BENTUK NEGARA
Definisi
Negara
Keberadaan negara,
seperti organisasi
secara umum yaitu untuk memudahkan anggotanya dalam hal ini adalah rakyat dalam
mencapai tujuan bersama atau yang dicita - citakan. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara
terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama
dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan
rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat.
Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat
secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua
rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya
banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan
harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara,
atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis,
yakni menghormati hak
tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka
itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan
rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan
rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Dalam bahasa
Inggris, kata negara disebut dengan “State” yang artinya suatu keadaan
dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata “Negara” berasal
dari bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara”
yang berarti wilayah atau penguasa. Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Adapun
definisi negara dari beberapa pendapat ahli yaitu sebagai berikut:
a. Prof. Farid
S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain
serta memiliki kedaulatan.
b. Georg Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
c. Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
d. Roelof Krannenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
e. Roger H. Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
f. Prof. R. Djokosoetono, Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
g. Prof. Mr. Soenarko, Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
h. Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa
desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara merupakan suatu organisasi
dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah
konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki
Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah
diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah
darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang berkuasa.
Fungsi Negara
Untuk apa
organisasi negara itu dibentk atau dengan kata lain apa yang menjadi tugas
daripada negara akan diuraikan oleh teori fungsi negara. Dalam teori fungsi
negara adalima paham, yaitu:
Fungsi Negara pada
Abad ke XVI di Prancis
Fungsi
negara pertama kali dekenal pada abad ke XVI di Prancis yaitu:
1. Diplomacie, di Indonesia sama dengan departemen luar negeri. Tugasnya adalah
penghubung antar negara, dulu penghubung antar Raja.
2. Difencie, di
Indoseia sama dengan departemen pertahanan dan keamanan. Tgas yang
dijalankannya adalah masalah keamanan dan pertahanan negara.
3. Financie, di
Indonesia sama dengan departemen keuangan, yang bertugas menyediakan keuangan
negara.
4. Justice, di
Indonesia sama dengan departemen kehakiman dan departemen dalam negeri,
tugasnya menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam
negara.
5. Policie, Bertugas
mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari departemen lainnya
(keempat departemen diatas)
Fungsi Negra Menurut
Jhon Loke
Jhon Loke seorang
sarjana Inggris membagi fungsi negara menjadi tiga yaitu:
1. Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan.
2. Fungsi Eksekutif, untk melaksanakan peraturan.
3. Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri urusan perang dan
damai.
Fungsi Negara Menurut
Montesquieu
Tiga fungsi negara
menurut Montesquieu adalah:
1. Fungsi legislatif, membuat undang-undang.
2. Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang, dan
3. Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi
mengadili).
Fungsi Negara Menurut
Van Vollen Hoven
Menurut Van Vollen
Hoven fungsi negara adalah sebagai berikut:
1. Regeling (membuat
peraturan).
2. Bestur
(menyelenggarakan pemerintah).
3. Rechtspraak (fungsi mengadili)
4. Politie (fungsi
ketertiban dan keamanan)
Fungsi Negara
Menurut Goodnow
Menurut Goodnow fungsi
negara ada dua yaitu:
1. Policy making, kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
2. Policy eksekuting, kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.
Perkembangan
dalam praktek ketatanegaraan menunjukkann bahwa fungsi negara seperti
disebutkan diatas selalu berubah. dan sekarang fungsi itu dapat diuraikan
yaitu, setiap negara terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa
minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu :
1) Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus
melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai
stabilisator.
2) Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini
sangat pentng, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia
tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun suatu rentetan Repelita.
3) Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari
luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4) Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
TUJUAN NEGARA
INDONESIA DALAM UUD 1945
Setiap
negara yang sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu
pasti mempunyai tujuan–tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga
dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD
1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia keempat yang berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia ".
Mengenai
tujuan negara yang terkandung dalam UUD 1945 yang terdapat dalam alinea
keempat, Kaelan menjabarkan tujuan negara terbagi dua ( tujuan khusus dan
tujuan umum): Tujuan Khusus yaitu sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya
dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. memajukan kesejahteraan umum
Tujuan umum
dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di dunia, realisasinya dalam
hubungan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia
ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip
kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan
dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.Tujuan negara
Indonesia yang tercantum dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 akan dijelaskan
sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan negara Indonesia didirikan untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik
warga yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri. Menyoroti
perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang
memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang sebagian besar
dari mereka menjadi TKI.
Warga negara di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya
untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain
perlu adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak
kriminal seperti, pencurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan dan
aneka tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat.
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum
kesejahteraan
secara umum artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum,
tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja,
namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali. Sampai saat ini tujuan untuk memajukan
kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang
secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang dapat
dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari yang
tinggal di Sabang sampai Merauke.
Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan
secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu
mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber
daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia
hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk
menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara.
Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara
dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu
bara akan habis dengan cepat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya
pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita
ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah perairan
luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya
dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan
dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal.
Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejahteraan secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah
dapat tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena
tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah
maju. Dengan terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu tentu akan membawa dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen
yang lainnya.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945
salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia
tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari
penjajah. Pendidikan merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu
negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa
dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula sebaliknya.
Tingkat pendidikan di Indonesia terbilang rendah hal ini disebabkan oleh beberapa faktor penghambat
rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan
pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam
pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah.
Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan
masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku sekolah, tidak
bersungguh-sungguh dalam belajar.
4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial
Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD
1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang
merupakan dasar politik luar negeri yang
bebas aktif.
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi
atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu,
atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan
sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama
internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan
aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.
Indonesia mengikuti berbagai organisasi dan
kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya, bergabung
dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan di dunia.
Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC
dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga yaitu ASEAN
untuk memelihara stabilitas, kesejahtraan dan pembangunan.
Unsur – Unsur Negara
Yang dimaksud dengan unsur- unsur negara adalah bagaian- bagian yang
menjadikan negara itu ada, unsur- unsur negara adalah :
1. Wilayah tertentu
2. Rakyat.
3. Pemerintahan yang berdaulat.
4. Pengakuan dari negara lain.
Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Jika warga negara merupakan
dasar personal suatu negara, maka "wilayah" merupakan landasan
material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu
berpindah-pindah) tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki
warga dan penguasa sendiri. Luas wilayah negara yang ditentukan oleh
perbatasannya. Di dalam batas- batas itu negara menjalankan yurisdiksi
teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali ada
beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu.
Contohnya adalah perwakilan diplomatik negara asing dengan harta benda mereka.
Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah
lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
Wilayah
daratan
Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa suatu negara harus berbagi suatu wilayah daratan dengan negara lain. Hal itu jika negara-negara tersebut berada dalam suatu wilayah darat yang sama, seperti benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pula berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain itu melibatkan lebih dua negara. Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
- Batas alamiah, yaitu batas suatu negara
dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, seperti dalam bentuk
sungai, pegunungan dan hutan
- Batas buatan, batas suatu negara dengan
bentuk negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar
tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri
- Batas secara geografis, yaitu batas
wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan
letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya,
letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6°LU - 11°LS, 95°BT-
141°BT.
Wilayah Lautan
Tidak semua negara diberi anugerah memiliki
laut, apalagi kalau negara tersebut berada di tengah-tengah benua. Negara yang
demikian disebut dengan negara land-locked (negara yang tidak
memili laut). Negara yang memiliki wilayah laut patut bersyukur karen wilaya
ini dapat dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara. Sebagaimana
wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batas. Pada mulanya ada dua
konsep dasar mengenai wilayah lautan, yaitu sebagai berikut..
- Res nullius, yaitu
konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap
negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris
dalam bukunya Mare
Clausum- The Right and Dominion of the Sea.
- Res communis, yaitu
konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia,
sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini
dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum (laut
bebas).
Saat ini,
wilayah laut yang masuk ke dalam wilayah negara tertentu disebut perairan
wilayah atau laut teritorial. Di luar wilayah laut merupakan lautan bebas atau
perairan internasional (mare liberum). Mengenai wilayah laut Indonesia,
pada mulanya PBB menetapkannya sejauh 3 mil (1 mil = 1852 meter) dari pantai
pada waktu surut. Pada tanggal 10 desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan
Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika. Hasil konferensi ini
ditandatangani oleh 119 peserta. Sejumlah 117 peserta mewakili negara dan dua
peserta mewakili organisasi internasional. Konferensi ini menetapkan bahwa
wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut..
- Laut teritorial, yaitu
wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebaranya
adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada
saat air surut.
- Zona bersebelahan, yaitu
wilayah yang laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara.
Jadi, kalau negara sudah memiliki wilayah teritorial sejauh 12 mil,
maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu
wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona
ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk
kegiatan ekonomi eksklusif negara tersebut. Di dalam zona tersebut, negara
pantai berhak menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap
ikan.
- Landas kontinen, yaitu
daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman
200 m atau lebih.
- Landas benua, yaitu
wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat
ini, negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan
dengan masyarakat Indonesia.
Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara dapat diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara adalah konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982. Berdasarkan UU tersebut dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35. 761 km. Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan dalam bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, seperti untuk kepentingan radio, penerbangan satelit dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya.
Teori Konsep Wilayah Udara - Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini, yaitu sebagai berikut:
1) Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) - Penganut teori udara bebas terbagi dalam dua aliran :
a) Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas. Aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b). Aliran kebebasan udara terbatas. yang berpendapat bahwa :
- setiap negara berhak mengambil tindakan
tertentu untuk memelihata keamanan dan keselamatannya dan
- negara kolong (negara bawah, subjacent state)
hanya mempunya hak terhadap wilayah/zona teritorial.
2). Teorni Negara Berdaulat di
Udara (The Air Sovereignty)
- Teori kemanan. Teori
yang menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah
udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga kemananan negara
itu.
- Teori pengawasan Cooper adalah
kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk
mengawasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secara fisik dan
ilmiah.
- Teori udara schacter adalah
teori yang wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, di mana udara
masih mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.
Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah teritorial suatu negara. Contoh untuk ini adalah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu negara. Seorang dua besar memiliki hak ekstrateritorial, selain itu kekebalan diplomatik (hak imunitas yang bersifat pribadi), yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung dan halaman keduataan besar sampai sebatas pagar. Tak seorang pun boleh memasuki halaman kedutaan besar tanpa izin dari negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.
Rakyat
Rakyat secara devinitive
sebagai sekumpulan manusia yang hidup disuatu tempat yang dilawankan dengan
makhluk- makhluk lain yang hidup didunia. Beberapa istilah yang erat
pengertiannaya dengan rakyat :
a)
Rumpun (Ras)
b)
Bangsa (Volks)
c)
Nazi (Natie)
Rumpun diartikan sebagai sekumpulan
manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai ciri- ciri jasmaniah
yang sama. Karena persamaan ciri- ciri jasmaniah ini sendiri maka penduduk
dunia ini dibagi- bagi dalam macam- macam rumpun seperti rumpun melayu, kuning,
putih, hitam, dll.
Bangsa diartikan sebagai sekumpulan
manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai perasaan kebudayaan,
misalnya Bahasa, adat, agama, dll. Oleh karena itu orang menyebut bangsa arab,
walaupun didalamnya terdiri bangsa- bangsa mesir, irak, yordania, dll. Dengan
ciri-ciri di atas maka jelaslah bahwa arti rumpun dibedakan aripada bangsa.
Natie juga sering disebut dengan bangsa akan
tetapi mempunyai ciri yang berbeda. Natie diartikan sebagai sekumpulan manusia
yangmerupaka suatu kesatuan karena mempunyai kesatuan politik yang sama,
contoh: Swis karena sebenarnya terdiri dari bangsa- bangsa yang berbeda
bahasanya sehingga negara itu disebut sebagai negara nasional karena negara itu
didirikan atas keadaan nasional.
Setelah diuraikan arti rumpun, bangsa dan
natie maka rakyat itu mempunyai arti yang netral dan rakyat sebagai salah satu
unsur daripada negara harus dihubungkan dengan ikatannya dengan negara karena
itu rakyat harus dimaksudkan sebagai warga negara yang dibedakan dengan orang
asing.
Ikatan seseorang yang menjadi warga negara
menimbulkan hak dan kewajiban maka kedudukan seorang warga negara dapat
disimpulkan dalam empat hal yang disebut:
1 Status
positif.
Memberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif daripada negara mengenai
perlindungan atas jiwa , raga, milik, kemerdekaan dan sebagainya. Untuk itu
maka negara membentuk badan- badan penyenggaraan negara demi kepentingan
warganya.
2. Status
negatif.
Status negatif seorang warga negara akan memberi jaminan kepadanya bahwa negara
tidak boleh mencampuri terhadap hak- hak asasi warga negaranya terkecuali untuk
kepentingan umum.
3.Status
aktif.
Status pasif ini merupakan kewajiban bagi setiap warga negaranya untuk mentaati
dan tunduk terhadap segala perintah negaranya, contoh: wajib militer saat
terjadi perang.
Mengenai soal
kewarganegaraan masing- masing negara menganut asas yang menguntungkan,
misalnya orang mengenal dua macam asas kewarganegaraan dan lainnya adalah
campuran dari kedua asas itu.
1.
Ius Sanguinus adalah suatu asas
dimana seseorang menjadi warga negara negara berdasarkan keturunan jadi seorang
menjadi WNI karena dia lahir di Indonesia dengan orang tua yang
berkewarganegaraan Indonesia.
2.
Ius Soli adalah suatu asas yang
seorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Jadi seorang menjadi
WNI bila dia lahir diwilayah Indonesia.
Bisa dikatakan
dengan campuran apabila kedua asas itu diperlakukan.
DWIKEWARGANEGARAAN.
Menurut syarat kewarganegaraan Ingris seorang yang dilahirkan dalam wilayah
inggris dianggap sebagai British Citizen walaupun orang tuanya warga negara
Belanda dan menurut kewarganegaraan Belanda seorang yang diturunkan oleh
seorang belanda walaupun dilahirkan diluar negeri Belanda. Dengan demikian maka
timbul keadaan bahwa orang mempunyai itu mempunyai dua macam kewarganegaraan.
TANPA
KEWARGANEGARAAN.
Menurut syarat kewarganegaraan Inggris seorang yang dilahirkan diluar wilayah
United Kingdom dari keluarga British Citizen dan setelah umur 20 tahun tidak
melaporkan diri tentang kewarganegaraannya pada perwakilan Inggris setempat dan
batas waktu untuk melaporkan itu sudah lewat yaitu 12 bulan maka orang itu akan
kehilangan kewarganegaraannya sebagai British Citizen dan juga tidak memiliki
kewarganegaraan lain sehingga ia menjadi tanpa kewarganegaraan atau a patide.
Pemerintahan
yang Berdaulat
Adanya suatu
pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya
merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain
tidak berkuasa di wlayah dan atas rakyat negara itu. Kekuasaan seperti itu
disebut kedaulatan (sovereignty). Jadi,
kedaulatan adalah kekuasaan terntinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap
seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Kedaulatan negara itu bersifat
1)
asli, karena bukan
berdasarkan kekuasaan lain;
2)
tertinggi, karena tidak
ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya
3)
tidak dapat dibagi-bagi, karena baik
ke dalam maupun keluar, negara itu berdaulat sepenuhnya.
Menurut Jean Bodin, ada empat sifat kedaulatan, yaitu
1)
asli, artinya
kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
2)
permanen, artinya
kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan
berganti-ganti
3)
tunggal (bulat, artinya
kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang
tidak dibagi-bagi kepada badan lain; dan
4)
tidak terbatas, artinya
kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang
membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Pemerintah
bida dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti
sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan alat perlengkapan negara
yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Di pihak lain, pemerintah dalam arti sempit adalah seluruh alat perlengkapan
negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lebmaga negara yang
melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lembaga eksekutif (presiden dan
para menteri) yang bertugas menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh
lembaga legislatif.
Adapun kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat berupa :
Adapun kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat berupa :
- Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah
memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organsiasi
negara sesuai dengna peraturan perundangan yang berlaku
- Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah
berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain.
Pemerintah harus pula menghoramti kekuasaan negara yang bersangkutan
dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari
negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan
dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah
berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan
dari negara lain terdiri atas dua macam antaralain sebagai berikut:
a. Pengakuan de facto, adalah pengakuan yang berdasarkan kenyataan yang berupa ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara
- Pengakuan de facto yang bersifat tetap, adalah
pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan
hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
- Pengakuan de facto yang bersifat
sementara, adalah
pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan
negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan
menarik pengakuannya.
b. Pengakuan de jure, adalah
pengakuan yang berdasarkan pada pernyataan resmi menurut hukum
internasional.
- Pengakuan de jure bersifat tetap , adalah
pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan
yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
- Pengakuan de jure bersifat penuh, adalah
terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan
dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati
konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
Bentuk Negara
Bentuk negara
adalah susunan suatu organisasi negara secara keseluruhan. Mengenai
sturuktur Negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah,
bangsa, dan pemerintahannya. Sedangkan bentuk (susunan) pemerintahan khusus
menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan saja dengan tidak
menyinggung struktur daerah maupun bangsanya. Negara
memiliki bentuk-bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep dan
teroinya negara terbagi menjadi beberapa bentuk:
Bentuk Negara
pada Zaman Yunani Kuno
Pada masa yunani kuno hanya dikenal adanya 3
bentuk pokok dari negara.Pada waktu itu pengertian dari negara, pemerintahan
dan masyarakat masih belum dibedakan.Hal ini disebabkan karena susunan negara
masih sangat sederhana, bila dibandingkan dengan pengertian negara pada zaman
sekarang. Luas negara pada zaman Yunani kuno hanya sebesar kota, yang pada
hakikatnya hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota ini dikenal dengan
istilah “polis”.Selain itu sifat dari urusan negara masih sangat sederhana
sekali. Dalam pandangan masyarakat dan para ahli negara belum ada perbedaan
antara pengertian negara, pengertian masyarakat dan pengertian pemerintah
Adapun tiga
bentuk pokok dari pada negara pada masa yunani kuno tersebut ialah :
1. Monarki
2. Oligarki
3. Demokrasi.
1.
Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan
yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis
yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
a.
Monarki absolut adalah
model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu
ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan,
bhutan, dll.
b.
Monarki konstitusional adalah bentuk
pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah
yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang,
Inggris, jordania dan lan-lain.
c.
Monarki parlamenter adalah
bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya
adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan
Malaysia.
Dengan
demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara
penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.
2.Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau
kelompok tertentu.System ini muncul karena terjadinya Monarki absolute. Monarki
absolute menyebabkan tindakan kesewenangan raja yang mengakibatkan sekumpulan
kaum aristocrat atau bangsawan mengambil alih pemerintahan.
Namun, system ini tidak berlangsung mulus
seperti awalnya.Karena, ternyata banyak kaum bangsawan yang juga melakukan
tindakan sewenang-wenang dalam pemerintahannya.
System pemerintahan ini kemudian digantikan oleh Demokrasi yang
berasaskan rakyat.
3.Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan
yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada
pilihan atau kehendak rakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang
berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil.
System pemerintahan demokrasi muncul setelah
Oligarki.System ini terbentuk karena adanya kekuasaan ditangan rakyat.Ini
berarti, rakyatlah yang memegang tahta kekuasaan tertinggi dalam
pemerintahan.Namun, pemerintah yang dipilih oleh rakyatnya lah yang menjalankan
pemerintahan.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang
teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan
republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik,
dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam
bukunya yang berjudul ‘’Allgemene Staatslehre’’ memakai
sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinyatakan.
Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu
orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu
ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk
negaranya adalah republik.Pendapat Jellinek ini tidak banyak penganutnya karena
banyak mengandung kelemahan.
Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang
menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat.
Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid
2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak
waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala
Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu
pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya
disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi
menjadi:
1.
Republik mutlak (absolute)
2.
Republik konstitusi
3.
Repulik parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di
atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini
didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis
melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa
negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.
Ciri-ciri Negara Demokrasi
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu Negara dengan
sistem pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
1)
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
4)
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
Macam-macam
Demokrasi
1.
Berdasarkan penyaluran kehendak
rakyat :
a.
Demokrasi Langsung (Direct
Democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam
pengambilan keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat
berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya secara
langsung.
b.
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect
Democracy) adalah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan
suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil
yang telah dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil
rakyat yang terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
2.
Berdasarkan Fokus Perhatiannya
a.
Demokrasi Formal adalah demokrasi
yang fokus perhatiannya pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan
ekonomi.
b.
Demokrasi Material adalah demokrasi
yang fokus perhatiannya pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan
politik.
c.
Demokrasi Gabungan adalah demokrasi
yang fokus perhatiannya sama besar terhadap bidang politik dan ekonomi,
indonesia menganut sistem demokrasi gabungan ini.
3.
Berdasarkan Prinsip Ideologi
a. Demokrasi
Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak individu suatu warga negara,
artinya individu memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak
ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah
terbatas. Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya
hanya dibatasi oleh konstitusi.
b. Demokrasi
Komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara,
artinya pemerintah memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis
dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang
oleh penguasa tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan
pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak individu tidak
berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
c. Demokrasi
Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut indonesia, yaitu demokrasi berdasar
kepada pancasila.
Bentuk Negara Moderen
Terdapat banyak pendapat mengenai bentuk
negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk
negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu:
1.
negara kesatuan (unitaris)
2.
negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan negara yang bersusun
tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan
untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada negara – negara bagian ataupun
daerah yang bersifat negara.Pemerintah menduduki tingkat tertinggi dan dapat
memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara.Negara kesatuan disebut
juga sebagai negara bersusunan tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara,
satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang
mewakili seluruh rakyat.
Di tinjau dari segi sejarah
ketatanegaraan dan ilmu Negara pada permulaan perkembangannya yaitu dari jaman
purba, jaman kuma ,jaman abab
pertengahan jaman renaissance, kemudian memasuki jaman hukum alam baik abad XVII maupun abad XVIII , kekuasaan para penguasa
itu umumnya bersifat absolute dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan
asas konsentrasi.
a) Asas
Sentralisasi
Adalah asas yang menghendaki bahwa segala
kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan milik pemerintah pusat.
b) Asas
Konsentrasi
Adalah asas yang menghendaki bahwa segala
kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan sendiri oleh pemerintah
pusat, baik yang ada di pusat pemerintahan maupun yang ada di daerah-daerah.
Setelah
memasuki abad perkembangan hukum alam berkembanglah usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan para penguasa Negara antara lain di lakukan oleh :
1.
John locke dengan ajarannya hak
asasi manusia
2.
Montesquieu dengan ajarannnya trias
politika
3.
J.j. rousseau dengan ajarannya
kedaulatan rakyat
4.
Immanuel Kaant dengan ajarannya
Negara hukum
5.
Naurice duverger dengan ajarannya
pemilihan dan pengangkatan para penguasa negara yang akan memegang dan
melaksanakan kekuasaan negara.
Sementara itu setelah Negara-negara
di dunia ini mengalami perkembangan yang sedemikian pesat, wilayah Negara
menjadi semakin luas, urusan pemerintahannya menjadi semakin kompleks, serta
warga negaranya semakin banyak dan
hiterogen, maka di beberapa Negara telah di lakasanakan asas dekonsentrasi
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah .
Di samping telah dilaksanakannya
asas dekonsentrasi telah dilakasanakan asas desentralisasi yaitu penyerahan
urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah otonom tingkat atasnya
kepada daerah otonom menjadi urusan rumah tangganya.
Pelaksanaan asas desentralisasi
inilah yang melahirkan daerah daerah otonom yaitu suatu kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan
berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sesui dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciri pokok daerah otonom adalah di
bentuknya badan perwakilan rakyat yang representative yang disebut pula
parlemen atau dewan perwakilan rakyat atau bundesrat dalam pelakasanaannya
dapat pula dibuat kombinasi :
1.
Konsentrasi dan sentralisasi
2.
Dekonsentrasi dan sentralisasi
3.
Dekonsentrasi, desentralisasi, dan
tugas pembantu.
Asas dekonsentrasi, asas
desentralisasi, dan asas tugas pembantu, pada umumnya dilaksanakan di
Negara-negara kesatuan yang mendapat sebutan Negara kesatuan yang
didekonsentrasi, didesentralisasi dan dilengkapi dengan tugas pembantu.
Adapun penyelenggaraan negara kesatuan dapat
dilakukan melalui dua cara sebagai berikut.
1.
Sistem Sentralisasi
Dalam sistem ini, segala sesuatu
dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah
tinggal melaksanakan.
2.
Sistem Desentralisasi
Dalam sistem
ini, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri, yang berarti bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan
kekuasaan.
Ciri-ciri negara kesatuan adalah sebagai
berikut :
a.
Negara hanya memiliki satu
undang-undang dasar, satu satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu
Dewan Perwakilan Rakyat.
b.
Hanya terdapat satu kebijakan yang
menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan.
c.
Kedaulatan negara meliputi
kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat. Contoh negara
yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Jepang, Italia, Filipina, dan
Belanda.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi,
semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya
menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.
adanya keseragaman (uniformitas)
peraturan di seluruh wilayah negara;
2.
adanya kesederhanaan hukum, karena
hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.
penghasilan daerah dapat digunakan
untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.
bertumpuknya pekerjaan pemerintah
pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.
peraturan/ kebijakan dari pusat
sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.
daerah-daerah lebih bersifat pasif,
menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan
demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.
rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.
keputusan-keputusan pemerintah
pusat sering terlambat.
6.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di
daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang
kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.
pembangunan daerah akan berkembang
sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.
peraturan dan kebijakan di daerah
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.
tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.
partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.
penghematan biaya, karena sebagian
ditanggung sendiri oleh daerah.
2. Negara Serikat
Negara serikat atau sering juga disebut negara
federasi merupakan negara yang bersusunan jamak, yaitu terdiri dari beberapa
negara yang disebut negara bagian.Tiap-tiap negara bagian memiliki kedaulatan
dan merupakan negara yang merdeka.Mereka bergabung membentuk negara serikat
dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal sehingga dalam
negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan
pemerintahan negara federal.Perlu untuk dipahami bahwa hubungan antara negara
bagian dan negara federal adalah independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah
kekuasaan dengan sifat hubungan koordinatif.
Ciri-ciri negara serikat adalah sebagai
berikut:
a.
Pemerintah pusat memperoleh
kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke
dalam.
b.
Setiap negara bagian berstatus
tidak berdaulat, akan tetapi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.
c.
Kepala negara memiliki hak veto
atau pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen.
d.
Setiap negara bagian memiliki
wewenang untuk membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan
dengan pemerintah pusat.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.
hal-hal yang menyangkut kedudukan
negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah,
kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan
negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi
pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan
selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah
uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai,
monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci
satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak
terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat
semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci
satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya
diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan
wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di
antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan
kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara
kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai
asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak
otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh
dari pemerintah pusat.
Pada negara serikat terjadi penyerahan
kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang disebut dengan istilah
limitatif (sebuah demi sebuah).Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada
pada negara bagian karena negara bagian memilikihubungan langsung dengan
rakyatnya.
Beberapa kekuasaan yang diserahkan negara
bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan
hubungan luar negeri, pertahan negara, keuangan, serta urusan pos. kekuasaan
tersebut dinamakan kekuasaan yang didelegasikan (delegated powers).
Contoh negara yang berbentuk serikat adalah
India, Australia, Amerika Serikat, jerman, Swiss, Brasil dan Malaysia.
Perbedaan
Mendasar Antara Negara Kesatuan dan negara Serikat adalah :
- Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara
umum telah diatur/ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Sedangkan
pada negara serikat, negara bagian suatu federasi mempunyai pouvoir
constituant, yaitu wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri
guna mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas
konstitusi federal.
- Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat
ditetapkan dalam rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang
lebih rendah (lokal/daerah) tergantung pada lembaga pembentuk
undang-undang pusat tersebut. Sedangkan dalam negara serikat wewenang
membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah
terperinci secara detail (satu persatu) dalam konstitusi federal.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada tabel
dibawah ini.
Negara Federal
|
Negara Kesatuan
|
Bagian-bagian negara disebut negara bagian·
|
Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut
provinsi·
|
Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD sendiri dan
dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak
bertentangan dengan konstitusi·
|
Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat
undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.·
|
Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan
wewenang lainnya ada pada negara bagian·
|
Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu
powernya ada pada pemerintah pusat·
|
Selain negara serikat (federasi) terdapat juga
serikat negara (konfederasi).Keduanya merupakan sesuatu yang
berbeda.Konfederasi merupakan perserikatan beberapa negara merdeka dan
berdaulat, baik ke dalam maupun ke luar.Negara-negara tersebut bergabung untuk
mencapai tujuan-tujuantertentu.Misalnya, perdagangan ataupun untuk menjaga
pertahanan bersama.Namun tiap-tiap negara tetap memiliki dan mempertahankan
kedudukan internasional mereka.Jadi, konfederasi bukanlah negara dalam
pengertian hukum internasional.
Ikatan kerja
sama Negara-negara tersebut kemudian di sebut Negara federasi memiliki undang
undang dasar dan pemerintah pusat yang disebut pemerintah gabuangan atau
pemerintah federasi negara federasi ini ada:
a.
Dua macam Negara, yaitu negara
Federasi dan Negara –negara bagian
b.
Dua macam pemerintahan, yaitu
Pemerintah Negara federasi dan pemerintah Negara-negara bagian
c.
Dua macam undang undang dasar,
yaitu Undang-Undang Dasar Negara federasi dan Undang-Undang dasar negara Bagian
d.
Negara di dalam Negara, yaitu bahwa
negara-negara bagian itu beradanya di dalam negara federasi
e.
Dua macam urusan pemerintahan,
yaitu urusan pemerintahan yang pokok-pokok dan yang berkaitan kepentingan
bersama negara-negara bagian
Jadi yang diatur dan diurus bersama
oleh federasi itu pada prinsipnya adalah urusan urusan pokok yang menentukan
hidup matinya Negara federasi tersebut. Sedangkan urusan selebihnya diurus
secara bersama sama tetap menjadi wewenang pemerintah Negara-negara bagian
untuk mengatur dan mengurusnya.
Sebagaimana telah dikemukakan
diatas bahwa Negara federasi itu pada hakikatnya adalah suatu ikatan kejra sama
dengan tujuan kepentingan mereka bersama dapat tercapai disamp-ing itu Negara
Negara bagian masih tetap memiliki hak hak kenegaraannya, bahakan
kedaulatannya. Ikatan kerajasaman itu hamper menyerupai perjanjian multilateran
karena pada hakikatnya hubungan antara Negara Negara bagian dalam Negara
federasi itu pada prisipnya berdasarkan
perjanjian saja yang suatu saat dapat saja di putuskan.
Negara federasi dapat di bedakan
manjadi dua macam yaitu :
1.
Negara Serikat
2.
.Perserikatan Negara
Perbedanan
Negara Serikat dengan Perserikatan Negara
Perbedaan
antara Negara Serikat dengan Perserikatan Negara menurut Georg Jellinek
Georg Jellinek
mengemukakan bahwa Negara itu pada hakekatnya dalah suatu organisme yang
mempunyai kehendak atau kemauan yang kemudian menjelma dalam bentuknya yang
konkrit berupa peraturan peraturan Negara atau undang undang atau hokum. Jadi
hokum adalah merupakan penjelmaan dari pada kehendak Negara dengan demikian
Negara lah yang berdaulat.
Apabila
kedaulatan itu ada pada Negara federal, jadi yang memegang kedaulatan itu
adalah pemerintah federasi atau pemerintah gabungannya maka Negara federasi itu
di sebut negar serikat sedangkan kalau kedaulatan itu masih tetap ada di negara
Negara bagian maka Negara federal yang
demikian ini di sebut perserikatan Negara. Tetapi meskipun demikian KRANENBURG
berkeberatan menerima penadapt JELLINEK tersebut dan mengajukan kelemahan
pendapat JELLINEK tersebut sebagai
berikut :
Bahwa kriteri
yang di pergunakan oleh JELLINEK di
dalam mengemukakan pendapat tentang perbedaan antara Negara serikat dengan
perserikatan Negara itu kurang tepat, lemah. Oleh karena mengenai pengertian
kedaulatan atau SOUVEREINITEIT atau SOVEREIGHTY, itu masih banyak menimbulakan
perbedaan perbedaan pendapat jadi belum ada kesatuan pendapat.
Di dalam jaman
modern ini istilah kedaulatan sudah mempunyai pengertian yang lain lagi
misalnya ada yang mengatakan bahwa kedaulatan itu adalah kesatuan yang tertinggi di dalam suatu daerah atau Negara
untuk menentukan atau membuat hokum yang berlaku di daerah atau Negara tersebut
demikianlah pendapat Jean boding.
Dalam sejarah
ketatanegaraan adapula yang menyatakan dengan tegas bahwa pengertian kedaulatan
atau SOUVEREINITEIT dalam sejarah perkembangannya mengalami tiga fase pendapat
MAC IVER dalam bukunya The web of government beliau membagi sejarah
perkembangan kedeaulatan dalam tiga fase :
1.
Comparative
2.
Absolute
3.
Relative
KRANENBURG menyatakan bahwa pendapat JELLINEK dalam hal
ini adalah kurang kuat,lemah, karena pengertian kedaulatan itu sendiri masih
sangat kabur. Pendapatnya ini di satu pihak memang benar dalam arti bahwa
pengertian kedaulatan itu belum mendapat kesatuan pendapat. Tetapi di lain pihak pernyataannya adalah
tidak tepat tidak benar oleh karena dengan demikian pengertian kedaulatan bagi
JELLENEK masih merupakan suatu pengertian yang kabur.
Setelah KRANENBURG menyatakan ketidak persetujuannya terhadap
JELLINEK maka beliau sendiri mengajukan pendapat atau ajaran tentang perbedaan
anatara Negara serikat dengan perserikatan Negara.
Perbedaan
antara Negara Serikat Dengan Perserikatan Negara Menurut Kranenburg
Menurut
pendapatnya perbedaan antara Negara serikat dengan perserikatan Negara terletak
pada persoalan dapat atau tidak pemerintah federal atau pemerintah gabungan itu
membuat atau mengeluarkan peraturan peraturan hokum yang langsung mengikat atau
berlaku terhadap para warga Negara dari pada Negara Negara bagian.
Apabila peraturan peraturan hokum
yang di keluarkan oleh pemerintah Negara federal itu dapat secara langsung
berlaku atau mengikat terhadap para warga negaradari Negara Negara bagian maka
Negara federasi itu adalah Negara berjenis Negara serikat.
Jadi tanpa ada tindakan tindakan
tertentu darin pemerintah Negara bagian, perturan peratuaran hokum yang berasal
dari pemerintah federal telah dapat berlakuatau mengikat secara langsung para
warga Negara dari Negara Negara bagian.
Sedangkan kalau peraturan peraturan
hukum yang di buat dan dikeluarkan oleh pemerintah federal tidak dapat secara
langsung berlaku atau mengikat terhadap para warga Negara Negara bagian maka
Negara yang demikian tersebut disebut perserikatan Negara. Dalam hal ini maka
apabila peraturan peratuan hukum yang di buat atau yang di keluarkan oleh pemerintah
federal akan di berlakukan terhadap warga Negara dari Negara Negara bagian maka
pemerintah Negara bagian yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengadakan
suatu tindakan yaitu membuat suatu peraturan atau undang-undang atau pernyataan
dan lain lain yang pada pokoknya menyatakan berlakukany peraturan peraturan
hokum dari pemerintah federal terhadap para warga negaranya.
Demikianlah
Negara itu kalau di tinjau dari segi susunannya kita dapat menemukan dua jenis golongan besar yaitu Negara
kesatuan dan Negara federasi sedangkan kedua nya masih dapat di jeniskan lagi.
Negara kesatuan dapat, didesentralisir dan Negara kesatuan yang
didekonsentralisirsedangkan Negara federasi dapat dibagi dua Negara serikat dan
perserikatan Negara.
Dalam negara
Serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung
mengikat warga negara bagian, sedangkan dalam perserikatan negara keputusan
yang diambil oleh perserikatan itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari warga negara anggota.
Perserikatan
Bangsa-bangsa
Liga
Bangsa-bangsa dulu, dan Perserikatan Bangsa-bangsa sekarang pun merupakan
subyek hukum, sepertinya negara, daripada hukum antar bangsa-bangsa.
Perserikatan Bangsa-bangsa yang ada di New York itu sesungguhnya bukanlah
merupakan suatu negara, bukan pula merupakan perserikatan negara, melainkan
adalah merupakan suatu organisasi internasional, organisasi antar bangsa-bangsa
dimana tergabung negara-negara. Organisasi ini dikatakan berdasarkan atas : The
principle of the souvereign equality of all its members, dan atas cooperatif.
Sifat hukum
dari perserikatan bangsa-bangsa ini menurut Sir John Fisher Williams, dalam
suatu ceramahnya di depan International Law Association, dengan judul : The
Status of the League of Nations in International Law, antar lain menyatakan
bahwa apabila masalah sifat hukum dari Peserikatan Bangsa-bangsa itu
dikemukakan, secara tidak salah pula, maka disambutlah kita dengan suara banyak
yang serupa, dari berbagai pihak yang berkuasa, yang secara dulu mendahului
menyatakan hal-hal tentang “ketidakan” organisasi itu.
Perserikatan
Bangsa-bangsa mempunyai pengurus yang disebut dewan; rapat, yang terdiri atas
utusan-utusan anggauta-anggautanya; pegawai-pegawai sendiri; kantor ;
sekretariat; dan alat-alat pelengkapnya tidak dapat diganggu gugat sepertinya
para diplomat. Semua itu disebutkan dalam piagamnya. Piagam Perserikatan
Bangsa-bangsa tersebut lahir pada masa perang dunia kedua tanggal 26 Juni 1945,
dalam suatu konperensi international di San Fransisco. Piagam Perserikatan
Bangsa-bangsa diantaranya :
1.
General Assembly atau Majelis Umum
2.
Security Council atau Dewan
Keamanan
3.
Economic and Social Council atau
Dewan Ekonomi dan Sosial
4.
Trusteeship Council atau Dewan
Perwakilan
5.
International Court of Justice atau
Mahkamah International
6.
Secretariat atau Sekretariat
Dalam pasal 1 dari Piagam Perserikatan
Bangsa-bangsa disebutkan tentang maksud dan tujuan organisasi tersebut yang
mendorong berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa. Tujuan tersebut adalah :
1)
Membebaskan manusia dari ancaman
perang. Jadi memelihara perdamaian dan keamanan international, dan mengadakan
hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa.
2)
Memulihkan kepercayaan orang atas
hak-hak asasi manusia, atas martabat dan nilai diri manusia, atas hak-hak yang
sama antara laki-laki dan perempuan , serta antara bangsa-bangsa besar dan
kecil.
3)
Menetapkan syarat-syarat dengan
mana dapat dipertahankan hak-hak serta ditaatinya kewajiban-kewajiban yang
timbul dari traktat-traktat serta dari sumber-sumber lain dari hukum antar
bangsa-bangsa.
4)
Mendorong kemajuan-kemajuan sosial
dan tingkat hidup ke arah yang lebih tinggi dalam alam kebebasan yang lebih
besar. Negara-negara yang mengadakan perjanjian serta melahirkan piagam
tersebut, disebut original members.
Permohonan untuk menjadi anggota
diputuskan oleh general assembly, sidang umun atau majelis umum, atau usul dari
Security Council, Dewan Keamanan. Anggota-anggota ada sebelas , lima dari
anggota –anggota ini ialah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Uni Soviet, dan
Tiongkok Nasionalis. Anggota-anggota yang lain berganti-ganti setiap dua tahun,
dan dipilih oleh General Assembly dengan dua pertiga suara.
Sidang umum, harus diadakan
sekurang-kurangnya satu kali setahun. Sidang umum terbagi atas enam komisi
yaitu :
1)
Komisi politik dan keamanan
2)
Komisi ekonomi dan keuangan
3)
Komisi sosila, dan kulturil
4)
Komisi trustee
5)
Komisi administrasi dan anggaran
6)
Komisi masalah-masalah hukum
Adapun asas yang dianut oleh
Perserikatan Bangsa-bangsa sebagai mana tercantum dalam pasal 1 dari piagamnya
ialah bahwa :
1.
Perserikatan Bangsa-bangsa
didirikan atas dasar kedaulatan yang sederajad dari semua anggauta
2.
Semua anggauta harus melaksanakan
dengan etikad baik semua kewajiban-kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan
ketentuan Piagam.
3.
Sengketa-sengketa international
akan diselesaikan dengan cara-cara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian,
keamanan, dan keadilan international tidak terganggu.
4.
Segenap anggauta tidak akan
mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap keutuhan territorial atau
kemerdekaan setiap negara, atau dengan cara lainnya yang tidak sesuai dengan
piagam.
5.
Segenap anggauta harus membantu
Perserikatan Bangsa-bangsa dalam tindakan-tindakannya yang diambil berdasarkan
ketentuan-ketentuan Piagam.
6.
Perserikatan Bangsa-bangsa harus
menjamin agar negara-negara yang bukan anggauta Perserikatan Bangsa-bangsa
bertindak sesuai dengan azas-azas yang ditetapkan oleh Perserikatan
Bangsa-bangsa.
7.
Perserikatan Bangsa-bangsa tidak akan mengadakan campur tangan dalam
negeri dari setiap negara atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut
ketentuan-ketentuan piagam perserikatan bangsa-bangsa.
Dilihat dari
sejarah serta aktivitasnya, Perserikatan bangsa-bangsa lebih baik dan lebih
maju dari pada liga bangsa-bangsa dulu, terutama dalam menyelesaikan
masalah-masalah internasional. Demikianlah kirannya perang dunia pertama itu
tidak akan terjakin benar ucapan : bila organisasi internasio sehingga perang
dunia ketiga dapat dielakan.nal ini ni telah ada sebelum meletusnya perang
dunia pertama, maka kirannya perang du ia pertama itu tidak akan terjadi.
Mudah-mudahan demikian pulalah halnya dalam menghadapi keadaan internasional
dewasa ini.
Bentuk-Bentuk
Kenegaraan
Bentuk kenegaraan adalah ikatan antar negara
yang gabungannya bukan merupakan suatu negara. Yang termasuk bentuk-bentuk
kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1. Dominion
Merupakan bentuk kenegaraan yang tadinya
adalah daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, namun masih
mengakui raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan negara
mereka.Negara dominion ini bergabung dalam The British Commonwealth of Nations
(negara persemakmuran).Kedudukan negara dominion tetap sebagai negara merdeka,
berhak menentukan dan mengurus politik dalam dan luar negeri sendiri, serta
berhak dengan bebas keluar dari ikatan tersebut. Dominion-dominion Inggris
tersebut antara lain Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India
dan Malaysia.
2. Protektorat
Yaitu negara yang berada di bawah perlindungan
(to protect) negara lain. Biasanya persoalan hubungan luar negeri dan
pertahanan dari negara protektorat diserahkan kepada negara pelindung
(suzerain).Negara protektorat biasanya bukan subjek dari hukum
internasional.Negara protektorat dipisahkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
f.
Protektorat kolonial, di mana
biasanya urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian urusan dalam
negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara seperti ini
bukan subjek hukum internasional.
g.
Protektorat internasional, negara
ini termasuk subjek hukum internasional. Contoh : Mesir merupakan protektorat
dari Turki (1917), Zanzibar meupakan protektorat dari Inggris (1890), dan
Albania merupakan protektorat dari Italia (1936).
3. Negara Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara
merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Terdapat tiga macam
uni, yaitu sebagai berikut.
a.
Uni politik (polotical union)
merupakan negara yang dibentuk oleh negara-negara yang lebih kecil. Uni politik
sering juga disebut uni legislatif.dalam uni politik, masing-masing negara
bergabung dan membagi urusan pemerintahan serta politik bersama.Gabungan negara
ini diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal.Contoh : Uni
Emirat Arab, Inggris Raya, dan bekas negara Serbia-Montenegro.
b.
Uni personil (personal union)
merupakan gabungan antara dua negara dan memiliki raja yang sama. Adapun segala
urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing negara.Contoh : Inggris
dan Skotlandia tahun 1603-1707.
c.
Uni ril (real union) merupakan
gabungan antara dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan
ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni
guna kepentingan bersama. Kepentingan bersama tersebut pada umumnya merupakan
persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri.Contoh : uni
Austria-Hongaria (1867-1918).
3. Mandat
Yaitu suatu negara yang sebelumnya merupakan
jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan berada dalam
pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.Contohnya adalah Kamerun yang
merupakan negara bekas jajahan Jerman dan menjadi mandat Perancis.
4. Trustee (Perwalian)
Yaitu wilayah jajahan dari negara-negara yang
kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian
PBB serta negara yang menang perang.Contohnya adalah Papua Nugini yang
merupakan wilayah bekas jajahan Inggris yang berada dibawah naungan PBB sampai
tahun 1975.
5. Koloni
Yaitu suatu negara yang pernah menjadi jajahan
negara lain. Di negara koloni urusan politik, hukum, dan pemerintahan dipegang
oleh negara yang menjajahnya.Contohnya adalah Indonesia yang dijajah (menjadi
koloni Belanda selama 350 tahun).
6. Serikat Negara (Konfederasi)
Adalah
perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam
maupun ke luaar.Pada umumnya, Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk
mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik
luar negeri, pertahanan dan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan
negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara-negara anggotanya
secara masing-masing tetap mempertahankan kedudukannya secara internasional
Contoh konfederasi adalah Perserikatan Amerika Utara (1776 – 1787).
Konfederasi
(Serikat Negara) dengan Negara Serikat mempunyai perbedaan yang prinsipal yaitu
:
No.
|
Konfederasi
|
Negara Serikat
|
1.
|
Kedaulatan tetap dipegang oleh masing–masing
negara anggota.
|
Kedaulatan ada pada negara federal.
|
2.
|
Keputusan
yang diambil konfederasi tidak dapat langsung mengikat kepada warga negara
dari negara–negara ang–gota.
|
Keputusan
yang diambil pemerintah federal dapat langsung mengikat kepada warga negara
dari negara– negara bagian
|
3.
|
Negara–negara anggota dapat memisah kan
diri.
|
Negara–negara bagian tidak boleh me–misahkan
diri dari negara serikat.
|
4.
|
Hubungan
antar negara anggota diatur melalui perjanjian.
|
Hubungan
antar negara bagian diatur dengan undang–undang dasar.
|
5.
|
Tidak ada negara diatas negara
|
Terdapat negara dalam negara.
|
Pengertian Negara dan bentuk Negara
Negara adalah suatu organisasi
diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami
suatu wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui suatu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
tadi.
Sedangkan bentuk negara menyatakan
susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara
yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahannya.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa bentuk Negara
memiliki dua jenis bentuk, yaitu bentuk Negara kesatuan dan bentuk Negara
federasi. Kedua bentuk Negara tersebut telah dipakai di berbagai Negara di
dunia. Keduanya memiliki kelebihan dan keunggulan masing-masing. Dan juga
memiliki kekurangan masing-masing pula. Karena kedua bentuk Negara tersebut
memiliki perbedaan.
Bentuk
Pemerintahan
1.
Bentuk
Pemerintahan Kerajaan atau Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani
monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan
sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem
pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.Garner menyatakan; setiap
pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi
pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar
pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain
menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya
berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan.
Jellinek menegaskan; monarki adalah
pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat
dasar monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi
Negara. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di
dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade
kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut,
hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak dan selebihnya
terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan diantara raja dengan
presiden sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang
hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu
tertentu.
Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk
pemerintahan monarki dapat dibedakan atas:
Monarki absolut
Monarki absolut adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah,
atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja
merupakan wewenang yang hrus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat
kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan
perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan
semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah
saya).
Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang
kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki
kontitusional adalah sebagai berikut:
1.
Ada kalanya proses monarki konstitusional
itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara
Jepang dengan hak octroon.
- Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena
adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan
Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, Brunei
Darussalam.
Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan
dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen
(DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer,
kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung
jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol
kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki
parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris,
Belanda, dan Malaysia.
Kelebihannya :
- Raja memegang kekuasaan tertinggi
- Pengambilan kebijakan tidak berbelit belit
- Rakyat tunduk pada kata Raja
- Raja berkuasa membentuk Aturan
- Hubungan Luar Negeri ditentukan oleh Raja
Kekurangannya :
- Rakyat tidak punya kuasa apa apa
- Rakyat tidak punya kebebasan berpendapat
- Kemakmuran rakyat tergantung kpd kebaikan Raja
- Raja bisa bertindak sesuka hati
- Hak asasi rakyat terbelenggu
2. BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh
seorang presiden.
Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik
dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan republik
parlementer.
Republik absolut
Dalam sistem republik absolut,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa
mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah
partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi.
Republik konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden
memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan
presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif
dilakukan oleh parlemen.
Republik parlementer
Dalam sistem republik palementer, presiden
hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat
diganggu-gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif
lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
Sistem Pemerintahan
Kata sistem berasal dari bahasa
yunani ”Systema”. Dalam bahasa inggris “system” yang artinya sehimpunan bagian
atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu
keseluruhan yang tidak terpisahkan.
Sistem pemerintahan menyangkut
bagaimana mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam negara, terutama
lembaga eksekutif dan legislatif. Dalam trial politika, dikenal adanya
pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, pelaksanaan
undang-undang, dan kegiatan administrasi negara sangat berturripu pads due
lembaga, yaitu eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan mencakup dua
pengertian, yaitu:
a.
Sistem pemerintahan dalam arti
sempit, yaitu penyelenggaraan pemerintah eksekutif ataupun pemerintahan yang
meliputi presiden, wakil presiden, dan para menteri.
b.
Sistem pemerintahan dalam arti
luas, yaitu penyelenggaraan sistem pemerintahan yang dibagi menurut pembagian
kekuasaannya ke dalam garis yang bersifat horizontal dan vertikal. Secara
horizontal, bagan organisasi negara dibagi ke dalam fungsi-fungsi yang
didasarkan atas perbedaan sifat pekerjaan atau tugasnya, sehingga menghadirkan
bentuk organisasi yang berbeda-beda. Adapun pembagian organisasi negara secara
vertikal, melahirkan garis hubungan antara pusat dan daerah ataupun pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
1.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer (sistem kabinet) pertama kali muncul di Inggris tahun 1742, dalam
sistem parlementer, eksekutlf, dan legislatif bergantung satu sama lain.
Kabinet sebagai bagian dari eksekutlf bertanggung jawab sepenuhnya kepada
lembaga legislatif (parlemen). Antara badan legislatif dan eksekutlf mempunyai
kekuasaan yang sama kuat. Eksekutif dapat membubarkan parlemen, begitu juga
sebaliknya. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlemen adalah sebagai berikut:
c.
Dibedakannya antara kepala negara
dengan kepala pemerintahan.
d.
Presiden yang dipilih atau raja
yang berkuasa secara turun-temurun (berdasarkan warisan) bertindak sebagai
kepala negara yang lebih banyak menjalankan tugas-tugas seremonial,
e.
Kepata pemerintahan (perdana menteri)
memimpin suatu dewan menteri/kabinet yang anggotanya berasal dari parlemen.
mereka rnenduduki jabatannya selamea mendapat dukungan polltlk dari parlemen.
Dalam keadaan tertentu parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada
kabinet yang berakhir pada jatuhnya kabinet.
f.
sebagai imbangan jika kabinet
dijatuhkan, kepala negara melalui saran atau nasihat dari perdana menteri dapat
membubarkan parlemen.
Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa dalam
sistem parlementer terdapat enam ciri umum, yaitu:
b.
Kabinet dibentuk clan bertanggung
jawab kepada parlemen.
c.
Kabinet dibentuk sebagai suatu
kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah perdana menteri.
d.
Parlemen mempunyai hak untuk
membubarkan !cabinet sebelum periode kerjanya berakhir, begitu jugs sebaliknya.
e.
Setiap anggota kabinet adalah
anggota parlemen yang terpilih.
f.
Perdana menteri tidak dipilih
menjadi kepala pemerintahan, melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang
anggota parlemen (perdana menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat).
g.
Adanya pemisahan yang tegas antara
kepala negara dengan kepala pemerintahan.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena
mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini
karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi
partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung
pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat
dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau
kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya
karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu
terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal
dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan
partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan
eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan
manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif
lainnya..
Sistem Pemerintahan Presidensil
1.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Presidensial
Sistem
pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah
sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi
tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga
cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal
diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil
presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan
konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu
presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem
pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana
kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2 unsur
yaitu:
1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat
pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak
bisa saling menjatuhkan.
Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Model ini
dianut oleh Amerika Serikat, Indonesia, dan sebagian besar Negara Amerika
Latin.
Bentuk MPR
sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak
hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi
politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri
demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan
sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah
bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas
MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai
penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara
pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif.
DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden
adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama,
DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling
menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem
presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan
kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para
anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak
khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai
kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan
yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock)
eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara
konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya
pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat
dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung
oleh rakyat.Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan
presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas.
Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi
kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri
memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.Pemerintahan
presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan
mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja
mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Berikut ini merupakan cirri-ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial,
antara lain :
1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus
kepala negara.
2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih
langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
4. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab
kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
5. Presiden tidak bertanggungjawab
kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
6. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
7. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan.
Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Menurut von Mettenheim dan Rockman sebagaimana dikutip
Rod hague dan Martin Harrop, sistem Presidensil memiliki beberapa ciri yakni :
1. popular elections of the Presiden who directs the
goverenment and makes appointments to it.
2. fixed terms of offices for the Presiden and the
assembly, neither or which can be brought down by the other (to forestall
arbitrary use of powers).
3. no overlaping in membership between the executive and
the legislature.
Dalam keadaan normal,
kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk
mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk
memecat seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem
parlementer memiliki pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada
sistem Presidensial memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota
kabinet Presidensial hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.
Menurut Duchacck
perbedaan utama antara sistem Presidensil dan parlementer pada pokoknya
menyangkut empat hal, yaitu: terpisah tidaknya kekuasaan seremonial dan politik
(fusion of ceremonial and political powers), terpisah tidaknya personalia
legislatif dan eksekutif (separation of legislatif and eksekutif personels),
tinggi redahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawbannya (lack of
collective responsibility), dan pasti tidaknya jabatan Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan (fixed term of office).
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada
parlemen.
2. Masa jabatan badan eksekutif lebih
jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika
Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden
Indonesia adalah lima tahun.
3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena
dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
5. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada
parlemen.
6. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Misalnya,
7. masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden
Indonesia adalah lima tahun.
8. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
9. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena
dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat
menciptakan kekuasaan mutlak.
2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar
antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
dan memakan waktu yang lama.
4. Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem
5. pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas.
6. Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif
berada di luar pengawasan langsung legislatif.
Berikut Contoh
Negara Beserta Bentuk Ngara, Bentuk Pemerintahan, Dan Sistem Pemerintahannya
1.
ARAB SAUDI
Nama Negara
: Kingdom of
Saudi Arabia
Ibu
Kota
: Riyadh
Bentuk
Negara
: Kesatuan (Sentralis) Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13mintaqah (propinsi) yang
diperintah langsung oleh Raja, yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah (a.k.a.Northern
Border), Al Jawf, Al Madinah (a.k.a. Medina), Al Qasim, Ar Riyad (a.k.a. Riyadh),
Ash Sharqiyah (a.k.a. Eastern), 'Asir, Ha'il, Jizan, Makkah (a.k.a. Mecca),
Najran, dan Tabuk.. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan
seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.
Bentuk Pemerintahan : Monarki (Transisi ke
arah Konstitusional sejak 2002) Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan
Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan,
Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab
Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi
dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum
di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat
sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan
Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
Sistem Pemerintahan : Presidensil
(Raja) Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri,
panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan
Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum.
Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota
ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz.
2.
REPUBLIK TURKI
Nama
Negara
: Republic of Turki
Ibu
Kota
: Ankara
Bentuk
Negara : Kesatuan
(Pemerintah pusat Turki punya kuasa besar atas pemerintahan lokalnya).
Bentuk Pemerintahan: Republik
(Awalnya, Turki adalah kesultanan besar di masa Dinasti Turki Utsmany. Namun,
kini wilayahnya mengecil hingga sebatas negara Turki saat ini.)
Sistem Pemerintahan :
Parlementer (Turki menerapkan Parlementer. Presiden selaku kepala negara.
Perdana Menteri selaku kepala pemerintahan. Namun, Presiden Turki bukan
semata-mata "simbol" negara saja. Ia memiliki sharing kuasa eksekutif
dengan Perdana Menteri. Sejak amandemen konstitusi 2007, Presiden Turki dipilih
oleh Parlemen (The Grand National Assembly/TGNA). Presiden terpilih
kemudian mengangkat Perdana Menteri. Perdana Menteri kemudian menyusun Dewan
Menteri, dengan susunan yang telah disetujui oleh Presiden.)
4.
UNI EMIRAT
ARAB
Nama
Negara
: Uni Emirat Arab
Ibu
Kota
: Abu Dhabi
Bentuk
Negara : Federasi
(Uni Emirat Arab terdiri atas 1 pemerintah pusat dan 7 negara federal.
Negara-negara tersebut adalah Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ras-al-Khaimah, Ajman,
Umm-al-Quwain, dan Fujairah. Federasi (Uni Emirat Arab/UEA) punya fungsi
berbeda dengan negara-negara bagian.)
Bentuk Pemerintahan : Aristokrasi 7 Emir ---- UEA
menyebut dirinya sebagi negara Arab, negara Islam, dan Federasi. (Tidak pasti
antara monarki atau republik)
Sistem Pemerintahan : Supreme
Council 7 Emir (tidak bisa dikategorikan sebagai parlementer dan
atau presidensil)
0 komentar:
Posting Komentar