1995
Satria, Arif, Pengantar Sosiologi, Jakarta: Pustaka Obor Indonesia, 2015
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Soeroso R., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,2017
Suprapdan, Handang,Pengantar Ilmu Sosial, Jakarta: Bumi Akasara,2015











[1] Handang Suprapdan,Pengantar Ilmu Sosial, (Jakarta: Bumi Akasara,2015), hl.69.
[2] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika,2017), hl.26.
[3] Soeroso, Pengantar Ilmu, hl. 311.
[4] Michael Hart, Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh Dalam Sejarah, (Jakarta, Dunia Pustaka Jaya ,1995). Hlm. 98
[5] Arif Satria, Pengantar Sosiologi, (Jakarta: Pustaka Obor Indonesia, 2015), hl.52.
[6] Rianto Andi, Sosoologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis, (Jakarta: Pustaka Obor Indonesia,2012), hl.62.
[7] Hart, Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh, hl.102.
[8] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hl.42
[9] Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi, hl.46.
[10] Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008), hlm. 43
[11] Ali, Sosiologi, hl. 48.

0 komentar:

Posting Komentar