A. Latar Belakang.
Sosiologi hukum adalah
ilmu yang mempelajari fenomena hukum yang bertujauan memberikan penjelasan
terhadap praktik-praktik hukum yang telah terjadi di masyarakat. Sosiologi hukum
telah digunakan untuk meletakkan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental
dalam struktur dasar masyarakat yang menangani kepentingan politik dan ekonomi,
budaya dan tatanan normatif masyarakat, serta membangun dan memelihara
kebergantungan yang resiprokal, namun membentuk dirinya sendiri sebagai sumber
konsensus, kekerasan dan kontrol sosial.
Pemikiran
para tokoh telah mengakibatkan timbulnya bermacam-macam konsepsi dan teori yang
dikembangkan atas dasar berbagai perspektif suatu kerangka konsepsi dasar,
teori-teori tersebut dijadikan acuan dalam pengambilan suatu hukum dan sebagai
dasar suatu pemecahan masalah sosial yang telah terjadi di masyarakat dan
diartikan sebagai suatu kompleksitas dari pada sikap tindak manusia yang
bertujuan untuk mencapai kedamaian.
B. Rumusan Masalah.
1.
Apa pengertian sosiologi, hukum, dan
sosiologi hukum?
2.
Bagaiman biografi tokoh sosiologi hukum
Karl Marx, Henri S, Maine, Emille Durkhein, dan Max Weber?
3.
Bagaimana pemikiran para tokoh sosiologi
hukum menurut Karl Marx, Henri S, Maine, Emille Durkhein, dan Max Weber?
C. Tujuan Penulisan.
1.
Untuk mengetahui pengertian sosiologi, hukum,
dan sosiologi hukum.
2.
Untuk mengetahui biografi tokoh
sosiologi hukum Karl Marx, Henri S, Maine, Emille Durkhein, dan Max Weber.
3.
Untuk mengetahui pemikiran para tokoh
sosiologi hukum menurut Karl Marx, Henri S, Maine, Emille Durkhein, dan Max
Weber.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sosiologi, Hukum, Dan
Sosiologi Hukum.
Sosiologi secara
etimologi berasal dari bahasa Yunani, yakni kata socius dan logos, socius yang berati kawan, berkawan,
ataupun masyarakat. Sedangkan logos
berati ilmu atau dapat juga berbicara tentang sesuatu. Dengan demikian
sosoiologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mengkaji suatu masyarakat. Secara terminologi sosolologi
adalah suatu ilmu yang mengkaji tentang hubungan dan pengaruh timbal balik
antara gejala sosial yang terjadi dimasyarakat.
Menurut selo sumardjan
dan soelaiman soemardi sosiologi adalah suatu ilmu tentang strukrur sosial dan
proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial. Selanjutnya menurut
mereka bahwa struktur sosial keseluruhan jalinan antara unsure-unsur sosial
yang pokok, yaitu kaidah-kaidah sosial ( norma-norma sosial), lembaga-lembaga
sosial, kelompok-kelompok, serta lapisan sosial. Sedangkan proses sosial adalah
pengaruh timbal balik antara segi kehidupan bersama, umpamanya pengaruh timbal
balik antara segi-segi kehidupan ekonomi, segi-segi kehidupan politik dan
hukum, segi-segi kehidupan lain yang berkaitan dengannya.
Kata hukum diambil dari
bahasa arab al-hukmu yang kemudian
diadopsi kedalam bahasa Indonesia menjadi Hukum, yang didalamnya terkandung
pengertian yang bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.
Secara etimilogi hukum juga diambil dari bahas Latin Recht yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan, atau
pemerintahan. Sedangkan secara terminologi hukum adalah keseluruhan peraturan
bagi kelakuan atau perbutan manusia dimasyarakat, yang pelaksanaanya dapat
dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
Menurut Prof. Dr.Van
Kan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat. Sedangkan menurut Kantowich
didalam bukunyayang berjudul “the
definition of law” hukum adalah keseluruhan peraturan- peraturan sosial
yang mawajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan yang dapat
dibenarkan.
Sosilogi hukum adalah
cabangan dari ilmu sosial yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan
timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya.
menurut sajipto raharjo Sosilogi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum
yang bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum.
Menurut r. Otie Saiman
Sosilogi hukum adalah kajian ilmiyah mengenai kehidupan sosial yang misi dan
visinya memprekdisi dan menjelaskan sebagai fenomena hukum, yaitu bagaimana
suatu kasus memasuki system hukum dan bagaimana penyelesaiannya.
B. Biografi Tokoh Sosiologi Hukum Karl
Marx, Henri S, Maine, Emille Durkhein, Dan Max Weber.
a.
Karl
Marx.
Karl Marx dilahirkan di
TrierJerman, daerah rhine tahun 1818. Berasal dari keluarga borjuis dan
berpendidikan. Pada usia 18 Marx belajar hukum di universitas Bonn, kemudian
pindah ke Universitas Berlin. Disana, sewaktu Marx masih muda, begitu terkesima
dengan filsafat Hegel, dimana ketika itu arus besar pengikut Hegel begitu
meluas. Padangan Hegel yang terkenal idealistik, dimana dia percaya bahwa
kekuatan yang mendorong perubahan sejarah adalah munculnya ide-ide dengan mana
roh akal budi menjadi lebih lengkap manifestasinya.Tetapi sebagai penganut
Hegel, Marx adalah penganut yang kritis yang mengembangkan posisi teoritis dan
filosofisnya. Tetapi Marx tetap sepakat dengan bentuk analisa dialektik-nya
hegel.
Marx sebenarnya ingin
berkarir di dunia akademis, tetapi karena sponsornya dipecat karena
pandangan-pandangan kiri dan anti agama, maka tertutuplah pintu masuk Marx
untuk ke dunia akademis. Akhirnya marx berkarir di media (surat kabar) sebagai
pemimpin redaksi pada koran yang radikal-liberal. Setelah Marx menikah lalu
Marx pindah ke paris, dan terlibat dalam kegiatan radikal. Paris pada masa itu
merupakan suatu pusat liberalisme dan radikalisme sosial serta intelektual
penting di Eropa. Marx berkenalan dengan pemikir-pemikir penting dalam
pemikiran sosialis dan tokoh-tokoh revolusioner seperti St. Simon. Blanqui, dan
lain-lain. Hal tersebut akhirnya mengubah keyakinan marx akan penyalahgunaan
sistem kapitalis yang meluas dapat dihilangkan oleh perubahn sosial yang hanya
didukung oleh elit intelektual saja. Pendekatan itu bagi Marx mengabaikan
kondisi materil dan sosial yang sebenarnya dan taraf kesadaran kelas-kelas
buruh. Di Paris Marx bersahabat dengan Friedrich Engels yang berkarya mengenai
interpretasi komprehensif tentang perubahan dan perkembangan sejarah sebagai
alternatif terhadap interpretasi Hegel mengenai sejarah, yang terkenal dengan
The German Ideology.
Pada tahun 1845 Marx
diusir dari Paris, atas karya-karyanya yang berbau sosialis. Lalu akhirnya
setelah itu Marx semakin tertarik dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan
sosialis. Semasa hidupnya Das kapital merupakan karya terbesar. Selain
karya-karya Marx yang lain yang akan dijelaskan dalam tulisan ini mengenai
pemikiran-pemikiran Karl Marx, yang tidak hanya dalam Das Kapital.
Marx menjalani sekolah di
rumah sampai ia berumur 13 tahun. Setelah lulus dari Gymnasium Trier, Marx
melanjutkan pendidikan nya di Universitas
Bonn jurusan hukum pada tahun 1835. Pada usia nya
yang ke-17, dimana ia bergabung dengan klub minuman keras Trier Tavern yang
mengakibatkan ia mendapat nilai yang buruk. Marx tertarik untuk
belajar kesustraan dan filosofi, namun ayahnya tidak menyetujuinya karena ia
tak percaya bahwa anaknya akan berhasil memotivasi dirinya sendiri untuk
mendapatkan gelar sarjana. Pada tahun berikutnya, ayahnya
memaksa Karl Marx untuk pindah ke universitas yang lebih baik, yaitu
Friedrich-Wilhelms-Universität di Berlin. Pada saat
itu, Marx menulis banyak puisi dan esai tentang kehidupan, menggunakan
bahasa teologi yang
diwarisi dari ayahnya seperti ‘The Deity’ namun ia juga menerapkan filosofi
atheis dari Young Hegelian yang terkenal di Berlin pada saat
itu. Marx mendapat gelar Doktor pada tahun 1841 dengan tesis
nya yang berjudul ‘The Difference Between the Democritean and Epicurean
Philosophy of Nature’ namun, ia harus menyerahkan disertasi nya
ke Universitas Jena karena
Marx menyadari bahwa status nya sebagai Young Hegelian radikal akan diterima
dengan kesan buruk di Berlin. Marx mempunyai tiga keponakan
yang bernama Azariel, Hans dan Gerald yang sangat membantunya
dalam semua teori yang telah ia ciptakan.
Di Berlin, minat Marx
beralih ke filsafat, dan bergabung ke lingkaran mahasiswa dan
dosen muda yang dikenal sebagai Pemuda Hegelian. Sebagian
dari mereka, yang disebut juga sebagai Hegelian-kiri, menggunakan metode dialektika Hegel, yang
dipisahkan dari isi teologisnya, sebagai alat yang ampuh untuk melakukan kritik
terhadap politik dan agama mapan saat
itu.
Pada tahun 1981 Karl Marx
memperoleh gelar Doktor filsafatnya dari Universitas Berlin, sekolah yang dulu sangat
dipengaruhi Hegel dan para Hegelian Muda, yang suportif namun kritis terhadap
guru mereka. Desertasi doktoral Marx hanyalah satu risalah
filosofis yang hambar, namun hal ini mengantisipasi banyak gagasannya kemudian. Setelah
lulus ia menjadi penulis di koran radikal-liberal. Dalam kurun
waktu sepuluh bulan bekerja disana menjadi editor kepala. Namun,
karena posisi politisnya, koran ini ditutup sepuluh bulan kemudian oleh pemerintah.
Esai-esai awal yang di publikasikan pada waktu itu mulai merefleksikan sejumlah
pandangan-pandangan yang akan mengarahkan Marx sepanjang hidupnya. Dengan
bebas, esai-esai tersebut menyebarkan prinsip-prinsip demokrasi, humanisme,
dan idealisme muda.
Ia menolak sifat abstrak filsafat Hegelian, impian naif komunis utopis,
dan para aktivis yang menyerukan hal-hal yang dipandangnya sebagai aksi politik
prematur. Ketika menolak aktivis-aktivis tersebut, Marx meletakkan landasan
karyanya. Marx terkenal karena analisis nya di bidang sejarah
yang dikemukakannya di kalimat pembuka pada buku Communist Manifesto
(1848) ” Sejarah dari berbagai masyarakat hingga saat ini pada dasarnya
adalah sejarah tentang pertentangan kelas.”Marx percaya bahwa kapitalisme yang
ada akan digantikan dengan komunisme, masyarakat tanpa kelas setelah beberapa
periode dari sosialisme radikal yang menjadikan negara sebagai
revolusi keditaktoran proletariat (kaum paling bawah di negara Romawi).
b.
Henri
S, Maine.
Sir Henry James Sumner Maine, KCSI (15 Agustus 1822 - 3 Februari 1888),
adalah seorang ahli hukum komparatif Inggris
dan sejarawan. Dia terkenal dengan tesis yang digariskan dalam bukunya
Ancient Law bahwa hukum dan masyarakat berkembang dari status ke kontrak.
Menurut tesis tersebut, di dunia kuno individu terikat erat dengan status ke
kelompok tradisional, sedangkan di kalangan modern satu, di mana individu
dipandang sebagai agen otonom, mereka bebas membuat kontrak dan membentuk
asosiasi dengan siapa saja yang mereka pilih. Karena tesis ini, Maine dapat
dilihat sebagai salah satu nenek moyang antropologi hukum modern, sejarah hukum
dan sosiologi hukum.
Maine adalah putra Dr. James Maine, dari Kelso, Roxburghshire. Dia dididik
di Rumah Sakit Kristus, di mana sebuah rumah kos dinamai menurut namanya pada
tahun 1902. Dari sana dia pergi ke Pembroke College, Cambridge, pada tahun
1840. Di Cambridge, dia tercatat sebagai sarjana klasik dan juga memenangkan
Medali Emas Kanselir untuk puisi tahun 1842. Dia memenangkan beasiswa Craven
dan lulus sebagai senior di tahun 1844, juga merupakan peraih medali kanselir
senior dalam karya klasik. Dia adalah seorang Rasul Cambridge.Tak lama
kemudian, dia menerima sebuah tutor di Trinity Hall. Pada tahun 1847, dia
diangkat sebagai regius profesor hukum perdata, dan dia dipanggil ke bar tiga
tahun kemudian Ia memegang kursi ini sampai tahun 1854. Sementara pada tahun
1852 ia menjadi salah satu pembaca yang ditunjuk oleh Pengadilan Tinggi.
Di IndiaMaine, duduk kedua dari kanan, bersama John Lawrence, Viceroy of
India dan anggota dewan dan sekretaris dewan lainnya di Simla, India, oleh
Bourne & Shepherd, sekitar tahun 1864.Pos anggota dewan hukum di India
ditawarkan ke Maine pada tahun 1861; Dia menolaknya sekali, dengan alasan
kesehatan. Tahun berikutnya, Maine diyakinkan untuk menerima, dan ternyata
India lebih mengenalnya daripada Cambridge atau London. Dia diminta untuk
memperpanjang jasanya di luar masa reguler lima tahun, dan dia kembali ke
Inggris pada tahun 1869.
Subjek yang menjadi tugas Maine untuk memberi tahu pemerintah India sama
politisnya dengan hukum. Mereka berkisar dari masalah seperti penyelesaian
tanah di Punjab, atau pengenalan perkawinan sipil untuk memenuhi kebutuhan umat
Hindu yang tidak ortodoks, untuk pertanyaan seberapa jauh studi Persia harus
diminta atau didorong di kalangan pegawai negeri Eropa. Rencana kodifikasi
disiapkan, dan sebagian besar berbentuk, di bawah arahan Maine, yang
diimplementasikan oleh penggantinya, Sir James Fitzjames Stephen dan Dr Whitley
Stokes.Maine menjadi anggota sekretaris dewan negara pada
tahun 1871, dan tetap bertahan selama sisa hidupnya. Pada tahun yang sama dia
dikukuhkan dengan K.C.S.I. Profesor OxfordPada tahun 1869, Maine diangkat menjadi
ketua yurisprudensi sejarah dan komparatif yang baru didirikan di Universitas
Oxford oleh Corpus Christi College. Tempat tinggal di Oxford tidak diperlukan, dan pemilihan
tersebut merupakan undangan kepada profesor baru untuk melanjutkan dan
melanjutkan dengan caranya sendiri pekerjaan yang telah dia mulai dalam Hukum
Kuno.
Pada tahun 1877, pengangkatan Trinity Hall, Cambridge, tempat Maine dulu
menjadi tutor, menjadi kosong. Ada dua kandidat kuat yang klaimnya hampir sama
sehingga sulit untuk memilih, Kesulitan itu dipecahkan oleh sebuah undangan dengan
suara bulat ke Maine untuk menerima jabatan tersebut. Penerimaannya
mengharuskan pengunduran diri kursi Oxford, meski tidak tinggal terus-menerus
di Cambridge. Sepuluh tahun kemudian, dia terpilih untuk menggantikan Sir
William Harcourt sebagai Profesor Hukum Internasional Whewell di Cambridge.
Maine menulis jurnalisme pada tahun 1851 untuk Morning Chronicle, disunting
oleh John Douglas Cook. Dengan Cook dan yang lainnya, pada tahun 1855, dia
kemudian mendirikan dan mengedit Review Sabtu, menulis untuk itu sampai tahun
1861. Seperti teman dekatnya James Fitzjames Stephen, dia sering menikmati
penulisan artikel, dan tidak pernah cukup meninggalkannya.
Maine memberi kontribusi pada Essay Cambridge sebuah esai tentang hukum
Romawi dan pendidikan hukum, yang diterbitkan kembali dalam edisi selanjutnya
Komunitas Desa. Kuliah yang disampaikan oleh Maine untuk Pengadilan Tinggi
adalah dasar Hukum Kuno (1861), buku yang reputasinya dibuat dengan satu
pukulan. Objeknya, seperti yang dinyatakan dalam kata pengantar, adalah “untuk menunjukkan beberapa gagasan paling awal tentang
umat manusia, sebagaimana tercermin dalam hukum kuno, dan untuk menunjukkan
hubungan antara gagasan tersebut dengan pemikiran modern.” Dia menerbitkan substansi ceramah Oxford-nya: Komunitas
Desa di Timur dan Barat (1871), Sejarah Awal Institusi (1875),
Hukum Awal dan Kustom (1883). Dalam semua karya ini,
fenomena masyarakat dalam tahap kuno dibawa ke garis untuk mengilustrasikan
proses pembangunan dalam gagasan hukum dan politik (lihat kebebasan
berkontrak).
Sebagai wakil rektor Universitas Calcutta, Maine mengomentari hasil yang
dihasilkan oleh kontak pemikiran Timur dan Barat. Tiga dari alamat ini
diterbitkan, seluruhnya atau sebagian, dalam edisi selanjutnya dari Komunitas
Desa; substansi orang lain ada di kuliah Rede tahun 1875, dalam volume yang
sama. Sebuah esai tentang India adalah kontribusinya terhadap karya komposit
berjudul The Reign of Queen Victoria (editor Thomas Humphry Ward, 1887).
Karya singkatnya dalam hukum internasional diwakili oleh Volume anumerta Hukum
Internasional (1888). Maine telah mempublikasikan 1885 karyanya tentang politik
spekulatif, sejumlah esai tentang Pemerintahan Populer, yang dirancang untuk
menunjukkan bahwa demokrasi tidak dengan sendirinya lebih stabil daripada
bentuk pemerintahan lainnya, dan bahwa tidak ada hubungan yang diperlukan
antara demokrasi dan kemajuan.
Pada tahun 1886, muncul di Quarterly Review sebuah artikel tentang karya
anumerta J. F. MC Lennan, diedit dan diselesaikan oleh saudaranya yang berjudul “Teori Patriarki”. Artikel tersebut, meskipun tidak ditandatangani oleh
peraturan Triwulanan saat itu, adalah jawaban Maine atas serangan saudara
laki-laki McLennan terhadap rekonstruksi historis sistem keluarga Indo-Eropa
yang diajukan dalam Hukum Kuno dan dilengkapi dalam Hukum Awal dan Kustom.
Maine menuduh MC Lennan dalam teorinya tentang masyarakat primitif dengan mengabaikan dan
salah memahami bukti Indo-Eropa.Ringkasan tulisan Maine ada dalam memoir Sir Mountstuart
Grant Duff. Kematian Kesehatan Maine, yang tidak pernah kuat, memberi jalan menjelang akhir
tahun 1887. Dia pergi ke Riviera di bawah asuhan medis, dan meninggal di
Cannes, Prancis, pada tanggal 3 Februari 1888. Dia meninggalkan seorang istri,
Jane, dan dua anak laki-laki, setelah itu.
c.
Emille
Durkhein.
David Émile Durkheim
(lahir
15
April 1858 dan
meninggal
15 November 1917 pada umur 59 tahun) dikenal sebagai salah satu pencetus
sosiologi
modern. Ia mendirikan fakultas sosiologi pertama di sebuah universitas
Eropa pada
1895, dan menerbitkan
salah satu
jurnal
pertama yang diabdikan kepada
ilmu
sosial,
Lannee Sociologique
pada
1896. Durkheim
dilahirkan di
Épinal,
Perancis,
yang terletak di
Lorraine. Ia berasal
dari keluarga
Yahudi Perancis yang saleh
ayah dan kakeknya adalah
Rabi. Hidup Durkheim sendiri sama sekali sekuler. Malah
kebanyakan dari karyanya dimaksudkan untuk membuktikan bahwa
fenomena keagamaan berasal
dari faktor-faktor sosial dan bukan ilahi. Namun, latar belakang Yahudinya
membentuk sosiologinya - banyak mahasiswa dan rekan kerjanya adalah sesama
Yahudi, dan seringkali masih berhubungan darah dengannya.
Durkheim adalah mahasiswa yang cepat matang. Ia masuk ke
École Normale Supérieure pada
1879. Angkatannya
adalah salah satu yang paling cemerlang pada
abad ke-19
dan banyak teman sekelasnya, seperti
Jean Jaurès dan
Henri
Bergson kemudian menjadi tokoh besar dalam kehidupan intelektual Perancis.
Di ENS Durkheim belajar di bawah
Fustel de Coulanges,
seorang pakar ilmu klasik, yang berpandangan ilmiah sosial. Pada saat yang
sama, ia membaca karya-karya
Auguste
Comte dan
Herbert Spencer. Jadi, Durkheim tertarik dengan
pendekatan ilmiah terhadap masyarakat sejak awal kariernya. Ini adalah konflik
pertama dari banyak konflik lainnya dengan
sistem akademik
Prancis, yang tidak mempunyai
kurikulum ilmu sosial
pada saat itu. Durkheim merasa
ilmu-ilmu kemanusiaan
tidak menarik. Ia lulus dengan peringkat kedua terakhir dalam angkatannya
ketika ia menempuh ujian
agregation syarat untuk posisi mengajar dalam
pengajaran umum dalam ilmu filsafat pada
1882.
Minat Durkheim dalam
fenomena sosial juga
didorong oleh
politik.
Kekalahan Perancis dalam
Perang Perancis-Prusia telah memberikan
pukulan terhadap pemerintahan
republikan yang sekuler. Banyak
orang menganggap pendekatan
Katolik, dan sangat
nasionalistik sebagai jalan
satu-satunya untuk menghidupkan kembali kekuasaan Perancis yang memudar di
daratan Eropa. Durkheim, seorang Yahudi dan
sosialis,
berada dalam posisi minoritas secara politik, suatu situasi yang membakarnya
secara politik.
Peristiwa Dreyfus pada
1894 hanya memperkuat
sikapnya sebagai seorang aktivis.
Seseorang yang berpandangan seperti Durkheim tidak mungkin
memperoleh pengangkatan akademik yang penting di
Paris, dan karena
itu setelah belajar sosiologi selama setahun di
Jerman, ia pergi
ke
Bordeaux
pada
1887, yang
saat itu baru saja membuka pusat pendidikan guru yang pertama di Prancis. Di
sana ia mengajar
pedagogi dan
ilmu-ilmu
sosial (suatu posisi baru di Prancis). Dari posisi ini Durkheim memperbarui
sistem sekolah Prancis
dan memperkenalkan studi ilmu-ilmu sosial dalam kurikulumnya. Kembali,
kecenderungannya untuk mereduksi moralitas dan agama ke dalam fakta sosial
semata-mata membuat ia banyak dikritik.
Perang Dunia I mengakibatkan pengaruh yang tragis
terhadap hidup Durkheim. Pandangan
kiri
Durkheim selalu patriotik dan bukan internasionalis
ia mengusahakan bentuk kehidupan Perancis
yang sekuler, rasional. Tetapi datangnya perang dan
propaganda
nasionalis yang tidak terhindari yang muncul sesudah itu membuatnya sulit untuk
mempertahankan posisinya. Sementara Durkheim giat mendukung negaranya dalam
perang, rasa enggannya untuk tunduk kepada semangat nasionalis yang sederhana
(ditambah dengan latar belakang Yahudinya) membuat ia sasaran yang wajar dari
golongan kanan
Perancis yang kini berkembang. Yang lebih parah lagi, generasi mahasiswa
yang telah dididik Durkheim kini dikenai wajib militer, dan banyak dari mereka
yang tewas ketika Perancis bertahan mati-matian. Akhirnya, René, anak laki-laki
Durkheim sendiri tewas dalam perang sebuah pukulan mental yang tidak pernah
teratasi oleh Durkheim. Selain sangat terpukul emosinya, Durkheim juga terlalu
lelah bekerja, sehingga akhirnya ia terkena serangan
lumpuh dan
meninggal pada
1917.
d.
Max Weber.
Max Waber, lahir di Erfurt, Thuringia, Jerman Timur pada tanggal 21
April 1864 sebagai anak sulung dari keluarga terpandang yang memberikan
penilaian tinggi terhadap suatu pendidikan dan kebudayaan. Pendidikan
lanjutannya di Universitas Heidelberg pada Fakultas Hukum namun perhatiannya
terhadap bidang filsafat dan ekonomi membuatnya mengikuti kuliah-kuliah dalam
bidang filsafat dan ekonomi tersebut secara teratur dan disiplin.
Pada tahun 1883, Max memasuki pendidikan militer yang membuka kemungkinan
untuk ia menjadi seorang perwira cadangan bagi mereka yang berpendidikan
sarjana. Setelah menyelesaikan pendidikan militer ia tak kembali pada
Universitas Heidelberg tetapi ia meneruskan studinya di Universitas Berlin, di
sana ia mendapatkan ajaran-ajaran Gneist
(pengetahuan masalah keparle- menan Inggris), Gierke (pemahaman terhadap
sejarah hukum Jerman) dan Treitschke (mengenai permasalahan Nasionalisme). Setelah
itu ia menetap sejenak di Gottingen.
Pada tahun 1886, Max kembali ke Universitas Berlin guna menempuh ujian ilmu
hukum yang sehingga dengan terpaksa ia harus menerima tugas untuk menempati
suatu kedudukan di Pengadilan Pidana Berlin. Namun Max merasa pekerjaan
tersebut membosankan sehingga ia memilih meneruskan studinya di bawah bimbingan
Prof.Mommsen dan menulis disertasinya “A Contribution to the history of
Medieval Business Organization” dengan melibatkan ilmu hukum, ekonomi dan
sejarah. Setelah itu ia meneruskan kegiatannya menganalisa sejarah agraris
masyarakat Romawi dilihat dari sudut pandang perkembangan politik, ekonomi dan sosial
yang tersaji dalamsebuah buku terbitan tahun 1891 untuk memenuhi persyaratan
menjadi seorang dosen ilmu hukum di Universitas Berlin.
Pada tahun 1892 Max menikahi Marianne Schnitger, bersamaan itu ia memulai
memberikan kuliah-kuliah secara formal pada Universitas Berlin. Pada tahun 1894
Max mendapat tawaran menjadi seorang guru besar tetap pada Universitas
Freiburg, tak lama kemudian diangkat menjadi guru besar ekonomi pada
Universitas Heidelberg tempat dimana ia bisa menikmati kehidupan intelektualnya
dengan penuh gairah. Namun Max mengalami kemerosotan mental yang sangat serius,
sehingga seluruh kegiatannya terhenti selama hampir 4 tahun. Keadaanya mulai
pulih pada tahun 1903 dan semenjak itu ia menekuni masalah metode-metode ilmu sosial.
Pada tahun 1904 untuk pertama kalinya Max mengunjungi Amerika Serikat untuk
mengikuti suatu kongres ilmu pengetahuan sedunia di kota St. Louis. Dalam tahun
yang sama Max menerbitkan buku “The Protestant Ethic and the Spirit of
Capitalism” yang menganalisa awal timbulnya kapitalisme dengan maksud agar
diperoleh pemahaman mengenai pentingnya kapitalisme ekonomi maupun akibatnya
pada tahap kontemporer.
Pada tahun 1907, Max mengundurkan diri dari kegiatan memberikan kuliah pada
Universitas Heidelberg dan melanjutkan peranannya sebagai ilmuwan pribadi.
Selama Perang Dunia Pertama berkecamuk, Max menjadi seorang administrator Rumah
Sakit Angkatan Bersenjata Jerman. Pada tahun 1918 ia menjadi konsultan pada
Komisi Gencatan Senjata Jerman dan penasihat Komite Reformasi Konstitusional
Jerman. Max
Waber meninggal pada tahun 1920 dalam usia 56 tahun saat
ajarannya mengenai pendidikan politik sudah mulai berkembang.
C. Pemikiran Para Tokoh Sosiologi Hukum
Menurut Karl Marx, Henri S, Maine, Emille Durkhein, Dan Max Weber.
a.
Karl
Marx.
Karl Marx mengambil
posisi berbeda, dengan menyatakan bahwa masalah kehidupan modern dapat dilacak
kembali pada sumber ril dan material (misalnya, struktur kapitalisme) dan,
dengan demikian, solusinya hanya dapat ditemukan pada dihancurkannya
struktur-struktur tersebut dengan aksi kolektif orang dalam jumlah besar. Karl
Marx terkenal dengan teori kelas,
kelas adalah motor segala perubahan dan kemajuan. Teori marx banyak dibidang
ekonomi menginginkan teori kelasnya mampu memberikan suatu penyelesaian fenomena
politik dan secara khusus perilaku Negara dalam masyarakat kapitalis. Berikut
mengenai teori dari karl marx:
1.
Teoripelepasan (Abdication Theory):
Negara diberi kesempatan penuh untuk membangun otoniminya sendiri, dengan cara
inilah yang tepat untuk menjamin kepentingan para kapitalis. Dalam teori ini
secara structural Negara sangat tergantung pada kelas kapitalis, oleh karena
itu kaum kapitalsi selalu memaksa Negara untuk mempertimbangkan kepentingan
kelas kapitalis itu sendiri.
2.
Secara terprinci kelas-kelas tidak
dibedakan berdasarkan pendapat yang mereka hasilkan, sekalipun anggota-anggota
dari kelas yang berbeda secara khas akan mendapatkan penghasilan yang tidak
sama, mereka tidak harus dimasukkan ke dalam kelas-kelas yang berbeda dan marx
menolak gagasan dibedakannya kelas berdasarkan pekerjaan dari
anggota-anggotanya.
3.
Hukum adalah suatu pencerminan dari
hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
4.
Hukum merupakan sarana yang dipergunakan
oleh pihak yang memegang kekuasaan untuk mempertahankan kekuasaannya.
5.
Hukum sebagai sarana pengendalian sosial,
lama kelamaan akan pudar.
6.
Bentuk, isi maupun konsep hukum merupakan
tanggapan terhadap perkembangan ekonomi: tidak benar karena hukum saling
mempengaruhi.
7.
Dalam upaya merealisir cita-cita
masyarakat tanpa kelas, marx memberikan rumusan bahwa masyarakat yang ingin
dicapai untuk sosialis, yaitu dari tiap-tiap orang diberikan menurut
kebutuhannya.
b.
Henri
S, Maine.
Maine dikenal dengan
teorinya Movement from Status to Contract. Teori evolusi ini dihasilkan dari
studi perbandingan yang dilakukannya pada masyarakat Asia (khususnya Cina dan
India) dan masyarakat Eropa . Dan studi tersebut, la temukan dua tipe
masyarakat, yakni: Static Societies (Cina dan India), dan Progressive Societies
(Eropa). Dalam masyarakat yang statis, hukum bertugas meneguhkan hubungan-hubungan
antar-status. Sebaliknya pada masyarakat yang progresif, hukum berfungsi
sebagai media kontrak antar-prestasi.
Maine mcngungkapkan,
dalam masyarakat-masyarakat tradisional , yang beranglingkup sempit dan lokal
(static societies), anggota-anggotanya terstratifikasi dalam lapisan-lapisan
sosial yang scrba berjenjang menurut status . Posisi orang dalam satu lapisan,
melulu ditentukan olch bawaan status yang telah ditradisikan. Ada yang
berstatus sebagai tuan, dan ada pula yang dari sananya ditctapkan sebagai hamba
dan lain sebagainya. Karena posisi-posisi sosial itu sifatnya askriptif, maka
hak dan kewajiban yang nanti akan dikukuhkan olch hukum pada dasarnya juga akan
didistribusikan kepada masing-masing warga berdasarkan askripsi-askripsi itu.
Di sini, hak dan kewajiban dibagi-bagi secara berbeda (diskriminatio menurut
kriteria “status bawaan” masing-masing. Maka ada yang memiliki hak istimewa dan
ada yang tidak. Tergantung status,
Kenyataan menjadi lain apabila struktur-struktur status yang bersifat feodal
itu mulai luluh, berkaitan dengan kian meningkatnya interdependensi antara
selnensegmen sosial dalam kehidupan ekonomi (progressive societies). Bermulalah
tatanan baru di mana berlaku adagium irr.r cannuGri ac conrerczi. Di
tengah-tengah kenyataan yang telah amat berubah ini, hubungan-hubungan
kepentingan antar pribadi menjadi kian menonjol. Muncul pula kebutuhan akan
hukum yang lebih obyektif dan rasional demi memudahkan upaya memobilisasi
sumber daya guna memenuhi berbagai kepentingan masing-masing individu warganya.
Di sini hubungan-hubungan hukum yang merefleksikan distribusi hak dan kewajiban
menurut kepentingan dan prestasi seseorang menjadi kian kokoh. Hukum, akhirnya
tampil sebagai mekanisme penjamin hak dan kewajiban berdasarkan kontrak antar
individu warga sebagai sosok manusia bebas yang berhendak bebas.
Di mata Maine, jelas
kiranya, hukum hanyalah hasil ikutan dari kondisi struktural (sosial-ekonomi)
masyarakat. Wajah hukum akan berubah seiring perubahan struktur sosial-ekonomi
masyarakat itu. Hukum bukanlah alat perubahan sosial. la semata-mata alat peneguh
kenyataan sosial. Manakala sebuah masyarakat masih dalam kondisi tradisional
(di mana hubungan-hubungan sosial mengandalkan penghargaan status bawaan atau
askripsi), maka hukum bertugas meneguhkan posisi-posisi sosial yang telah ada
itu. Begitu juga, tatkala masyarakat itu telah berada dalam taraf modern (taraf
kehidupan bernuansa kapital, di mana hubungan-hubungan sosial didasarkan pada
prestasi ekonomi), maka hukum berfungsi sebagai pengabsah kontrak antar
individu yang bersifat ekonomi itu.
Formula Maine tentang
movement from status to contract, bukan sekedar gejala sosiologis an sich. la
juga merupakan fenomena yang ber¬nuansa ekonomi. Maine, sedikit banyak
bersentuhan dengan Marx, yang sulung empat tahun darinya. Sebelum karya Maine
Ancient Laiv terbit tahun 1861, sudah ada tulisan Marx, Okononisch
philosophiesche Manuskripte (naskah-naskah ekonomi falsafi) yang membahas segi-segi
utama keterasingan manusia dalam pekerjaan. Hanya saja, Marx amat reaktif
terhadap keadaan yang dialami dan diamatinya, sedangkan Maine tampaknya cuma
hendak berusaha menggambarkan dan menjelaskan apa yang terjadi. Tambahan pula,
Ancient Law-nya Maine, muncul hampir bersamaan dengan karya Morgan, Anczent
Society yang membahas evolusi masyarakat dari sisi basis ekonominya. Oleh
karena itu, tidak kebetulan jika dalam ranah teori Maine, muncul adagium ius
cannubii ac comerci. Sebagai penganut teori evolusi, Maine melihat
proses-proses perubahan (dalam kehidupan masyarakat) sebagai sesuatu yang
alami. Jalurnya jelas, melalui peningkatan (meningkatnya) kemampuan adaptasi
terhadap lingkungan. Motor penggerak adaptasi itu adalah ekonomi. Arahnya pun
pasti, selalu menuju ke situasi-situasi yang serba adaptif dan terdeferensiasi
pada tingkat struktural. Manusia tidak lagi dilihat dari segi bawaan-nya, tapi
dari prestasi yang dibuatnya. Prestasi harus dibalas kontra prestasi. Di
sinilah terjadi kontrak antar prestasi dari para individu-individu yang
menjinjing prestasinya masing-masing. Seiring dengan progresi seperti itu,
hukum pun berubah dari fungsinya yang mengukuhkan hubungan-hubungan lama (yang
bersifat antar-status) ke hubungan-hubungan baru yang bersifat kontraktual.
Realitas perkembangan dari model hubungan-hubungan hukum lama yang berbasis
status ke modelnya yang baru sebagai hubungan-hubungan kontraktual berdasarkan
prestasi, dirumuskan oleh Maine sebagai movement from status to contract.
Lembaga kontrak yang ditumbuhkan di atas konsep dan dunia baru itu,
memungkinkan terjadinya elastisitas dan dinamika kegiatan ekonomi.
Seperti telah
dikatakan, teori Maine itu, tidak lepas dari telaah studi perbandingan mengenai
perkembangan sistem hukum yang bervariasi di berbagai belahan dunia. Dalam
kondisi yang masih statis, hukum bersumber dari perintah pribadi yang
dikeluarkan para penguasa yang konon berasal dari ilham Ilahi, serta
keputusan-keputusan dari minoritas kaum bangsawan yang merumuskan adat-istiadat
menurut hukum. Zaman hukum adat ini, kemudian disusul era kitab undang¬undang,
tapi masih tetap didominasi oleh ketergantungan hubungan berdasarkan status.
Tahap ini oleh Maine masih dianggap `tahap status'. Keluarga Romawi (yang
bertopang pada pater amilias), budak, kasta, merupakan contoh-contoh status
yang khas .
Perkembangan ke arah
kontrak, muncul bersamaan dengan kesadaran untuk meninggalkan secara bertahap
ketergantungan berdasarkan status. Sebagai gantinya tumbuh kebebasan
berkehendak dan bergerak. Kekuasaan paterfamilias berkurang, budak dari abad
pertengahan, dapat menjadi bebas dan melarikan diri ke kota dan akhirnya perbudakan
dan perhambaan dihapus. Semua itu memberi jalan untuk hubungan-hubungan
kontraktual yang bebas. Jadi dapat dikatakan, teori Maine tentang perkembangan
hukum dari status ke kontrak, merupakan teorisasi tentang perkembangan
kondisi-kondisi sosial-ekonomi yang berujung pada kebebasan bekerja dan
berkontrak yang dituntut masyarakat industri .
c. Emille Durkhein.
Pembagian
kerja dan dinamika penduduk adalah fakta sosial material, akan tetapi
ketertarikan utama durkhiem jusru bentuk solidaritas, yang merupakan fakta
sosial nonmaterial. Menurut durkhiem, adalah sulit mempelajari fakta sosial
nonmaterial secara langsung, terutama yang bersifat sangat melengkapi fakta
misal kesadaran kolektif. Untuk mempelajari fakta sosial nonmaterial secara
ilmiah, sosiologi mesti menguji fakta sosial maerial yang merefleksikan hakikat
dan perubahan faka sosial nonmaterial. Dalam karyanya the devision of labor
in sociey, durkhiem mencoba mengkaji perbedaan antara hukum dalam masyarakat
dengan solidaritas mekanis dan hukum dalam masyarakat dengan solidaritas
organis.
Durkhiem
berpendapat bahwa masyarakat dengan solidarias mekanis dibenuk oleh huku
represif. Karna anggota masyarakat jenis ini memiliki kesamaan sau sama lain
dan karena mereka cenderung sangat percaya pada moralitas bersama, apapun
pelanggaran terhadap sistem nilai bersama tidak akan dinilai main-main oleh
setiap individu. Karena setiap orang dapat merasakan pelanggaran itu dan
sama-sama meyakini moralitas bersama, maka pelanggar tersebut akan dihukumatas
pelanggarannya terhadap sitem moral kolektif. Pencurian akan melahirkan hukuman
berat, seperti potong tangan; penghinaan akan dihukum dengan potong lidah.
Meskipun pelanggaran terhadap sistem moral hanya pelanggaran kecil namun
mungkin saja akan dihukum dengan hukuman yang berat.
Sebaliknya,
masyarakat dengan solidaritas organis dibentuk oleh hukum restitutif, dimana
seseorang yang melanggar mesti melakukan restitusi untuk kejahatan mereka.
Dalam masyarakat seperti ini, pelanggaran dilihat sebagai seranganerhadap
individu tertentu atau segmen tertentu dari masyarakat dan bukannya terhadap
sistem moral itu tersendiri. Karna kurangnya moral bersama, kebanyakan orang
tidak melakukan reaksi secara emosional terhadap pelanggaran hukum. Alih-alih
menjatuhkan hukuman yang berat terhadap setiap orang yang melanggar moralias
bersama, para pelanggar dalam masyarakat organis akan dituntut untuk membuat
restitusi untuk siapa saja yang telah diganggu oleh perbuatan mereka. Meskipun
beberapa hukum refresif tetap ada dalam masyarakat dengan solidaritas organis
(misal, hukuman mati) namun hukum restiusi dapat dikatakan lebih menonjol,
khususnya bagi pelanggaran ringan.
Dalam
the division of labor durkhiem
berpendapat bahwa dalam masyarakat modern benuk solidaritas moral mengalami
perubahan, bukannya hilang. Kita memiliki benuk solidaritas baru yang
memungkinkan adanya interdependensi yang lebih kuat kuat dari relasi yang lebih
erat dan tidak terlalu kompetitif. Hal ini kemudian melahirkan hukum yang
melandaskan pada restetusi. Namun, buku durkhiem ini bukanlah perayaan dan pengagung-agungkan
masyarakat modern. Durkhiem justru berpendapat bahwa bentuk solidaritas ini
cendrung melahirkan jenis petologi sosial.
Emile Durkheim dalam teori pemikirannya mengemukakan:
1.
Hukum muncul sebagai suatu institusi
yang spesialistis sebagai bagian dari proses perubahan dalam masyarakat yang
dipolakan sebagai proses diferensi sosial.
2.
Sosiologi akan menjadi suatu ilmu
pengetahuan yang benarap abila mengangkat gejala sosial sebagai fakta-fakta
yang dapat di observasi. Fakta sosial harus diterangkan dengan fakta sosial
yang lain, dan bukan dengan fakta psikologi atau hukum alam.
3.
Kehidupan sosial dapat bertahan terus
karena masyarakat mampu mengorganisir dirinya sendiri, dan hukum itulah salah
satu sarana pengorganisasian, karena adanya hukum, maka masyarakat dapat stabil
dan berkesinambungan.
4.
Hukum sebagai dependent variable: suatu
unsur yang tergantung pada suatu struktur sosial, setiap hukum juga dilihat
sebagai alat untuk memepertahankan masyarakat maupun untuk menentukan adanya
perbedaan-perbedaan dalam masyarakat.
5.
Pembaharuan suatu bidang hukum harus
dilihat sesuai dengan arah bentuk masyarakat tertentu yang diinginkan.
6.
Hukum merupakan ukuran bagi adanya
tipe-tipe solidaritas tertentu dalam masyarakat.
d. Max Weber.
Max Weber tidak medefenisikan hukum
berdasarkan defenisi, sikap dan kepercayaan orang, melainkan sebagai
seperangkat norma, Selain itu, seperangkat norma ini dipandang Weber sebagai
sesuatu yang bersifat eksternal dan koersif terhadap pemikiran dan tindakan
mereka. Penekanan tidak diberikan pada bagaimana orang menciptakan hukum,
menafsirkannya, dan menaatinya dalam kehidupan sehari-sehari, namun pada efek
koersif yang ditimbulkannya pada diri individu.
Sebagaimana
dalam analisis agama, weber mengawali pembahasan hukumannya dengan hukum
primitif, yang menurutnya sangat irasional. Hukum primitif adalah norma yang
belum terlalu terdiferensiasikan. Sebagai contoh, tidak ada pembedaan antara
perkara perdata (tort) dengan perkara pidana. Kasus-kasus yang melibatkan
perselisihan menyangkut sebidang lahan dan pembunuhan cenderung ditangani, dan
pelanggar dihukum, dengan cara yang sama. Selain itu, hukum primitif cenderung
tidak memiliki perangkat resmi. Dendam mendominasi reaksi tehadap kejahatan,
dan secara umum hukum bebas dari formalitas aau aturan prosedural. Pemimpin,
khususnya, nyaris tidak terikat dengan auran-aturan yang diberlakukan kepada
pengikutnya. Dari priode irasional awal ini, Weber melacak garis perkembangan
langsung ke prosedur legal formal. Dan lazimnya pemikiran Weber, hanya
dibaratlah teori hukum rasional dan sistematis mengalami perkembangan.
Weber melacak
bebrapa tahap perkembangan hukum yang lebih rasional. Tahap awal melibatkan
wahyu hukum karismatik melalui nabi-nabi yang membawa ajaran hukum. Selanjutnya
terjadi penciptaan secara empiris dan pembentukan hukum oleh pejabat hukum yang
digaji. Selanjutnya terjadi imposisi hukum oleh kekuasaan sekuler atau
kekuasaan teokratis, Max Weber dalam teori pemikirannya
mengemukakan:
1.
Kapitalisme merupakan kunci dari
sekalian gejolak dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat, kapitlisme
merupakan inti yang menggerakkan transformasi besar kehidupan di Eropa khsusnya
dan dunia pada umumnya.
2.
Weber berpandangan bahwa manusia
digairahkan dan digerakkan dari dalam batinya, yaitu keyakinannya. Sosiologi
hukum dimulai dari mempertentangkan orde ekonomi dengan orde hukum.
3.
Tugas seorang sosiolog bukan untuk
menilai suatu system hukum, akan tetapi hanya memahaminya saja.
4.
Weber beranggapan bahwa kekuasaan
merupakan kesempatan bagi seorang atau suatu pihak untuk memaksakan kehendaknya
terhadap pihak lain walaupun hal itu bertentangan dengan kehendaknya.
5.
Hukum dipahami sebagai suatu kompleks
dari kondisi-kondisi factual yang ditentukan oleh tindakan-tindakan manusia.
Bentuk perilaku sosial yang paling penting adalah perilaku sosial timbal balik
atau resiprokal.
6.
Hukum merupakan suatu tata tertib yang
memaksa yang mempunyai dukungan potensial dari kekuatan Negara.
7.
Kepastian hukum dan kesebandingan
merupakan dua tugas pokok dari suatu hukum. Walaupun demikian, seringkali kedua
tugas tersebut tidak dapat ditetapkan sekaligus secara merata.
8.
Disebut hukum apabila ada jaminan
eksternal bahwa aturan itu dapat dipaksakan melalui paksaan fisik atau
psikologis.
9.
Perkembangan hukum dan maysarakat
bergerak dari irasional ke yang rasional dan kemudian transisi dari
substantively rational law ke formalli rational law.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Sosiologi secara
etimologi berasal dari bahasa Yunani, yakni kata socius dan logos, socius yang berati kawan,
berkawan, ataupun masyarakat. Sedangkan logos
berati ilmu atau dapat juga berbicara tentang sesuatu. Dengan demikian
sosoiologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mengkaji suatu masyarakat. Secara terminologi sosolologi
adalah suatu ilmu yang mengkaji tentang hubungan dan pengaruh timbal balik
antara gejala sosial yang terjadi dimasyarakat. Kata hukum diambil dari bahasa
arab al-hukmu yang kemudian diadopsi
kedalam bahasa Indonesia menjadi Hukum, yang didalamnya terkandung pengertian
yang bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan. Secara
etimilogi hukum juga diambil dari bahas Latin Recht yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan, atau
pemerintahan. Sedangkan secara terminologi hukum adalah keseluruhan peraturan
bagi kelakuan atau perbutan manusia dimasyarakat, yang pelaksanaanya dapat
dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan. Sosilogi hukum adalah
cabangan dari ilmu sosial yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan
timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya.
Karl Marx lahir pada tanggal 5 mei 1818 dan meninggal 14 Maret 1883 dia menyatakan
bahwa masalah kehidupan modern dapat dilacak kembali pada sumber ril dan
material (misalnya, struktur kapitalisme) dan, dengan demikian, solusinya hanya
dapat ditemukan pada dihancurkannya struktur-struktur tersebut dengan aksi
kolektif orang dalam jumlah besar.
Henry S. Maine lahir 15 August 1822 dan meninggal 3 February 1888,
dia dikenal dengan teorinya Movement from Status to Contract. Teori evolusi ini
dihasilkan dari studi perbandingan yang dilakukannya pada masyarakat Asia
(khususnya Cina dan India) dan masyarakat Eropa . Dan studi tersebut, la
temukan dua tipe masyarakat, yakni: Static Societies (Cina dan India), dan Progressive
Societies (Eropa).
Max Waber, lahir di Erfurt, Thuringia, Jerman Timur pada tanggal 21
April 1864 sebagai anak sulung dari keluarga terpandang yang memberikan
penilaian tinggi terhadap suatu pendidikan dan kebudayaan.
Dia
berpendapat bahwa dalam masyarakat modern benuk solidaritas moral mengalami
perubahan, bukannya hilang. Kita memiliki benuk solidaritas baru yang
memungkinkan adanya interdependensi yang lebih kuat kuat dari relasi yang lebih
erat dan tidak terlalu kompetitif. Hal ini kemudian melahirkan hukum yang
melandaskan pada restetusi.
B.
Saran.
Tiada gading yang tak
retak, karena sesungguhnya makalah ini masih banyak kekurangannya, kritik dan
saran sangat kami butuhkan agar lebih baik kedepannya dan semoga makalah
ini bermanfaat bagi para pembacanya.
Daftar Pustaka