This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 11 November 2018

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM WAKAF DI DUNIA ISLAM SEJAK ERA NABI MUHAMAD HINGGA DINASTI ISLAM


SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM WAKAF DI DUNIA ISLAM SEJAK ERA NABI MUHAMAD HINGGA DINASTI ISLAM

Oleh:
 Dhea Siti Nur Rohmah

A.      Pendahuluan
Wakaf, sebagaimana halnya zakat yang termasuk harta atau aset ummat muslim yang harus dijaga dan dikembangkan demi kepentingan ummat muslim itu sendiri. Dalam perjalanannya, wakaf pada dunia Islam mengalami berbagai macam kondisi pasang dan surut terus mewarnai perkembangannya dan tampaknya hal seperti itu akan terus terjadi sepanjang masa.
Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah yang mana hal ini terus dikembangkan ketika zaman sahabat hingga sampai pada zaman dinasti islam yang terus berlangsung sesudahnya untuk mensejahterahkan umat islam sampai sekarang.
B.       Pembahasan
a.        Pengertian Wakaf
Wakaf secara bahasa berasal dari bahasa arab, yakni waqafa-yaqifu (وقف- يقف) yang artinya berhenti, lawan dari kata istamarra (استمر) yang artinya lewat. Kata wakaf sering disamakan dengan kata al-tahbis (التبيس)  atau al- tasbil (التسبيل) yang bermakna al-habs an- at tasarruf (الحبس عن تصرف)  yakni mencegah dari mengelola.
Secara harfiah wakaf bermakna “Pembatasan” atau “Larangan”. Sehingga kata Waqf (Jama’ : Auqaf) digunakan dalam Islam untuk maksud “pemilikan dan pemeliharaan” harta benda tertentu untuk kemanfaatan sosial tertentu yang ditetapkan dengan maksud mencegah penggunaan harta wakaf tersebut diluar tujuan khusus yang telah ditetapkan tersebut.[1]
Adapun secara istilah, wakaf menurut Abu Hanifah dalam Al-Hafsaki adalah:[2]
حبس العين على ملك الوقف والتصدق بالمنفعة
Yakni menahan harta di bawah naungan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
Sedangakan menurut az-Zuhaili wakaf adalah:
حبس مال يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف من الواقف وغيره تقربا الى الله
menahan harta yang memungkinkan untuk mengambil manfaat dengan tetapnya hata tersebut serta mengutus pengelolaan dari wakif dan selainnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Selain dua definisi diatas, menurut al_Kabsi, definisi yang lebih singkat namun padat (jami’ mani’) adalah definisi Ibn Qudamah yang mengadopsi langsung dari potongan hadits Rasulullah, yang berbunyi:
ان شئت حبست اصلها وتصدقت بها
Menahan asal dan mengalirkan hasilnya’ Hadits tersebut jelas dimuat antara lain dalam sunan at-Turmudzi.
Menurut Abu Bkar Jbir Al-Jazairi mengartikan wakaf sebagai penahanan harta sehingga harta tersebut tidak bisa di warisi, atau dijual, atau dihibahkan, dan mendermakan hasilnya kepada penerima wakaf.
Sementara dalam UU RI No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukuf wakif untuk memisahkan dan\atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan\atau kesejahteraan umum menurut syariah.[3]
b.        Sejarah  Hukum Wakaf Zaman Rosullulah dan Sahabat
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran surat al-Imran ayat: 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Terjemahnya:Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang              sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (Qs. Al-Imran ayat: 92 )

Dan juga surat al-Baqarah ayat: 627
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Terjemahnya:Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (Qs. al-Baqarah ayat: 627)
Pendapat lain berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW." (Asy-Syaukani: 129).
Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadis riwayat al- Jamaah dari ibnu umar:[4]

من بخيبر، ارضا اصبت الله رسول يا :فقال خيبر أرض ارضا اصاب عمر أن  عمر ابن عن
حتبست اصلها وتصدق بها  شئت إن :فقال ؟ تاءمرنى فما منه، عندى انفس لاقط ما اصب لم
و القربى والرقاب  وذوى الفقراء فى تورث لا توهب لا و تباع لا أن على عمر بهما فتصدق ,
يأكل منها با المعرفر ويطعم غير متمؤل و فى أن وليها من على جناح لا,السبيل وابن والضيف ,
الجماعه رواه .مالا متأثل غير :لفظ
Artinya: “Ibnu Umar ra, ia berkata: Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), lalu Ibnu Umar menyedekahkan hasilnya dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan tidak boleh diwarisi, yaitu untuk orang-rang fakir, keluarga dekatuntuk memerdekakan hamba sahayauntuk menjamu tamu dan untuk orang yang keputusan bekal dalam perjalanan (ibnu sabil), Dan tidak berdosa orsng ysng mengurusinya itu memakan sebagaimana dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (pada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik dan dalam satu riwayat dikatakan: dengan syarat jangan dikuasai pokoknya.” (HR.jama’ah).

Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Istri Rasulullah SAW”.[5]
c.         Sejarah Hukum Wakaf Dinasti - Dinasti Islam
Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa “Dinasti Umayah dan Dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat”.
Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti mesjid atau secara individu atau keluarga.[6]
Pada masa Dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd. Malik, Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf terrendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan di seluruh negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.
Pada masa Dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
Pada masa Dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal). Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh Dinasti Fathimiyah sebelumnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitul mal masih berbeda pendapat di antara para ulama.
Pertama kali orang yang mewakafkan tanah milik nagara (baitul mal) kepada yayasan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Skyahid dengan ketegasan fatwa yang dekeluarkan oleh seorang ulama pada masa itu ialah Ibnu “Ishrun dan didukung oleh pada ulama lainnya bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawaz), dengan argumentasi (dalil) memelihara dan menjaga kekayaan negara. Sebab harta yang menjadi milik negara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan. Shalahuddin Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah dan madrasah mazhab al-Hanafiyah dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’iy di samping kuburan Imam Syafi’i dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.
Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Hasilnya dikumpulkan  dan diwakafkan kepada para ahli yurisprudensi (fuqahaa’) dan para keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi Dinasti al-Ayyubiyah untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab Sunni dan mempertahankan kekuasaannya. Dimana harta milik negara (baitul mal) menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni dan menggusus mazhab Syi’ah yang dibawa oleh dinasti sebelumnya, ialah Dinasti Fathimiyah.
Perkembangan wakaf pada masa Dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara mesjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa Dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid.
Manfaat wakaf pada masa Dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan untuk membantu orang-orang fakir dan miskin. Yang lebih membawa syiar Islam adalah wakaf untuk sarana Harmain, ialah Mekkah dan Madinah, seperti kain ka’bah (kiswatul ka’bah). Sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membeli desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya dan mengganti kain kuburan Nabi SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.
Perkembangan berikutnya yang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada Dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676) H) di mana dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat mazhab Sunni.[7]
Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga kategori: Pendapat negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yang dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh Dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan.
Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada Dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-udangan.
Pada tahun 1287 H dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim sehingga terus berkebang.[8]
C.      Penutup
a.        Kesimpulan
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Istri Rasulullah SAW”.
Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa “Dinasti Umayah dan Dinasti Abbasiyah, yang mana pada dinasti abasiyah pengembangan wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim sehinnga perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya. Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal). Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara mesjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa Dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid.




Daftar pustaka
Djunaidi, Achmad. 2006. Menuju Era Wakaf Produktif dunia islam, Jakarta: Mitra Abadi Press.
Farid, Wadjdy. 2007. Wakaf dan Kesejahteraan Umat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suhadi, Imam. 2002. Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
Suhrawardi K, Lubis. 2010. Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Jakarta: Sinar Grafika.






[1] Wadjdy Farid, Wakaf dan Kesejahteraan Umat, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hlm. 45
[2] Lubis Suhrawardi K, Wakaf dan Pemberdayaan Umat, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm.29
[3] Farid, Wakaf dan Kesejerahteaan Umat. hlm. 57
[4] Achmad Djunaidi, Menuju Era Wakaf Produktif Dunia Islam, (Jakarta: Mitra Abadi Press 2006) hlm.73
[5] Imam Suhadi, Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa 2002) hlm.67
[6] Suhadi, Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat. hlm. 74
[7] Djunaidi,  Menuju Era Wakaf Produktif Dunia Islam. hlm.85
[8] Suhrawardi K, Wakaf dan Pemberdayaan Umat, hlm.93

bentuk negara dan pemerintahan


BENTUK NEGARA
Definisi Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum yaitu untuk memudahkan anggotanya dalam hal ini adalah rakyat dalam mencapai tujuan bersama atau yang dicita - citakan. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama  dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut dengan “State” yang artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Adapun definisi negara dari beberapa pendapat ahli yaitu sebagai berikut:
a.       Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
b.      Georg Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
c.       Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
d.       Roelof Krannenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
e.       Roger H. Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
f.       Prof. R. Djokosoetono, Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
g.      Prof. Mr. Soenarko, Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
h.      Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.

Fungsi Negara

Untuk apa organisasi negara itu dibentk atau dengan kata lain apa yang menjadi tugas daripada negara akan diuraikan oleh teori fungsi negara. Dalam teori fungsi negara adalima paham, yaitu:

Fungsi Negara pada Abad ke XVI di Prancis

Fungsi negara pertama kali dekenal pada abad ke XVI di Prancis yaitu:
1.      Diplomacie, di Indonesia sama dengan departemen luar negeri. Tugasnya adalah penghubung antar negara, dulu penghubung antar Raja.
2.      Difencie, di Indoseia sama dengan departemen pertahanan dan keamanan. Tgas yang dijalankannya adalah masalah keamanan dan pertahanan negara.
3.      Financie, di Indonesia sama dengan departemen keuangan, yang bertugas menyediakan keuangan negara.
4.      Justice, di Indonesia sama dengan departemen kehakiman dan departemen dalam negeri, tugasnya menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara.
5.      Policie, Bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari departemen lainnya (keempat departemen diatas)

Fungsi Negra Menurut Jhon Loke

Jhon Loke seorang sarjana Inggris membagi fungsi negara menjadi tiga yaitu:
1.      Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan.
2.      Fungsi Eksekutif, untk melaksanakan peraturan.
3.      Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri urusan perang dan damai.

Fungsi Negara Menurut Montesquieu

Tiga fungsi negara menurut Montesquieu adalah:
1.      Fungsi legislatif, membuat undang-undang.
2.      Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang, dan
3.      Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).

Fungsi Negara Menurut Van Vollen Hoven

Menurut Van Vollen Hoven fungsi negara adalah sebagai berikut:
1.      Regeling (membuat peraturan).
2.      Bestur (menyelenggarakan pemerintah).
3.      Rechtspraak (fungsi mengadili)
4.      Politie (fungsi ketertiban dan keamanan)

Fungsi Negara Menurut Goodnow

Menurut Goodnow fungsi negara ada dua yaitu:
1.      Policy making, kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
2.      Policy eksekuting, kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.

Perkembangan dalam praktek ketatanegaraan menunjukkann bahwa fungsi negara seperti disebutkan diatas selalu berubah. dan sekarang fungsi itu dapat diuraikan yaitu, setiap negara terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu :
1)      Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
2)      Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat pentng, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun suatu rentetan Repelita.
3)      Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4)      Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

TUJUAN NEGARA INDONESIA DALAM UUD 1945

Setiap negara yang sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu pasti mempunyai tujuan–tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia keempat yang  berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".

Mengenai tujuan negara yang terkandung dalam UUD 1945 yang terdapat dalam alinea keempat, Kaelan menjabarkan tujuan negara terbagi dua ( tujuan khusus dan tujuan umum): Tujuan Khusus yaitu sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:
a.       melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      memajukan kesejahteraan umum
c.       mencerdaskan kehidupan bangsa

Tujuan umum dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di dunia, realisasinya dalam hubungan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 akan dijelaskan sebagai berikut:
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri. Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang sebagian besar dari mereka menjadi TKI.
Warga negara di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal seperti, pencurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat.
2.      Untuk memajukan kesejahteraan umum
kesejahteraan secara umum artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali. Sampai saat ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari yang tinggal di Sabang sampai Merauke.
Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan habis dengan cepat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal.
Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejahteraan secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu tentu akan membawa dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari penjajah. Pendidikan merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula sebaliknya.
Tingkat pendidikan di Indonesia terbilang rendah hal ini disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.
4.      Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar  politik luar negeri yang bebas aktif.
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.
Indonesia mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga yaitu ASEAN untuk memelihara stabilitas, kesejahtraan dan pembangunan.

Unsur – Unsur Negara

Yang dimaksud dengan unsur- unsur negara adalah bagaian- bagian yang menjadikan negara itu ada, unsur- unsur negara adalah :
1.      Wilayah tertentu
2.      Rakyat.
3.      Pemerintahan yang berdaulat.
4.      Pengakuan dari negara lain.

Wilayah 
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka "wilayah" merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri. Luas wilayah negara yang ditentukan oleh perbatasannya. Di dalam batas- batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali ada beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Contohnya adalah perwakilan diplomatik negara asing dengan harta benda mereka. Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.

Wilayah daratan 

                   Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa suatu negara harus berbagi suatu wilayah daratan dengan negara lain. Hal itu jika negara-negara tersebut berada dalam suatu wilayah darat yang sama, seperti benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pula berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain itu melibatkan lebih dua negara. Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
  • Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, seperti dalam bentuk sungai, pegunungan dan hutan
  • Batas buatan, batas suatu negara dengan bentuk negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri 
  • Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6°LU - 11°LS, 95°BT- 141°BT. 
Wilayah Lautan 

Tidak semua negara diberi anugerah memiliki laut, apalagi kalau negara tersebut berada di tengah-tengah benua. Negara yang demikian disebut dengan negara land-locked (negara yang tidak memili laut). Negara yang memiliki wilayah laut patut bersyukur karen wilaya ini dapat dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara. Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batas. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan, yaitu sebagai berikut..
  • Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum- The Right and Dominion of the Sea
  • Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum (laut bebas). 
Saat ini, wilayah laut yang masuk ke dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Di luar wilayah laut merupakan lautan bebas atau perairan internasional (mare liberum). Mengenai wilayah laut Indonesia, pada mulanya PBB menetapkannya sejauh 3 mil (1 mil = 1852 meter) dari pantai pada waktu surut. Pada tanggal 10 desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika. Hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Sejumlah 117 peserta mewakili negara dan dua peserta mewakili organisasi internasional. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut..
  • Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebaranya adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat air surut. 
  • Zona bersebelahan, yaitu wilayah yang laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara. Jadi, kalau negara sudah memiliki wilayah teritorial sejauh  12 mil, maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif negara tersebut. Di dalam zona tersebut, negara pantai berhak menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan.   
  • Landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. 
  • Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini, negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Indonesia.  
Wilayah Udara

                 Wilayah udara suatu negara dapat diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara adalah konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982. Berdasarkan UU tersebut dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35. 761 km. Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan dalam bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, seperti untuk kepentingan radio, penerbangan satelit dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya.

Teori Konsep Wilayah Udara - 
Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini, yaitu sebagai berikut:

1) Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)  - Penganut teori udara bebas terbagi dalam dua aliran :

a) Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas.  Aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b). Aliran kebebasan udara terbatas. yang berpendapat bahwa :
  • setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihata keamanan dan keselamatannya dan 
  • negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunya hak terhadap wilayah/zona teritorial. 
2). Teorni Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
  • Teori kemanan. Teori yang menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga kemananan negara itu.  
  • Teori pengawasan Cooper adalah kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secara fisik dan ilmiah. 
  • Teori udara schacter adalah teori yang wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, di mana udara masih mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara. 
Wilayah Ekstrateritorial 

               Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah teritorial suatu negara. Contoh untuk ini adalah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu negara. Seorang dua besar memiliki hak ekstrateritorial, selain itu kekebalan diplomatik (hak imunitas yang bersifat pribadi), yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung dan halaman keduataan besar sampai sebatas pagar. Tak seorang pun boleh memasuki halaman kedutaan besar tanpa izin dari negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.

Rakyat 

   Rakyat secara devinitive sebagai sekumpulan manusia yang hidup disuatu tempat yang dilawankan dengan makhluk- makhluk lain yang hidup didunia. Beberapa istilah yang erat pengertiannaya dengan rakyat :
a)      Rumpun (Ras)
b)      Bangsa (Volks)
c)      Nazi (Natie)
 Rumpun diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai ciri- ciri jasmaniah yang sama. Karena persamaan ciri- ciri jasmaniah ini sendiri maka penduduk dunia ini dibagi- bagi dalam macam- macam rumpun seperti rumpun melayu, kuning, putih, hitam, dll.
 Bangsa diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai perasaan kebudayaan, misalnya Bahasa, adat, agama, dll. Oleh karena itu orang menyebut bangsa arab, walaupun didalamnya terdiri bangsa- bangsa mesir, irak, yordania, dll. Dengan ciri-ciri di atas maka jelaslah bahwa arti rumpun dibedakan aripada bangsa.
Natie juga sering disebut dengan bangsa akan tetapi mempunyai ciri yang berbeda. Natie diartikan sebagai sekumpulan manusia yangmerupaka suatu kesatuan karena mempunyai kesatuan politik yang sama, contoh: Swis karena sebenarnya terdiri dari bangsa- bangsa yang berbeda bahasanya sehingga negara itu disebut sebagai negara nasional karena negara itu didirikan atas keadaan nasional.
Setelah diuraikan arti rumpun, bangsa dan natie maka rakyat itu mempunyai arti yang netral dan rakyat sebagai salah satu unsur daripada negara harus dihubungkan dengan ikatannya dengan negara karena itu rakyat harus dimaksudkan sebagai warga negara yang dibedakan dengan orang asing.
Ikatan seseorang yang menjadi warga negara menimbulkan hak dan kewajiban maka kedudukan seorang warga negara dapat disimpulkan dalam empat hal yang disebut:
1 Status positif.
       Memberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif daripada negara mengenai perlindungan atas jiwa , raga, milik, kemerdekaan dan sebagainya. Untuk itu maka negara membentuk badan- badan penyenggaraan negara demi kepentingan warganya.
2. Status negatif.
        Status negatif seorang warga negara akan memberi jaminan kepadanya bahwa negara tidak boleh mencampuri terhadap hak- hak asasi warga negaranya terkecuali untuk kepentingan umum.
3.Status aktif.  
        Status pasif ini merupakan kewajiban bagi setiap warga negaranya untuk mentaati dan tunduk terhadap segala perintah negaranya, contoh: wajib militer saat terjadi perang.
Mengenai soal kewarganegaraan masing- masing negara menganut asas yang menguntungkan, misalnya orang mengenal dua macam asas kewarganegaraan dan lainnya adalah campuran dari kedua asas itu.
1.      Ius Sanguinus adalah suatu asas dimana seseorang menjadi warga negara negara berdasarkan keturunan jadi seorang menjadi WNI karena dia lahir di Indonesia dengan orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia.
2.      Ius Soli adalah suatu asas yang seorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Jadi seorang menjadi WNI bila dia lahir diwilayah Indonesia.
Bisa dikatakan dengan campuran apabila kedua asas itu diperlakukan.
DWIKEWARGANEGARAAN.
     Menurut syarat kewarganegaraan Ingris seorang yang dilahirkan dalam wilayah inggris dianggap sebagai British Citizen walaupun orang tuanya warga negara Belanda dan menurut kewarganegaraan Belanda seorang yang diturunkan oleh seorang belanda walaupun dilahirkan diluar negeri Belanda. Dengan demikian maka timbul keadaan bahwa orang mempunyai itu mempunyai dua macam kewarganegaraan.

TANPA KEWARGANEGARAAN.
      Menurut syarat kewarganegaraan Inggris seorang yang dilahirkan diluar wilayah United Kingdom dari keluarga British Citizen dan setelah umur 20 tahun tidak melaporkan diri tentang kewarganegaraannya pada perwakilan Inggris setempat dan batas waktu untuk melaporkan itu sudah lewat yaitu 12 bulan maka orang itu akan kehilangan kewarganegaraannya sebagai British Citizen dan juga tidak memiliki kewarganegaraan lain sehingga ia menjadi tanpa kewarganegaraan atau a patide.
Pemerintahan yang Berdaulat 
Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wlayah dan atas rakyat negara itu. Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan (sovereignty). Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan terntinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Kedaulatan negara itu bersifat
1)      asli, karena bukan berdasarkan kekuasaan lain;
2)      tertinggi, karena tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya
3)      tidak dapat dibagi-bagi, karena baik ke dalam maupun keluar, negara itu berdaulat sepenuhnya.

Menurut Jean Bodin, ada empat sifat kedaulatan, yaitu
1)      asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
2)      permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti
3)      tunggal (bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain; dan
4)      tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Pemerintah bida dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di pihak lain, pemerintah dalam arti sempit adalah seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lebmaga negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lembaga eksekutif (presiden dan para menteri) yang bertugas menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.

Adapun kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat berupa :
  • Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organsiasi negara sesuai dengna peraturan perundangan yang berlaku
  • Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghoramti kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya. 

Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam antaralain sebagai berikut:

a. Pengakuan de facto, adalah pengakuan yang berdasarkan kenyataan yang berupa ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara
  • Pengakuan de facto yang bersifat tetap, adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi. 
  • Pengakuan de facto yang bersifat sementara, adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya. 
b. Pengakuan de jure, adalah pengakuan yang berdasarkan pada pernyataan resmi menurut hukum internasional. 
  • Pengakuan de jure bersifat tetap , adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil. 
  • Pengakuan de jure bersifat penuh, adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui. 
Bentuk Negara
Bentuk negara adalah susunan suatu organisasi negara secara keseluruhan. Mengenai sturuktur  Negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Sedangkan bentuk (susunan) pemerintahan khusus menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun bangsanya. Negara memiliki bentuk-bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep dan teroinya negara terbagi menjadi beberapa bentuk:
Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno
Pada masa yunani kuno hanya dikenal adanya 3 bentuk pokok dari negara.Pada waktu itu pengertian dari negara, pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan.Hal ini disebabkan karena susunan negara masih sangat sederhana, bila dibandingkan dengan pengertian negara pada zaman sekarang. Luas negara pada zaman Yunani kuno hanya sebesar kota, yang pada hakikatnya hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota ini dikenal dengan istilah “polis”.Selain itu sifat dari urusan negara masih sangat sederhana sekali. Dalam pandangan masyarakat dan para ahli negara belum ada perbedaan antara pengertian negara, pengertian masyarakat dan pengertian pemerintah
Adapun tiga bentuk pokok dari pada negara pada masa yunani kuno tersebut ialah :
1.      Monarki
2.      Oligarki
3.      Demokrasi.

1.        Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
a.       Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
b.      Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
c.       Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.

2.Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.System ini muncul karena terjadinya Monarki absolute. Monarki absolute menyebabkan tindakan kesewenangan raja yang mengakibatkan sekumpulan kaum aristocrat atau bangsawan mengambil alih pemerintahan.
Namun, system ini tidak berlangsung mulus seperti awalnya.Karena, ternyata banyak kaum bangsawan yang juga melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pemerintahannya.  System pemerintahan ini kemudian digantikan oleh Demokrasi yang berasaskan rakyat.
3.Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil.
System pemerintahan demokrasi muncul setelah Oligarki.System ini terbentuk karena adanya kekuasaan ditangan rakyat.Ini berarti, rakyatlah yang memegang tahta kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan.Namun, pemerintah yang dipilih oleh rakyatnya lah yang menjalankan pemerintahan.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul ‘’Allgemene Staatslehre’’ memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinyatakan.
Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik.Pendapat Jellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan.
Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1.      Republik mutlak (absolute)
2.      Republik konstitusi
3.      Repulik parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.
Ciri-ciri Negara Demokrasi
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu  Negara dengan sistem pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
1)      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2)      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3)      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4)      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Macam-macam Demokrasi

1.         Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat :
a.       Demokrasi Langsung (Direct Democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
b.      Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

2.         Berdasarkan Fokus Perhatiannya
a.       Demokrasi Formal adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b.      Demokrasi Material adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
c.       Demokrasi Gabungan adalah demokrasi yang fokus perhatiannya sama besar terhadap bidang politik dan ekonomi, indonesia menganut sistem demokrasi gabungan ini.

3.         Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.     Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak individu suatu warga negara, artinya individu memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh konstitusi.
b.     Demokrasi Komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak individu tidak berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
c.    Demokrasi Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut indonesia, yaitu demokrasi berdasar kepada pancasila.

Bentuk Negara Moderen

Terdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu:
1.       negara kesatuan (unitaris)
2.       negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan negara yang bersusun tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada negara – negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara.Pemerintah menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara.Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusunan tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.
            Di tinjau dari segi sejarah ketatanegaraan dan ilmu Negara pada permulaan perkembangannya yaitu dari jaman purba, jaman kuma ,jaman  abab pertengahan jaman renaissance, kemudian memasuki jaman hukum alam baik abad XVII  maupun abad XVIII , kekuasaan para penguasa itu umumnya bersifat absolute dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas konsentrasi.
a)     Asas Sentralisasi
Adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan milik pemerintah pusat.
b)     Asas Konsentrasi
Adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat, baik yang ada di pusat pemerintahan maupun yang ada di daerah-daerah.
            Setelah memasuki abad perkembangan hukum alam berkembanglah usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan para penguasa Negara antara lain di lakukan oleh :
1.      John locke dengan ajarannya hak asasi manusia 
2.      Montesquieu dengan ajarannnya trias politika
3.      J.j. rousseau dengan ajarannya kedaulatan rakyat
4.      Immanuel Kaant dengan ajarannya Negara hukum
5.      Naurice duverger dengan ajarannya pemilihan dan pengangkatan para penguasa negara yang akan memegang dan melaksanakan kekuasaan negara.
Sementara itu setelah Negara-negara di dunia ini mengalami perkembangan yang sedemikian pesat, wilayah Negara menjadi semakin luas, urusan pemerintahannya menjadi semakin kompleks, serta warga negaranya semakin banyak  dan hiterogen, maka di beberapa Negara telah di lakasanakan asas dekonsentrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah .
Di samping telah dilaksanakannya asas dekonsentrasi telah dilakasanakan asas desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah otonom tingkat atasnya kepada daerah otonom menjadi urusan rumah tangganya.
Pelaksanaan asas desentralisasi inilah yang melahirkan daerah daerah otonom yaitu suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciri pokok daerah otonom adalah di bentuknya badan perwakilan rakyat yang representative yang disebut pula parlemen atau dewan perwakilan rakyat atau bundesrat dalam pelakasanaannya dapat pula  dibuat kombinasi :
1.      Konsentrasi dan sentralisasi
2.      Dekonsentrasi dan sentralisasi
3.      Dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantu.
Asas dekonsentrasi, asas desentralisasi, dan asas tugas pembantu, pada umumnya dilaksanakan di Negara-negara kesatuan yang mendapat sebutan Negara kesatuan yang didekonsentrasi, didesentralisasi dan dilengkapi dengan tugas pembantu.

Adapun penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan melalui dua cara sebagai berikut.
1.      Sistem Sentralisasi
Dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal melaksanakan.
2.      Sistem Desentralisasi
Dalam sistem ini, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang berarti bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan.
Ciri-ciri negara kesatuan adalah sebagai berikut :
a.       Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu Dewan Perwakilan Rakyat.
b.      Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
c.       Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat. Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Jepang, Italia, Filipina, dan Belanda.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
1.      adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.      adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.      penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:
1.      bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.      peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.      daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.      rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.      keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
6.      Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:
1.      pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.      peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.      tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.      partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.      penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

2. Negara Serikat
Negara serikat atau sering juga disebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak, yaitu terdiri dari beberapa negara yang disebut negara bagian.Tiap-tiap negara bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka.Mereka bergabung membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara federal.Perlu untuk dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara federal adalah independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan koordinatif.
Ciri-ciri negara serikat adalah sebagai berikut:
a.       Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
b.      Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, akan tetapi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.
c.       Kepala negara memiliki hak veto atau pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen.
d.      Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.      hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  1. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  2. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  3. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  4. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Pada negara serikat terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang disebut dengan istilah limitatif (sebuah demi sebuah).Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian memilikihubungan langsung dengan rakyatnya.
Beberapa kekuasaan yang diserahkan negara bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hubungan luar negeri, pertahan negara, keuangan, serta urusan pos. kekuasaan tersebut dinamakan kekuasaan yang didelegasikan (delegated powers).
Contoh negara yang berbentuk serikat adalah India, Australia, Amerika Serikat, jerman, Swiss, Brasil dan Malaysia.
Perbedaan Mendasar Antara Negara Kesatuan dan negara Serikat adalah :
  1. Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara umum telah diatur/ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Sedangkan pada negara serikat, negara bagian suatu federasi mempunyai pouvoir constituant, yaitu wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri guna mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federal.
  2. Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal/daerah) tergantung pada lembaga pembentuk undang-undang pusat tersebut. Sedangkan dalam negara serikat wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci secara detail (satu persatu) dalam konstitusi federal.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Negara Federal
Negara Kesatuan
         Bagian-bagian negara disebut negara bagian·
         Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi·
         Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD  sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi·
         Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.·
         Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian·
         Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat·

Selain negara serikat (federasi) terdapat juga serikat negara (konfederasi).Keduanya merupakan sesuatu yang berbeda.Konfederasi merupakan perserikatan beberapa negara merdeka dan berdaulat, baik ke dalam maupun ke luar.Negara-negara tersebut bergabung untuk mencapai tujuan-tujuantertentu.Misalnya, perdagangan ataupun untuk menjaga pertahanan bersama.Namun tiap-tiap negara tetap memiliki dan mempertahankan kedudukan internasional mereka.Jadi, konfederasi bukanlah negara dalam pengertian hukum internasional.
Ikatan kerja sama Negara-negara tersebut kemudian di sebut Negara federasi memiliki undang undang dasar dan pemerintah pusat yang disebut pemerintah gabuangan atau pemerintah federasi negara federasi ini ada:
a.       Dua macam Negara, yaitu negara Federasi dan Negara –negara bagian
b.      Dua macam pemerintahan, yaitu Pemerintah Negara federasi dan pemerintah Negara-negara bagian
c.       Dua macam undang undang dasar, yaitu Undang-Undang Dasar Negara federasi dan Undang-Undang dasar negara Bagian
d.      Negara di dalam Negara, yaitu bahwa negara-negara bagian itu beradanya di dalam negara federasi
e.       Dua macam urusan pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan yang pokok-pokok dan yang berkaitan kepentingan bersama negara-negara bagian
Jadi yang diatur dan diurus bersama oleh federasi itu pada prinsipnya adalah urusan urusan pokok yang menentukan hidup matinya Negara federasi tersebut. Sedangkan urusan selebihnya diurus secara bersama sama tetap menjadi wewenang pemerintah Negara-negara bagian untuk mengatur dan mengurusnya.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas bahwa Negara federasi itu pada hakikatnya adalah suatu ikatan kejra sama dengan tujuan kepentingan mereka bersama dapat tercapai disamp-ing itu Negara Negara bagian masih tetap memiliki hak hak kenegaraannya, bahakan kedaulatannya. Ikatan kerajasaman itu hamper menyerupai perjanjian multilateran karena pada hakikatnya hubungan antara Negara Negara bagian dalam Negara federasi itu pada prisipnya berdasarkan  perjanjian saja yang suatu saat dapat saja di putuskan.
Negara federasi dapat di bedakan manjadi dua macam yaitu :
1.      Negara Serikat
2.      .Perserikatan Negara
Perbedanan Negara Serikat dengan Perserikatan Negara

Perbedaan antara Negara Serikat dengan Perserikatan Negara menurut Georg Jellinek

Georg Jellinek mengemukakan bahwa Negara itu pada hakekatnya dalah suatu organisme yang mempunyai kehendak atau kemauan yang kemudian menjelma dalam bentuknya yang konkrit berupa peraturan peraturan Negara atau undang undang atau hokum. Jadi hokum adalah merupakan penjelmaan dari pada kehendak Negara dengan demikian Negara lah yang berdaulat.
Apabila kedaulatan itu ada pada Negara federal, jadi yang memegang kedaulatan itu adalah pemerintah federasi atau pemerintah gabungannya maka Negara federasi itu di sebut negar serikat sedangkan kalau kedaulatan itu masih tetap ada di negara Negara bagian maka Negara  federal yang demikian ini di sebut perserikatan Negara. Tetapi meskipun demikian KRANENBURG berkeberatan menerima penadapt JELLINEK tersebut dan mengajukan kelemahan pendapat  JELLINEK tersebut sebagai berikut :
Bahwa kriteri yang di pergunakan oleh  JELLINEK di dalam mengemukakan pendapat tentang perbedaan antara Negara serikat dengan perserikatan Negara itu kurang tepat, lemah. Oleh karena mengenai pengertian kedaulatan atau SOUVEREINITEIT atau SOVEREIGHTY, itu masih banyak menimbulakan perbedaan perbedaan pendapat jadi belum ada kesatuan pendapat.

Di dalam jaman modern ini istilah kedaulatan sudah mempunyai pengertian yang lain lagi misalnya ada yang mengatakan bahwa kedaulatan itu adalah kesatuan yang  tertinggi di dalam suatu daerah atau Negara untuk menentukan atau membuat hokum yang berlaku di daerah atau Negara tersebut demikianlah pendapat  Jean boding.
Dalam sejarah ketatanegaraan adapula yang menyatakan dengan tegas bahwa pengertian kedaulatan atau SOUVEREINITEIT dalam sejarah perkembangannya mengalami tiga fase pendapat MAC IVER dalam bukunya The web of government beliau membagi sejarah perkembangan kedeaulatan dalam tiga fase :
1.      Comparative
2.      Absolute
3.      Relative
KRANENBURG  menyatakan bahwa pendapat JELLINEK dalam hal ini adalah kurang kuat,lemah, karena pengertian kedaulatan itu sendiri masih sangat kabur. Pendapatnya ini di satu pihak memang benar dalam arti bahwa pengertian kedaulatan itu belum mendapat kesatuan pendapat.  Tetapi di lain pihak pernyataannya adalah tidak tepat tidak benar oleh karena dengan demikian pengertian kedaulatan bagi JELLENEK masih merupakan suatu pengertian yang kabur.
Setelah KRANENBURG   menyatakan ketidak persetujuannya terhadap JELLINEK maka beliau sendiri mengajukan pendapat atau ajaran tentang perbedaan anatara Negara serikat dengan perserikatan Negara.

Perbedaan antara Negara Serikat Dengan Perserikatan Negara Menurut Kranenburg 
Menurut pendapatnya perbedaan antara Negara serikat dengan perserikatan Negara terletak pada persoalan dapat atau tidak pemerintah federal atau pemerintah gabungan itu membuat atau mengeluarkan peraturan peraturan hokum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap para warga Negara dari pada Negara Negara bagian.
Apabila peraturan peraturan hokum yang di keluarkan oleh pemerintah Negara federal itu dapat secara langsung berlaku atau mengikat terhadap para warga negaradari Negara Negara bagian maka Negara federasi itu adalah Negara berjenis Negara serikat.
Jadi tanpa ada tindakan tindakan tertentu darin pemerintah Negara bagian, perturan peratuaran hokum yang berasal dari pemerintah federal telah dapat berlakuatau mengikat secara langsung para warga Negara dari Negara Negara bagian.
Sedangkan kalau peraturan peraturan hukum yang di buat dan dikeluarkan oleh pemerintah federal tidak dapat secara langsung berlaku atau mengikat terhadap para warga Negara Negara bagian maka Negara yang demikian tersebut disebut perserikatan Negara. Dalam hal ini maka apabila peraturan peratuan hukum yang di buat atau yang di keluarkan oleh pemerintah federal akan di berlakukan terhadap warga Negara dari Negara Negara bagian maka pemerintah Negara bagian yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengadakan suatu tindakan yaitu membuat suatu peraturan atau undang-undang atau pernyataan dan lain lain yang pada pokoknya menyatakan berlakukany peraturan peraturan hokum dari pemerintah federal terhadap para warga negaranya.
Demikianlah Negara itu kalau di tinjau dari segi susunannya kita dapat menemukan  dua jenis golongan besar yaitu Negara kesatuan dan Negara federasi sedangkan kedua nya masih dapat di jeniskan lagi. Negara kesatuan dapat, didesentralisir dan Negara kesatuan yang didekonsentralisirsedangkan Negara federasi dapat dibagi dua Negara serikat dan perserikatan Negara.
Dalam negara Serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian, sedangkan dalam perserikatan negara keputusan yang diambil oleh perserikatan itu tidak dapat langsung mengikat warga  negara dari warga negara anggota.

Perserikatan Bangsa-bangsa
Liga Bangsa-bangsa dulu, dan Perserikatan Bangsa-bangsa sekarang pun merupakan subyek hukum, sepertinya negara, daripada hukum antar bangsa-bangsa. Perserikatan Bangsa-bangsa yang ada di New York itu sesungguhnya bukanlah merupakan suatu negara, bukan pula merupakan perserikatan negara, melainkan adalah merupakan suatu organisasi internasional, organisasi antar bangsa-bangsa dimana tergabung negara-negara. Organisasi ini dikatakan berdasarkan atas : The principle of the souvereign equality of all its members, dan atas cooperatif.
Sifat hukum dari perserikatan bangsa-bangsa ini menurut Sir John Fisher Williams, dalam suatu ceramahnya di depan International Law Association, dengan judul : The Status of the League of Nations in International Law, antar lain menyatakan bahwa apabila masalah sifat hukum dari Peserikatan Bangsa-bangsa itu dikemukakan, secara tidak salah pula, maka disambutlah kita dengan suara banyak yang serupa, dari berbagai pihak yang berkuasa, yang secara dulu mendahului menyatakan hal-hal tentang “ketidakan” organisasi itu.
Perserikatan Bangsa-bangsa mempunyai pengurus yang disebut dewan; rapat, yang terdiri atas utusan-utusan anggauta-anggautanya; pegawai-pegawai sendiri; kantor ; sekretariat; dan alat-alat pelengkapnya tidak dapat diganggu gugat sepertinya para diplomat. Semua itu disebutkan dalam piagamnya. Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tersebut lahir pada masa perang dunia kedua tanggal 26 Juni 1945, dalam suatu konperensi international di San Fransisco. Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa diantaranya :
1.        General Assembly atau Majelis Umum
2.        Security Council atau Dewan Keamanan
3.        Economic and Social Council atau Dewan Ekonomi dan Sosial
4.        Trusteeship Council atau Dewan Perwakilan
5.        International Court of Justice atau Mahkamah International
6.        Secretariat atau Sekretariat
Dalam pasal 1 dari Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa disebutkan tentang maksud dan tujuan organisasi tersebut yang mendorong berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa. Tujuan tersebut adalah :
1)      Membebaskan manusia dari ancaman perang. Jadi memelihara perdamaian dan keamanan international, dan mengadakan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa.
2)      Memulihkan kepercayaan orang atas hak-hak asasi manusia, atas martabat dan nilai diri manusia, atas hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan , serta antara bangsa-bangsa besar dan kecil.
3)      Menetapkan syarat-syarat dengan mana dapat dipertahankan hak-hak serta ditaatinya kewajiban-kewajiban yang timbul dari traktat-traktat serta dari sumber-sumber lain dari hukum antar bangsa-bangsa.
4)      Mendorong kemajuan-kemajuan sosial dan tingkat hidup ke arah yang lebih tinggi dalam alam kebebasan yang lebih besar. Negara-negara yang mengadakan perjanjian serta melahirkan piagam tersebut, disebut original members.
Permohonan untuk menjadi anggota diputuskan oleh general assembly, sidang umun atau majelis umum, atau usul dari Security Council, Dewan Keamanan. Anggota-anggota ada sebelas , lima dari anggota –anggota ini ialah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Uni Soviet, dan Tiongkok Nasionalis. Anggota-anggota yang lain berganti-ganti setiap dua tahun, dan dipilih oleh General Assembly dengan dua pertiga suara.
Sidang umum, harus diadakan sekurang-kurangnya satu kali setahun. Sidang umum terbagi atas enam komisi yaitu :
1)        Komisi politik dan keamanan
2)        Komisi ekonomi dan keuangan
3)        Komisi sosila, dan kulturil
4)        Komisi trustee
5)        Komisi administrasi dan anggaran
6)        Komisi masalah-masalah hukum
Adapun asas yang dianut oleh Perserikatan Bangsa-bangsa sebagai mana tercantum dalam pasal 1 dari piagamnya ialah bahwa :
1.        Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan atas dasar kedaulatan yang sederajad dari semua anggauta
2.        Semua anggauta harus melaksanakan dengan etikad baik semua kewajiban-kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan Piagam.
3.        Sengketa-sengketa international akan diselesaikan dengan cara-cara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian, keamanan, dan keadilan international tidak terganggu.
4.        Segenap anggauta tidak akan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap keutuhan territorial atau kemerdekaan setiap negara, atau dengan cara lainnya yang tidak sesuai dengan piagam.
5.        Segenap anggauta harus membantu Perserikatan Bangsa-bangsa dalam tindakan-tindakannya yang diambil berdasarkan ketentuan-ketentuan Piagam.
6.        Perserikatan Bangsa-bangsa harus menjamin agar negara-negara yang bukan anggauta Perserikatan Bangsa-bangsa bertindak sesuai dengan azas-azas yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa.
7.        Perserikatan Bangsa-bangsa  tidak akan mengadakan campur tangan dalam negeri dari setiap negara atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan-ketentuan piagam perserikatan bangsa-bangsa.
Dilihat dari sejarah serta aktivitasnya, Perserikatan bangsa-bangsa lebih baik dan lebih maju dari pada liga bangsa-bangsa dulu, terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional. Demikianlah kirannya perang dunia pertama itu tidak akan terjakin benar ucapan : bila organisasi internasio sehingga perang dunia ketiga dapat dielakan.nal ini ni telah ada sebelum meletusnya perang dunia pertama, maka kirannya perang du ia pertama itu tidak akan terjadi. Mudah-mudahan demikian pulalah halnya dalam menghadapi keadaan internasional dewasa ini.

Bentuk-Bentuk Kenegaraan

Bentuk kenegaraan adalah ikatan antar negara yang gabungannya bukan merupakan suatu negara. Yang termasuk bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1. Dominion
Merupakan bentuk kenegaraan yang tadinya adalah daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, namun masih mengakui raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan negara mereka.Negara dominion ini bergabung dalam The British Commonwealth of Nations (negara persemakmuran).Kedudukan negara dominion tetap sebagai negara merdeka, berhak menentukan dan mengurus politik dalam dan luar negeri sendiri, serta berhak dengan bebas keluar dari ikatan tersebut. Dominion-dominion Inggris tersebut antara lain Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia.
2. Protektorat
Yaitu negara yang berada di bawah perlindungan (to protect) negara lain. Biasanya persoalan hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat diserahkan kepada negara pelindung (suzerain).Negara protektorat biasanya bukan subjek dari hukum internasional.Negara protektorat dipisahkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
f.       Protektorat kolonial, di mana biasanya urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara seperti ini bukan subjek hukum internasional.
g.      Protektorat internasional, negara ini termasuk subjek hukum internasional. Contoh : Mesir merupakan protektorat dari Turki (1917), Zanzibar meupakan protektorat dari Inggris (1890), dan Albania merupakan protektorat dari Italia (1936).
3. Negara Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Terdapat tiga macam uni, yaitu sebagai berikut.
a.       Uni politik (polotical union) merupakan negara yang dibentuk oleh negara-negara yang lebih kecil. Uni politik sering juga disebut uni legislatif.dalam uni politik, masing-masing negara bergabung dan membagi urusan pemerintahan serta politik bersama.Gabungan negara ini diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal.Contoh : Uni Emirat Arab, Inggris Raya, dan bekas negara Serbia-Montenegro.
b.      Uni personil (personal union) merupakan gabungan antara dua negara dan memiliki raja yang sama. Adapun segala urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing negara.Contoh : Inggris dan Skotlandia tahun 1603-1707.
c.       Uni ril (real union) merupakan gabungan antara dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna kepentingan bersama. Kepentingan bersama tersebut pada umumnya merupakan persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri.Contoh : uni Austria-Hongaria (1867-1918).
3. Mandat
Yaitu suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan berada dalam pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.Contohnya adalah Kamerun yang merupakan negara bekas jajahan Jerman dan menjadi mandat Perancis.
4. Trustee (Perwalian)
Yaitu wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.Contohnya adalah Papua Nugini yang merupakan wilayah bekas jajahan Inggris yang berada dibawah naungan PBB sampai tahun 1975.
5. Koloni
Yaitu suatu negara yang pernah menjadi jajahan negara lain. Di negara koloni urusan politik, hukum, dan pemerintahan dipegang oleh negara yang menjajahnya.Contohnya adalah Indonesia yang dijajah (menjadi koloni Belanda selama 350 tahun).
6. Serikat Negara (Konfederasi)
            Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun ke luaar.Pada umumnya, Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara-negara anggotanya secara masing-masing tetap mempertahankan kedudukannya secara internasional Contoh konfederasi adalah Perserikatan Amerika Utara (1776 – 1787).
Konfederasi (Serikat Negara) dengan Negara Serikat mempunyai perbedaan yang prinsipal yaitu :
No.
Konfederasi
Negara Serikat
1.
Kedaulatan tetap dipegang oleh masing–masing negara anggota.
Kedaulatan ada pada negara federal.
2.
Keputusan yang diambil konfederasi tidak dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara ang–gota.
Keputusan yang diambil pemerintah federal dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara– negara bagian
3.
Negara–negara anggota dapat memisah kan diri.
Negara–negara bagian tidak boleh me–misahkan diri dari negara serikat.
4.
Hubungan antar negara anggota diatur melalui perjanjian.
Hubungan antar negara bagian diatur dengan undang–undang dasar.
5.
Tidak ada negara diatas negara
Terdapat negara dalam negara.

Pengertian Negara dan bentuk Negara

Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Sedangkan bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahannya.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa bentuk Negara memiliki dua jenis bentuk, yaitu bentuk Negara kesatuan dan bentuk Negara federasi. Kedua bentuk Negara tersebut telah dipakai di berbagai Negara di dunia. Keduanya memiliki kelebihan dan keunggulan masing-masing. Dan juga memiliki kekurangan masing-masing pula. Karena kedua bentuk Negara tersebut memiliki perbedaan.
Bentuk Pemerintahan
1.      Bentuk Pemerintahan Kerajaan atau Monarki

Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.Garner menyatakan; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan.
Jellinek menegaskan; monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat dasar monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara.  Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan diantara raja dengan presiden sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.
Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan atas:

Monarki absolut 

Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang hrus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).

Monarki konstitusional 

Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut: 

1.      Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon. 
  1. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, Brunei Darussalam.
Monarki parlementer 

Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Kelebihannya :
  1. Raja memegang kekuasaan tertinggi
  2. Pengambilan kebijakan tidak berbelit belit
  3. Rakyat tunduk pada kata Raja
  4. Raja berkuasa membentuk Aturan
  5. Hubungan Luar Negeri ditentukan oleh Raja
Kekurangannya :
  1. Rakyat tidak punya kuasa apa apa
  2. Rakyat tidak punya kebebasan berpendapat
  3. Kemakmuran rakyat tergantung kpd kebaikan Raja
  4. Raja bisa bertindak sesuka hati
  5. Hak asasi rakyat terbelenggu
2. BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden.
Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan republik parlementer. 

Republik absolut 
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi. 

Republik konstitusional 
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen. 

Republik parlementer 
Dalam sistem republik palementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.

Sistem Pemerintahan
Kata sistem berasal dari bahasa yunani ”Systema”. Dalam bahasa inggris “system” yang artinya sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan yang tidak terpisahkan.
Sistem pemerintahan menyangkut bagaimana mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam negara, terutama lembaga eksekutif dan legislatif. Dalam trial politika, dikenal adanya pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, pelaksanaan undang-undang, dan kegiatan administrasi negara sangat berturripu pads due lembaga, yaitu eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan mencakup dua pengertian, yaitu:
a.       Sistem pemerintahan dalam arti sempit, yaitu penyelenggaraan pemerintah eksekutif ataupun pemerintahan yang meliputi presiden, wakil presiden, dan para menteri.
b.      Sistem pemerintahan dalam arti luas, yaitu penyelenggaraan sistem pemerintahan yang dibagi menurut pembagian kekuasaannya ke dalam garis yang bersifat horizontal dan vertikal. Secara horizontal, bagan organisasi negara dibagi ke dalam fungsi-fungsi yang didasarkan atas perbedaan sifat pekerjaan atau tugasnya, sehingga menghadirkan bentuk organisasi yang berbeda-beda. Adapun pembagian organisasi negara secara vertikal, melahirkan garis hubungan antara pusat dan daerah ataupun pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

1.      Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem parlementer (sistem kabinet) pertama kali muncul di Inggris tahun 1742, dalam sistem parlementer, eksekutlf, dan legislatif bergantung satu sama lain. Kabinet sebagai bagian dari eksekutlf bertanggung jawab sepenuhnya kepada lembaga legislatif (parlemen). Antara badan legislatif dan eksekutlf mempunyai kekuasaan yang sama kuat. Eksekutif dapat membubarkan parlemen, begitu juga sebaliknya. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlemen adalah sebagai berikut:

c.       Dibedakannya antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.
d.      Presiden yang dipilih atau raja yang berkuasa secara turun-temurun (berdasarkan warisan) bertindak sebagai kepala negara yang lebih banyak menjalankan tugas-tugas seremonial,
e.       Kepata pemerintahan (perdana menteri) memimpin suatu dewan menteri/kabinet yang anggotanya berasal dari parlemen. mereka rnenduduki jabatannya selamea mendapat dukungan polltlk dari parlemen. Dalam keadaan tertentu parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet yang berakhir pada jatuhnya kabinet.
f.       sebagai imbangan jika kabinet dijatuhkan, kepala negara melalui saran atau nasihat dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen.

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa dalam sistem parlementer terdapat enam ciri umum, yaitu:

b.      Kabinet dibentuk clan bertanggung jawab kepada parlemen.
c.       Kabinet dibentuk sebagai suatu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah perdana menteri.
d.      Parlemen mempunyai hak untuk membubarkan !cabinet sebelum periode kerjanya berakhir, begitu jugs sebaliknya.
e.       Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih.
f.       Perdana menteri tidak dipilih menjadi kepala pemerintahan, melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlemen (perdana menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat).
g.      Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1.       Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  1. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  2. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1.       Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  1. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  2. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  3. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya..

Sistem Pemerintahan Presidensil

1.      Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2 unsur yaitu:
1.      Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2.      Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Indonesia, dan sebagian besar Negara Amerika Latin.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat.Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Berikut ini merupakan cirri-ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial, antara lain :
1.      Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2.      Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
3.      Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
4.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
5.       Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
6.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
7.      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Menurut von Mettenheim dan Rockman sebagaimana dikutip Rod hague dan Martin Harrop, sistem Presidensil memiliki beberapa ciri yakni :
1.      popular elections of the Presiden who directs the goverenment and makes appointments to it.
2.      fixed terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can be brought down by the other (to forestall arbitrary use of powers).
3.      no overlaping in membership between the executive and the legislature.
Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada sistem Presidensial memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.
Menurut Duchacck perbedaan utama antara sistem Presidensil dan parlementer pada pokoknya menyangkut empat hal, yaitu: terpisah tidaknya kekuasaan seremonial dan politik (fusion of ceremonial and political powers), terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif (separation of legislatif and eksekutif personels), tinggi redahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawbannya (lack of collective responsibility), dan pasti tidaknya jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (fixed term of office).

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1.      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.       Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3.      Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
5.      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
6.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
7.      masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
8.      Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
9.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. 

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1.      Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
4.      Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem
5.      pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas.
6.      Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif. 

Berikut Contoh Negara Beserta Bentuk Ngara, Bentuk Pemerintahan, Dan Sistem Pemerintahannya

1.         ARAB SAUDI

Nama Negara              : Kingdom of Saudi Arabia
Ibu Kota                      : Riyadh
Bentuk Negara            : Kesatuan (Sentralis) Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13mintaqah (propinsi) yang diperintah langsung oleh Raja, yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah (a.k.a.Northern Border), Al Jawf, Al Madinah (a.k.a. Medina), Al Qasim, Ar Riyad (a.k.a. Riyadh), Ash Sharqiyah (a.k.a. Eastern), 'Asir, Ha'il, Jizan, Makkah (a.k.a. Mecca), Najran, dan Tabuk.. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.
Bentuk Pemerintahan : Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002) Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
Sistem Pemerintahan  : Presidensil (Raja) Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz.

2.         REPUBLIK TURKI

Nama Negara              : Republic of Turki
Ibu Kota                     : Ankara
Bentuk Negara           : Kesatuan (Pemerintah pusat Turki punya kuasa besar atas pemerintahan lokalnya).
Bentuk Pemerintahan: Republik (Awalnya, Turki adalah kesultanan besar di masa Dinasti Turki Utsmany. Namun, kini wilayahnya mengecil hingga sebatas negara Turki saat ini.)
Sistem Pemerintahan  : Parlementer (Turki menerapkan Parlementer. Presiden selaku kepala negara. Perdana Menteri selaku kepala pemerintahan. Namun, Presiden Turki bukan semata-mata "simbol" negara saja. Ia memiliki sharing kuasa eksekutif dengan Perdana Menteri. Sejak amandemen konstitusi 2007, Presiden Turki dipilih oleh Parlemen (The Grand National Assembly/TGNA). Presiden terpilih kemudian mengangkat Perdana Menteri. Perdana Menteri kemudian menyusun Dewan Menteri, dengan susunan yang telah disetujui oleh Presiden.)

4.      UNI EMIRAT ARAB
Nama Negara              : Uni Emirat Arab
Ibu Kota                      : Abu Dhabi
Bentuk Negara           : Federasi (Uni Emirat Arab terdiri atas 1 pemerintah pusat dan 7 negara federal. Negara-negara tersebut adalah Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ras-al-Khaimah, Ajman, Umm-al-Quwain, dan Fujairah. Federasi (Uni Emirat Arab/UEA) punya fungsi berbeda dengan negara-negara bagian.)
Bentuk Pemerintahan : Aristokrasi 7 Emir ---- UEA menyebut dirinya sebagi negara Arab, negara Islam, dan Federasi. (Tidak pasti antara monarki atau republik)
Sistem Pemerintahan  : Supreme Council 7 Emir (tidak bisa dikategorikan sebagai parlementer dan atau presidensil)